Pahlawan Nasional
- Diatur dalam UU 20/2009.
- Hingga 2019 terdapat 185 pahlawan nasional.
Kategori (sebelum UU 20/2009 )
- Pahlawan perintis kemerdekaan
- Pahlawan kemerdekaan nasional
- Pahlawan proklamator
- Pahlawan kebangkitan nasional
- Pahlawan revolusi
- Pahlawan Ampera
Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Diatur dalam Permensos 15/2012 dan 13/2018.
- Memenuhi syarat umum dan khusus.
- Diajukan secara berjenjang yang melibatkan TP2GD, TP2GP, dan Dewan Gelar.
- Melengkapi berbagai syarat administratif.
Hak dan Kewajiban
- Dimakamkan di TMP.
- Ahli waris mendapatkan uang tali asih setiap tahun.
- Ahli waris wajib menjaga nama baik, melestarikan, dan menumbuhkan nilai kepahlawanan.
- Ahli waris masuk dalam IKPNI.
Hampir setiap bangsa memiliki sosok pahlawan karena pahlawan menjadi bagian dari kesadaran sejarah suatu bangsa. Melalui sosok pahlawan, simbol tentang “perjuangan, membela kebenaran atau pengorbanan,” senantiasa dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang paling banyak memiliki jumlah pahlawan nasional. Negara kepulauan ini punya lebih dari 100 sosok pahlawan dan jumlahnya bakal terus bertambah. Hingga tahun 2019, Indonesia sudah menganugerahkan 185 gelar pahlawan nasional.
Sebelum munculnya UU 20/2019, terdapat beberapa kategori pahlawan. Selain itu, penganugerahan pahlawan mengikuti syarat dan prosedur tertentu. Setelah ditetapkan sebagai pahlawan, terdapat pula hak dan kewajiban dari ahli waris pahlawan nasional.
Pahlawan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa, kata “pahlawan” berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani. Sementara, “kepahlawanan” dipahami sebagai perihal sifat pahlawan, seperti keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan. Oleh karena itu, terdapat tiga aspek kepahlawanan, yakni keberanian, pengorbanan, dan membela kebenaran.
Mereka yang mendapat gelar pahlawan di negeri ini sebagian besar adalah tokoh yang sebelum atau sesudah Indonesia merdeka berjuang dalam menghadapi penjajah. Tokoh-tokoh yang dianggap sebagai pemberontak oleh penjajah dijadikan pahlawan setelah Indonesia merdeka. Demikian pula tokoh yang berjuang dalam bidang kemiliteran dan politik untuk mencapai kemerdekaan diangkat menjadi pahlawan.
Menurut catatan Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Kemensos, gelar pahlawan pertama diberikan pada sastrawan dan tokoh Serikat Islam, Abdul Muis, yang dianugerahi gelar pahlawan oleh Presiden Soekarno pada 30 Agustus 1959. Tak berselang lama, masih pada tahun 1959, Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan dan pendiri Indische Partij, serta Surjopranoto, tokoh perburuhan yang juga kakak sulung Ki Hajar Dewantara, ditetapkan sebagai pahlawan.
Pemberian gelar itu mengacu pada Keppres 217/1957 tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan Keppres 241/1958 tentang Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Memasuki Orde Baru, penyebutan gelar tersebut menjadi pahlawan nasional. Pada era Reformasi, landasan hukum pemberian gelar pahlawan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pelaksanaan UU tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Setelah muncul UU 20/2009, ditegaskan penggunaan istilah pahlawan nasional untuk semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, pahlawan kebangkitan nasional, pahlawan revolusi, dan pahlawan Ampera.
UU 20/2009 menjelaskan, “Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.”
Direktorat K2KRS Kemensos mencatat, hingga tahun 2019, sebanyak 185 orang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional, sebanyak 15 orang di antaranya perempuan. Pada tahun 2019, gelar pahlawan nasional diberikan negara kepada enam tokoh, yakni almarhumah Ruhana Kuddus, almarhum Himayatuddin Muhammad Saidi, almarhum Prof. M. Sardjito, almarhum Abdul Kahar Muzakir, almarhum Alexander Andries Maramis, dan almarhum KH Masykur. Mereka ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keppres 120/2019.
