Fakta Singkat
Nama Lengkap
Dr. Anwar Usman, S.H., M.H
Lahir
Bima, Nusa Tenggara Barat 31 Desember 1956
Almamater
Universitas Islam Jakarta
Universitas Gadjah Mada
Jabatan terkini
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi pertama usulan Mahkamah Agung yang menjabat ketua MK. Ketua MK sebelumnya berasal dari hakim konstitusi yang diusulkan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat. Putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini sebelumnya menjabat Wakil Ketua MK.
Sebagai pimpinan MK, Anwar dituntut untuk membuktikan bahwa MK, yang kurang dipercayai rakyat sejak tahun 2013 setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK terkait dugaan korupsi, masih dapat diandalkan masyarakat.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga tinggi negara tersebut, menurut Anwar perlu diperlakukan penegakan hukum dan keadilan pada siapapun tanpa kecuali. MK di bawah kepemimpinannya kini lebih berani menunjukkan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan atau kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum tata negara. Kepercayaan masyarakat pun perlahan-lahan pulih terhadap MK.
Putusan MK yang menunjukkan rasa keadilan masyarakat antara lain sengketa Pilpres 2019 yang menolak seluruh dalil permohonan pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kemudian MK membatalkan hasil pilkada 2020 yang ditetapkan KPU Kalimantan Selatan dan mengabulkan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Kalsel, serta pembatalan status Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, NTT yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Putra Bima
Anwar Usman menghabiskan masa mudanya di tempat kelahirannya Bima, Nusa Tenggara Barat. Putra dari Usman A. Rahim dan St. Ramlah ini mengecap pendidikan dasar di SD Negeri 03 Bima dan lulus pada tahun 1969. Kemudian ia melanjutkan di Sekolah Pendikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima.
Selama menempuh pendidikan di PGAN, Anwar pun harus mandiri berpisah dari orang tua meninggalkan desanya di Rasabou, Bolo, Bima dan menjalani hidup mandiri selama 6 tahun. Setelah menempuh pendidikan agama selama enam tahun, Anwar pun kemudian lulus tahun 1975, Anwar lalu memutuskan hijrah ke Jakarta setelah mendapat restu dari orang tuanya. Anwar muda kemudian menjadi guru honorer di SD Kalibaru, Jakarta.
Sambil mengajar di sekolah dasar tersebut, Anwar mengambil pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Anwar menyelesaikan pendidikan dan meraih gelar sarjana hukum dari universitas tersebut tahun 1984.
Setelah menyelesaikan studi hukumnya Anwar pun ikut tes sebagai calon hakim dan lulus menjadi calon Hakim Pengadilan Bogor tahun 1985. Di sela-sela kesibukkannya sebagai hakim, Anwar masih sempat melanjutkan pendidikan masternya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus tahun 2001. Beberapa tahun kemudian, ia mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada. Ia menyelesaikan program doktor di Universitas Gadjah Mada dan menyandang gelar doktor ilmu hukum pada 2010.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Karier
Selepas PGAN Bima, Anwar langsung merantau ke Jakarta. selain menjadi guru honorer di Kalibaru, Ia juga mengambil kuliah ilmu hukum di Jakarta. Setelah mendapat gelar sarjana hukum Anwar kemudian melamar menjadi calon hakim di Kementerian Kehakiman.
Ia pun diterima dan mendapat kesempatan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Selain di PN Bogor, Anwar pun pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur dan Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Setelah berkarier lebih dari 10 tahun sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri, Anwar pun kemudian berkarier di Mahkamah Agaung. Tahun 1997, dia terpilih sebagai Asisten Hakim Agung. Empat tahun kemudian Anwar diangkat sebagai Kepala Biro Kepegawaian sambil menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Jabatan itu disandangnya dari 2003 hingga 2006.
Setelah itu Anwar menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung pada 2006. Anwar menjabat di posisi tersebut hingga tahun 2011.
Selama berkarier sebagai hakim di pengadilan maupun di Mahkamah Agung, Anwar dikenal sebagai hakim yang adil. Selapas dari Mahkamah Agung, Anwar kemudian terpilih sebagai Hakim Konstitusi untuk periode April 2010 hingga April 2016 menggantikan Arsyad Sanusi. Ia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011 dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Hakim Konstitusi pada April 2011.