Kategori pahlawan
Sebelum muncul UU 20/2009, penyebutan gelar pahlawan yang diberikan oleh negara mencakup beberapa katagori, yaitu pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, pahlawan kebangkitan nasional, pahlawan revolusi, dan pahlawan Ampera. Sejak munculnya UU 20/2009, kategori tersebut tak lagi berlaku sehingga penyebutan gelar pahlawan hanya satu, yakni pahlawan nasional.
Pahlawan perintis kemerdekaan
Pahlawan perintis kemerdekaan adalah gelar pahlawan yang diberikan negara bagi mereka yang berjuang sebelum kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Gelar ini dapat diberikan kepada mereka yang menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan atau kepada mereka yang pernah mendapat hukuman dari Pemerintah Kolonialis karena giat aktif dalam pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.
Gelar tersebut juga dapat diberikan pada anggota-anggota angkatan bersenjata dalam ikatan kesatuan secara teratur yang gugur atau mendapat hukuman sekurang-kurangnya tiga bulan karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial dan atau mereka yang terus-menerus secara aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejumlah pahlawan nasional yang masuk katagori ini adalah Pangeran Diponegoro, RA Kartini, Dewi Sartika, Kapitan Pattimura, Cut Nyak Dien, Sisingamangaraja, Muhammad Husni Thamrin, dokter Soetomo, dan Ki Hajar Dewantara.
Pahlawan kemerdekaan nasional
Pahlawan kemerdekaan nasional adalah seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta tanah air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia (Keppres 228/1963).
Pengakuan seseorang sebagai pahlawan kemerdekaan nasional ditetapkan oleh presiden. Untuk menetapkan seseorang sebagai pahlawan kemerdekaan nasional dibentuk suatu Panitia Pengusul yang bertugas menyelidiki riwayat hidup, riwayat perjuangan, dan jasa-jasa kepahlawanan yang bersangkutan, kemudian hasilnya disampaikan kepada presiden.
Gelar pahlawan tersebut diberikan pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno. Kala itu, hampir semua pahlawan berasal dari masa pergerakan nasional dan kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, terdapat 47 orang yang diberikan gelar pahlawan kemerdekaan nasional oleh Presiden Soekarno. Hanya empat dari 47 pahlawan yang tercatat hidup dan berjuang pada masa sebelumnya, yakni Sisingamangaraja XII, Cut Meutia, Cut Nyak Dien, dan Pakubuwono VI. Keempatnya merupakan tokoh perlawanan antikolonial regional.
Sosok termuda di antara tokoh gerakan nasional yang dianugerahi gelar pahlawan adalah Panglima TNI pertama, yakni Jenderal Sudirman yang meninggal pada usia 34 tahun. Sudirman ditetapkan sebagai pahlawan kemerdekaan nasional pada tanggal 10 November 1964 melalui Keppres 314/1964.
Adapun Sutan Sjahrir, perdana menteri pertama Indonesia, menjadi nama terakhir yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada masa kepemimpinan Sukarno. Ia ditetapkan sebagai salah seorang pahlawan nasional pada tanggal 9 April 1966 melalui Keppres 76/1966.
Pahlawan proklamator
Gelar pahlawan proklamator Indonesia diberikan kepada mereka yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Gelar ini diberikan Presiden Suharto kepada Sukarno dan Mohammad Hatta pada peringatan Hari Pahlawan tahun 1986 berdasarkan Keppres 81/1986.
Pemberian gelar itu didasarkan pada pertimbangaan bahwa selama ini penyebutan tokoh proklamator belum dibakukan. Gelar itu hanya diberikan pada Bung Karno dan Bung Hatta. Sementara, gelar pahlawan nasional dapat terus bertambah bagi orang yang betul-betul berjasa bagi nusa dan bangsa.
Sukarno lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun. Ia adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Ia berperan penting dalam memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia bersama dengan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Adapun Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12 Agustus 1902 dan meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun. Ia adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia pertama. Hatta juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS. Selain itu, ia juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pahlawan kebangkitan nasional
Pahlawan kebangkitan nasional merupakan gelar pahlawan yang disematkan bagi mereka yang telah berjuang ketika masa kebangkitan nasional Indonesia. Kebangkitan nasional itu ditandai dengan berdirinya organisasi pemuda Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Tanggal berdirinya organisasi itu kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Dalam perkembangannya, kebangkitan nasional ditandai dengan bangkitnya semangat kesadaran bangsa Indonesia untuk bersatu yang dipelopori oleh lima tokoh, yakni dokter Sutomo, Sukarno, dan tiga serangkai, yakni Ki Hajar Dewantara, dokter Cipto Mangunkusumo, dan Douwes Dekker. Kelima tokoh itu kemudian disebut sebagai pahlawan kebangkitan nasional.
Dokter Sutomo merupakan tokoh yang membangkitkan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan Indonesia dari tangan penjajah. Ia juga merupakan pendiri organisasi Budi Utomo yang menandai lahirnya kebangkitan nasional di Indonesia.
Dokter Cipto Mangunkusumo adalah seorang tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Bersama dengan dua temannya, Ernest Douwes Dekker dan Ki Hajar Dewantara, mereka dikenal sebagai Tiga Serangkai, pendiri Indische Partij. Organisasi tersebut merupakan organisasi politik yang pertama kali mencetuskan ide pemerintahan sendiri. Cipto Mangunkusumo rajin menyampaikan kritik dan pandangan mengenai Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Ki Hajar Dewantara atau Suwardi Suryaningrat sangat kental dengan dunia pendidikan. Dirinya merupakan tokoh pendiri Taman Siswa, lembaga pendidikan pertama yang memberikan kesempatan bagi rakyat pribumi menengah ke bawah untuk memiliki pendidikan yang sama dengan bangsawan. Ki Hajar Dewantara kemudian juga aktif berpolitik setelah bergabung dalam Indische Partij.
Ernest Douwes Dekker atau Danudirja Setiabudi adalah salah satu seorang peletak dasar nasionalisme Indonesia pada awal abad ke-20. Douwes Dekker juga seorang penulis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda. Selain penulis, dirinya juga seorang wartawan serta aktivis politik.
Nama Soekarno masuk ke dalam tokoh pelopor kebangkitan nasional. Selain perjuangannya untuk membuat Indonesia merdeka, Soekarno juga seorang orator andal yang piawai dalam memberi semangat bagi rakyat. Tokoh proklamator ini juga merupakan penggagas Pancasila dan Presiden pertama Indonesia.
Pahlawan revolusi
Pahlawan revolusi adalah gelar yang diberikan kepada sembilan perwira militer dan satu polisi yang gugur dalam tragedi Gerakan 30 September yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta. Sebanyak enam perwira yang gugur di Jakarta merupakan perwira tinggi alias jenderal yang cukup berpengaruh dalam pemerintahan RI di bawah pimpinan Presiden Sukarno. Mereka adalah Letjen Ahmad Yani (Menteri/Panglima AD/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi), Mayjen Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD Bidang Administrasi), Mayjen Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD Bidang Perencanaan dan Pembinaan), Mayjen S Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD Bidang Intelijen), Brigjen DI Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD Bidang Logistik), dan Brigjen Sutoyo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal AD).
Adapun satu orang perwira pertama yang gugur di Jakarta adalah Lettu Pierre Tendean yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution. Selain itu, Bripka Karel Sadsuit Tubun yang merupakan polisi pengawal kediaman resmi Wakil Perdana Menteri II J. Leimena turut menjadi korban dalam peristiwa berdarah tersebut.
Selain di Jakarta, pembunuhan terhadap perwira militer TNI-AD juga terjadi di Yogyakarta yang menewaskan Kolonel Katamso (Komandan Korem 072 Kodam VII/Diponegoro) dan Letkol Sugiyono (Kepala Staf Korem 072/Pamungkas) pada 1 Oktober 1965. Jasad keduanya ditemukan pada 12 Oktober 1965 di wilayah Kentungan dan kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara, Yogyakarta.