Setelah dilantik Anwar pun diperkenalkan dalam upacara penyambutan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dengan penyematan Toga Hakim Konstitusi. Dalam sambutannya Anwar mengungkapkan akan bekerja sebaik-baiknya sebagai Hakim Konstitusi.
Kariernya terus berlanjut, dia kemudian menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode dari Januari 2015 – April 2016. Dedikasi dan integritasnya pada hukum membuatnya terpilih kembali sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua yakni April 2016 – April 2021. Ia pun kembali memegang jabatan Wakil Hakim Konstitusi untuk periode kedua.
Ketika masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berakhir, nama Anwar diusulkan oleh Mahkamah Agung sebagai calon ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat pleno para hakim konstitusi muncul dua nama yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo sebagai calon ketua MK. Dalam pemungutan suara yang dilakukan sembilan hakim konstitusi, Anwar mendapat lima suara dan unggul satu suara dari Suhartoyo yang meraih empat suara.
Anwar pun kemudian terpilih dan ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Ia kemudian secara resmi dilantik dan mengucap sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020 pada 2 April 2018. Pelantikan dan pengucapan sumpah dilakukan di dalam sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai perwakilan dari pemerintah.
Selain Anwar Usman, hakim konsitusi lainnya yakni Aswanto dilantik sebagai Wakil Ketua MK. Sebelumnya Aswanto juga dipilih melalui voting setelah pemilihan Ketua MK. Dalam pemilhan Wakil Ketua MK, Aswanto mendapat lima suara. Sementara itu hakim konsitusi Saldi Isra hanya memperoleh empat suara.
Kompas/Riza Fathoni (RZF)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan wakil ketua MK Anwar Usman setelah mengikuti sidang pleno khusus pengucapan sumpah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015). A
Daftar Penghargaan
- Bintang Mahaputera Adipradana (2020)
Penghargaan
Anwar Usman menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada 11 November 2020. Penghargaan itu merupakan buah kerja keras Anwar menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI melalui kiprahnya di Mahkamah Konstitusi.
“Penegakan hukum tidak identik dengan penegakan keadilan. Menegakkan hukum belum tentu menegakkan keadilan. Oleh karena itu seorang tokoh dunia, Mahatma Gandhi, mengatakan pengadilan yang paling tinggi adalah pengadilan hati, karena keadilan dapat dirasan oleh hati” Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima, (12/04/2021).
Kepercayaan publik
Setelah resmi menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2 April 2018, Anwar menghadapi tantangan mengembalikan kepercayaan pulik terhadap lembaga tersebut yang tercoreng akibat ulah hakim konstitusi.
Sebelumnya citra Mahkamah Konstitusi tercoreng sejak tertangkap Akil Mochtar tahun 2013 karena kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, kemudian disusul Patrialis Akbar pada 2017 yang terjerat kasus suap pengurusan uji materi UU Peternakan, dan terakhir ketika Arief Hidayat mantan ketua Mahkamah Konstitusi kedapatan melanggar kode etik hakim konstitusi.
Seusai pelantikan sebagai Ketua MK, Anwar menyatakan akan meningkatkan hal yang sudah baik saat periode kepemimpinan Arief. ”Saya tahu bagaimana beliau membangun birokrasi di MK. Itu jadi bahan bagi kami membawa MK ke depan. Semakin meningkat di berbagai bidang,” katanya.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga tinggi negara tersebut, menurut Anwar, penegakan hukum dan keadilan harus diberlakukan pada siapapun tanpa kecuali. Hal itu ditunjukkannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 lalu yang mengadili perkara sengketa pilpres tahun 2019 pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon sengketa yang mendalilkan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Untuk menguji dalil itu, MK menggelar sidang hingga lima kali sejak 14 Juni 2019. Bahkan, pada siang ke-5, proses sidang berjalan hingga 20 jam non stop sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 04.55 ke esokan harinya. Proses persidangan sengketa pilpres itu membuat Anwar Usman sebagai pimpinan sidang menjadi populer di masyarakat dan mendapat apresiasi positif dari publik.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga MK, Anwar juga memprioritaskan dukungan pelaksanaan fungsi dan peran MK dalam mewujudkan demokrasi berkeadilan dalam menangani perkara perselisihan hasil pilkada.
Dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020, sengketa perselisihan hasil Pilkada yang masuk ke MK mencapai 136 pemohon, tetapi hanya 132 perkara yang diregister. Dari jumlah itu hanya 27 perkara yang memenuhi syarat selisih suara seperti diatur dalam Pasal 158 Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 158 disebutkan, peserta pilkada yang dapat mengajukan sengketa hasil ke MK adalah yang berselisih suara, berkisar 0,5 persen hingga 2 persen berdasarkan suara sah hasil rekapitulasi, dengan pasangan calon yang meraih suara.
Salah satu sengketa pilkada yang diproses di MK adalah pilkada Kalimatan Selatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan hasil pilkada yang ditetapkan KPU Kalimantan Selatan. MK mengabulkan sebagian permohonan Denny Indrayana-Difriadi dan memerintahkan pemungutan suara ulang setidaknya di tujuh kecamatan di Kalsel. Selisih suara di antara kedua pasangan calon sebelum putusan MK ialah 8.127 suara.
Harta kekayaan
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada 11 Februari 2020, total kekayaan Anwar Usman tahun 2019 sebesar Rp 1,02 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat, harta kekayaan Anwar terdiri dari beberapa jenis asset, yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Harta berupa tanah dan bangunan milik Anwar senilai Rp 4,86 milia yang tersebar pada 31 bidang tanah dan bangunan di Bima, Bekasi, Lumajang, dan Tangerang Selatan. Anwar juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa empat mobil dan satu motor dengan total nilainya setara Rp 339 juta. Awar memiliki dua buah minibus Toyota tahun 2002 dan 2008, lalu Toyota Kijang tahun 1997, Toyota Corolla sedan Altis tahun 2002 serta sebuah sepeda motor tahun 2005.
Dalam laporan itu, Anwar tidak mencantumkan harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun kas atau setara kas. Ia juga tercatat tidak memiliki hutang sehingga total harta kekayaan tahun 2019 tercatat sebesar Rp 5,02 miliar. harta kekayaan itu meningkat dibandingkan harta kekayaan yang dia laporkan pada tahun 2018 sebesar Rp 4,8 miliar.
Kompas/Wawan H Prabowo
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto menyapa para tamu undangan usai mengikuti Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sidang berisikan paparan kinerja MK yang menjadi bagian dalam upaya MK untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dn lembaga peradilan konstitusi.
Referensi
- Kepala Litbang MA akan gantikan Arsyad Sanusi, Kompas, Selasa, 29 Maret 2011
- Umumkan Calon pengganti Irsyad, Kompas, Kamis, 10 Maret 2011
- Akhir Pilpres 2014 di Tangan Mereka, Kompas, Senin, 4 Agustus 2014
- Ketua MK: Anwar: Tidak Benar Ada Pengelompokan, KOMPAS, Selasa, 03 Apr 2018
- MK Perlu Lebih Progresif, KOMPAS, Selasa, 03 Apr 2018
- Mahkamah Konstitusi: Penegakan Konstitusi Tanggung Jawab Bersama, KOMPAS, Sabtu, 16 Nov 2019
- Kejar Keadilan Subtantif, Kompas 15 Februari 2021
Biodata
Nama
Dr. Anwar Usman, S.H., M.H
Lahir
Bima, Nusa Tenggara Barat 31 Desember 1956
Jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi
Pendidikan
- SD Negeri 03 Bima (1969)
- Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima (1975)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
- S2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM (IBLAM School of Law) Jakarta (2001)
- S3 Universitas Gadjah Mada (2010)
Karier
- Guru Honorer SD Kalibaru (1975)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor (1985)
- Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung (1997-2003)
- Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006)
- Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (2005)
- Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (2006-2011)
- Hakim Konstitusi dari Mahkamah Agung (2011 – 2016) & (2016- April 2021)
- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( 14 Januari 2015- 2 April 2018)
- Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 – 2 Oktober 2020)
Penghargaan
Bintang Mahaputera Adipradana (2020)
Keluarga
Istri
Suhada (alm)
Anak
- Kurniati Anwar
- Khairil Anwar
- Sheila Anwar
Sumber
Litbang Kompas