Melalui Keppres 111/KOTI/1965, pada 5 Oktober 1965 ketujuh perwira TNI-AD yang meninggal dalam peristiwa G30S di Jakarta mendapat gelar pahlawan revolusi. Adapun Bripka Karel Sadsuit Tubun mendapat gelar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Operasi Tinggi (KOTI) Nomor 114/KOTI/1965 pada 5 Oktober 1965. Sedangkan, Kolonel Katamso dan Letkol Sugiyono yang terbunuh di Yogyakarta mendapat gelar tersebut melalui Keppres 118/KOTI/1965 pada 19 Oktober 1965. Para pahlawan revolusi tersebut diberi kenaikan pangkat satu tingkat atau kenaikan pangkat anumerta.
Pahlawan Ampera
Gelar penghormatan sebagai pahlawan Ampera diberikan berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor TAP MPRS XXIX/MPRS/1966. Dalam ketetapan tersebut, pahlawan Ampera dijelaskan sebagai setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Menurut pengetahuan umum, dua sosok yang disebut-sebut menyandang gelar tersebut adalah Arif Rahman Hakim, tokoh dari organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Ikhwan Ridwan Rais, tokoh dari Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).
Selain itu, kalangan eksponen 66 dari pemuda/pelajar/mahasiswa yang gugur saat berdemonstrasi memperjuangan tiga tuntutan rakyat pada rentang waktu tahun 1966-1967 di berbagai kota di Indonesia diberi penghormatan dan jasa sebagai pahlawan Ampera berdasarkan TAP MPRS XXIX/MPRS/1966. Mereka, antara lain Julius Usman (mahasiswa di Bandung), Hasanuddin (Banjarmasin, Kalsel), Arif Margono (pelajar Yogyakarta), Aris Munandar (pelajar Yogjakarta), Ahmad Karim ( Bukittinggi, Sumbar), Syarif Al Kadri (mahasiswa Makassar, Sulsel), Ikhwan Ridwan Rais (pelajar Jakarta), Dicky Oroh (Pelajar Manado, Sulut), Yusuf Hasim (Pelajar di Manado, Sulut), Zubaedah (pelajar di Jakarta), serta M.Sjafi’i (pelajar di Jakarta).
Meski demikian, pahlawan Ampera bukanlah pahlawan nasional. Sama halnya dengan beberapa mahasiswa Trisakti yang gugur pada 1998 disebut sebagai pahlawan Reformasi, nama-nama mereka tak tercantum dalam daftar pahlawan nasional yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
Syarat dan prosedur pencalonan pahlawan
Syarat menjadi pahlawan nasional
Gelar pahlawan nasional diberikan pada orang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya memenuhi lima syarat. Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan. Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Kelima, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain harus memenuhi persyaratan secara umum, seseorang dapat diberi gelar pahlawan nasional jika memenuhi syarat khusus berikut ini. Pertama, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Syarat khusus berikutnya adalah melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya. Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Prosedur pencalonan pahlawan nasional
Apabila dinilai memenuhi berbagai kriteria di atas, seorang tokoh yang sudah meninggal dari suatu daerah dapat diusulkan sebagai pahlawan nasional. Cara mengusulkannya melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui Permensos 15/2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional yang diperbarui dengan Permensos 13/2018.
Menurut peraturan menteri tersebut, setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian gelar pahlawan nasional. Proses yang harus ditempuh, pertama-tama mereka mengusulkan tokoh agar diberikan gelar pahlawan nasional ke bupati atau wali kota setempat. Setelah itu, kepala daerah mengajukan usulan calon pahlawan nasional pada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Tahapan selanjutnya, instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) agar usulan tersebut dapat diteliti dan dikaji. Kemudian, TP2GD mengadakan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan yang dihadiri sejarahwan tingkat daerah.
Jika usulan tersebut dianggap memenuhi kriteria yang diinginkan, TP2GD akan mengajukannya ke gubernur yang kemudian merekomendasikan pada menteri sosial selaku Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk selanjutnya diadakan penelitian administrasi. Selanjutnya, menteri sosial, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi, antara lain, rekomendasi dari pemerintah daerah (gubernur) dan surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang), hasil sidang TP2GD tingkat provinsi sebagaimana format laporan TP2GP kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dan riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan nasional, serta biografi calon pahlawan nasional.
Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, calon pahlawan nasional kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan. TP2GP melakukan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar dan diskusi yang dihadiri sejarahwan atau pakar sejarah tingkat nasional.
Setelah usulan tersebut melalui penelitian dan pengkajian dan dianggap memenuhi kriteria, mensos akan menyerahkan usulan ke presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan tersebut akan memberikan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan. Sedangkan, usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri sosial.
Jika presiden menyetujui usulan tersebut, sang calon akan dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam sebuah upacara yang digelar sebelum atau bersamaan dengan Hari Pahlawan pada 10 November. Pemberian gelar pahlawan nasional diberikan pada keluarga pahlawan atau ahli warisnya.
Hak dan kewajiban
Mereka yang mendapatkan gelar pahlawan nasional beserta keluarga atau ahli waris mendapatkan beberapa hak dan kewajiban. Para pahlawan berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) serta keluarga atau ahli waris berhak atas sejumlah uang tali asih setiap tahun. Selain itu, keluarga atau ahli waris juga diwajibkan menjaga nama baik dan dan meneruskan kepahlawanan kepada generasi penerus.
Terdapat dua tipe taman makam pahlawan di Indonesia. Yang pertama adalah Taman Makam Pahlawan Nasional atau disingkat TMPN, yakni taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Yang kedua adalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama atau disebut TMPN Utama, yakni Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara, yakni Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Yang berhak dimakamkan di TMPN Utama adalah warga negara yang telah memiliki gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, tanda kehormatan Bintang Mahaputera, atau tanda kehormatan Bintang Gerilya. Sedangkan, mereka yang dapat dimakamkan di TMPN kabupaten/kota atau provinsi adalah warga negara yang memiliki gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, tanda kehormatan Bintang Mahaputera, tanda kehormatan Bintang Gerilya, Veteran RI, anggota TNI/Polri aktif yang gugur saat bertugas, dan pensiunan TNI/Polri yang memiliki penghargaan, seperti Satya Lencana dan Operasi Seroja.
Selain berhak dimakamkan di TMP, keluarga para pahlawan nasional juga akan mendapatkan sejumlah uang yang diberikan setiap satu tahun sekali. Uang tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa pahlawan nasional dan diterima pada ahli waris sampai generasi keduanya. Sejak tahun 2015, tali asih dari pemerintah untuk ahli waris pahlawan nasional sebanyak Rp 50 juta per tahun.
Di sisi lain, ahli waris penerima gelar pahlawan nasional berkewajiban menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan, serta menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
Selain itu, keluarga atau ahli waris pahlawan nasional otomatis akan bergabung dalam sebuah wadah perkumpulan para keluarga pahlawan nasional. Perkumpulan yang mewadahi keluarga pahlawan adalah Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI). Perkumpulan tersebut dibentuk dengan tujuan agar nilai-nilai perjuangan, keteladanan, pengorbanan yang ada pada pahlawan nasional dapat diturunkan, disosialisasikan, serta didiseminasikan pada generasi penerus.
Dari semua tokoh bangsa yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, sebanyak 76 di antaranya tidak memiliki keluarga atau ahli waris. Hak-hak pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris dikembalikan kepada negara. (LITBANG KOMPAS)
Artikel terkait
Catatan Akhir
- Rekomendasi dari pemerintah daerah (gubernur) dan surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
- Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan nasional, yang terdiri atas nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, tempat dan tanggal meninggal, riwayat perjuangan secara kronologis
- Biografi calon pahlawan nasional yang diusulkan, yang terdiri atas pendahuluan, latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya, dilampiri daftar kepustakaan. Biografi merupakan hasil penelitian yang ditulis dalam format karya akademik.
- Seminar usulan calon pahlawan nasional dan makalah-makalahnya. Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian yang dilampiri daftar pustaka. Sedangkan komposisi seminar terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial RI, pakar/wejarawan level nasional, dan pakar/sejarawan level daerah/ provinsi.
- Dokumen-dokumen pendukung calon pahlawan nasional, antara lain, daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh, catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan nasional. yang bersangkutan, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan calon pahlawan nasional yang bersangkutan, foto calon pahlawan nasional berukuran 5R sejumlah tiga lembar, telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari pemda setempat, serta buku–buku pendukung usulan calon pahlawan nasional
- Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon pahlawan nasional yang diusulkan.
- Seluruh dokumen/data pengusulan calon pahlawan nasional dimasukkan ke dalam format CD.
Terdapat dua tim peneliti pengkaji gelar, yakni Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Pusat (TP2GP). TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar. Tim ini dibentuk oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota, dan dibiayai APBD.
Adapun TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar. TP2GP dibentuk dan ditetapkan oleh menteri dan bersifat independen. Tim ini beranggotakan paling banyak tiga belas orang yang terdiri atas unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
Baik TP2GD maupun TP2GP bertugas melakukan penelitian dan kajian terhadap calon yang diusulkan sebagai pahlawan nasional melalui sarasehan, seminar, dan diskusi. Kemudian, hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD disampaikan kepada kepala daerah gubernur, bupati, atau wali kota. Sementara, hasil TP2GP disampaikan kepada menteri sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
Dewan Gelar adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar pahlawan nasional. Dewan ini memiliki tugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional.
Dewan Gelar terdiri atas tujuh orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota. Masa jabatan anggota tim ini adalah lima tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Biaya terkait Dewan Gelar dibebankan pada APBN yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 148/M Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 188/M Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagai berikut:
- Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu (Ketua merangkap Anggota)
- Dr. Jimly Assiddiqie, S.H. (Wakil Ketua merangkap Anggota)
- Dr. Azyumardi Azra, M.A., M.Phil. (anggota)
- Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno (anggota)
- Ir. Kuntoro Mangkusubroto (anggota)
- Nur Hasan Wirajuda (anggota)
- Dr. Meutia Farida Hatta Swasono (anggota)
Artikel terkait
Referensi
- “Mengartikan kembali kriteria kepahlawanan”. Kompas, 10 November 1976, hlm. 4.
- “Sebenarnya, Soal Pahlawan Ampera itu dalam keadaan mengambang”. Kompas, 21 September 1977, hlm. 4.
- “Mengapa (Harus) Ada Pahlawan?” Kompas, 10 November 1995, hlm. 5.
- “Redefinisi Pahlawan”. Kompas, 08 November 2002, hlm. 5.
- “Kontroversi Pahlawan Nasional”. Kompas, 12 November 2007, hlm. 6.
- Kurniawan, Budi. 2010. Ensiklopedia Pahlawan Bangsa yang Wajib Kamu Tahu: Kumpulan Minibiografi Pahlawan Indonesia. Yogyakarta: Pelangi Ilmu.
- Soedarmanto, JB. 2007. Jejak-jejak Pahlawan: Perekat Kesatuan Bangsa Indonesia. Jakarta: Grasindo.
- https://www.kemsos.go.id/
- https://direktoratk2krs.kemsos.go.id/pengusulangelarpahlawan
- https://direktoratk2krs.kemsos.go.id/pahlawannasional
- https://direktoratk2krs.kemsos.go.id/datapahlawan
- https://ikpni.or.id/
- https://www.kompas.id/baca/utama/2019/11/08/kepahlawanan-enam-tokoh-peroleh-gelar-pahlawan-nasional/
- https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/13033051/ini-enam-tokoh-yang-dianugerahi-gelar-pahlawan-nasional
- https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/08/210300465/penganugerahan-gelar-pahlawan-nasional-bagaimana-prosedurnya-?page=all
- https://edukasi.kompas.com/read/2010/01/05/15140192/siapa.yang.berhak.atas.gelar.pahlawan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional