KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pengendara melintasi bendera partai politik peserta pemilu 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023). Masa kampanye digunakan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye. Biaya politik yang mahal dinilai telah menjadi salah satu penyumbang kemunduran demokrasi.
Fakta Singkat
- Kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
- Jenis alat peraga kampanye diantaranya: baliho, umbul-umbul, spanduk, dan billboard
- Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota
- Media digital telah menggeser metode pemilu dari maraknya kampanye memakai atribut politik bergeser menjadi kampanye di media sosial.
Memilih pemimpin dan wakil rakyat merupakan syarat mutlak negara demokrasi, untuk itulah dilakukan pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan bersamaan antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden. Pada 14 Februari 2024 akan menjadi hari terpenting dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Rakyat dapat memilih presiden dan wakil mereka di parlemen.
Untuk membantu kemenangan, peserta pemilu membentuk tim kampanye untuk mengenalkan bakal calon presiden maupun calon legislatif kepada masyarakat. Kampanye dilakukan untuk meraih suara pemilih, sehingga capres akan terpilih sebaga presiden dab caleg lolos ke parlemen.
Dalam rangka meraih suara masyarakat tiap calon akan membentuk tim kampanye bersama dengan partai politik untuk mengusung calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Masa kampanye merupakan tantangan bagi tim pemenangan pemilu untuk meyakinkan masyarakat dan konstituen agar memilih calon yang mereka dukung. Kampanye menjadi sarana untuk mempromosikan ide dan gagasan calon peserta pemilu serta menampilkan citra diri dengan pemikiran yang menarik bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat mendapat informasi terkait para kontestan pemilu dan membuat keputusan memilih calon yang tepat. Salah satu media untuk menyampaikan gagasan kampanye adalah Alat Peraga Kampanye atau disingkat APK sebagai media untuk mengenalkan bakal calon kepada masyarakat.
Periode pemasangan alat peraga kampanye telah ditetapkan oleh KPU, dan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
Meski demikian, dua pekan sebelum masa kampanye, baliho dan spanduk bergambar wajah capres-cawapres sudah bertebaran, selain itu diunggah dalam platform media sosial.
Bahkan, jauh sebelum masa kampanye para kontestan pilpres sudah mengunjungi masyarakat atau organisasi massa tertentu. Namun, mereka berdalih bahwa kegiatan tersebut bukanlah kampanye. Termasuk pemasangan spanduk dan baliho yang mereka anggap hanyalah sosialisasi informasi untuk Masyarakat. Padahal atribut partai dan kontestan merupakan salah satu kegiatan kampanye.
Metode kampanye yang tertuang dalam PKPU adalah melalui: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan dibolehkan pemasangan APK ditempat umum. Selain itu kampanye juga dapat dilakukan melalui media sosial, iklan media cetak, media elektronik bahkan daring. Calon peserta pemilu dapat melakukan rapat umum dan tentu saja debat pasangan calon. Dalam pemasangan APK, maka KPU memfasilitasi pemasangan APK di tempat umum.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye yang melanggar aturan di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (5/1/2024). Bawaslu Kota Yogyakarta bersama sejumlah instansi seperti Satpol PP dan Kepolisian menertibkan 3.281 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan Wali Kota Yogyakarta dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penertiban APK yang melanggar aturan akan terus dilakukan hingga masa kampanye Pemilu 2024 usai.
Alat Peraga Kampanye
Dalam pelaksaan pemilihan umum, Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, yaitu kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu.
Alat peraga kampanye yang dimaksudkan dalam PKPU, yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul. Sementara, yang dimaksud bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pengendara sepeda motor melintasi baliho calon anggota legislatif di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Masa kampanye digunakan oleh calon legislatif untuk menjaring suara dengan berbagai cara, salah satunya dengan memasang baliho di tempat-tempat strategis.
Untuk memperkenalkan kontestan pemilu pada khalayak masyarakat, iklan kampanye juga banyak digunakan.
Iklan kampanye yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Iklan tersebut dapat berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, dan bentuk lainnya.
Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye kepada umum yang berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama.
KPU juga menetapkan harga bahan kampanye paling tinggi 100 ribu rupiah jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Dalam pasal 33 (ayat 4) PKPU No. 15/2023 ukuran bahan kampanye pemilu ditetapkan sebagai berikut:
- Selebaran, paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
- Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. dalam posisi terlipat 21 cm x 10 cm.
- Pamflet, paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
- Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
- Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Pengguna jalan melintas di Jembatan Sayidan, Yogyakarta, yang dipasangi sejumlah bendera partai politik, Selasa (26/12/2023). Pemasangan alat peraga kampanye semakin masif di berbagai tempat di Yogyakarta. Kondisi serupa juga terlihat di kota-kota lain di Indonesia.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Yoga Swasono dalam pilkada (2015), APK mempengaruhi pengetahuan politik sebesar 13,84 persen dan 18,40 persen berpengaruh tidak langsung terhadap partisipasi politik.
Bahkan, secara langsung APK berpengaruh 48,18 persen pada partisipasi politik. Dari hasil riset tersebut, diketahui bahwa APK memiliki korelasi positif terhadap pengetahuan politik dan mempengaruhi partisipasi politik warga masyarakat.
Namun demikian, peserta pemilu tidak dapat melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan, padahal butuh waktu cukup lama agar masyarakat mengenal mereka. Oleh karena itu, peserta pemilu memulai perkenalan dengan masyarakat dengan melakukan “sosialisasi” sebelum masuk waktu kampanye.
Memasang alat peraga kampanye (APK) harus sesuai aturan yang berlaku. Menurut PKPU, alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Jika pemasangan APK dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik setempat. Pada hari tenang, APK harus dilepaskan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Menjelang pileg dan pilpres Februari 2024, pemasangan APK bertebaran di setiap ruang dan sudut kota di Jabodetabek. Mulai pagar perkantoran atau bahkan rumah penduduk, tiang listrik, pohon hingga jembatan penyeberangan orang (JPO). Bahkan, di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) spanduk dan baliho terpampang di sana. Dengan beragam ukuran, atribut kampanye tersebut merusak visual lanskap kota dan tentu saja merusak penampilan JPO.
Aturan pemasangan APK seharusnya tidak dibolehkan di fasilitas umum, termasuk memaku di pohon. Namun, realitasnya ruang fasilitas umum menjadi rebutan spanduk dan flyer parpol dan caleg/capres.
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 diatur pelarangan memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Selain itu, dilarang memasang APK di gedung hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. Termasuk pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol.
Pemasangan APK telah diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Adapun aturan untuk pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk, dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, meliputi:
- Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
- Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
- Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
- Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Alat peraga kampanye calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 terpasang di kawasan Babakan, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (12/11/2023). Pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 masih didominasi politikus senior, wiraswasta, dan pekerja swasta. Partai politik dinilai gagal melakukan regenerasi politik dan cenderung bertumpu pada calon legislatif semata.
Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.
Untuk memperluas ruang berkampanye dan memberikan pendidikan politik, kini diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan menjadi tempat kampanye pemilu sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud, dan hadir tanpa membawa atribut kampanye. Lembaga pendidikan yang diizinkan adalah setingkat universitas atau perguruan tinggi. Kampus bisa menjadi arena debat dan pertukaran gagasan di antara para politisi.
Pada pemilu tahun 2019, KPU membuat aturan PKPU No. 23/2018 tentang jenis sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan. Sanksi yang diterapkan, yakni peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, penghentian iklan kampanye, serta penghentian kegiatan kampanye. Bahkan, ada sanksi bagi menteri atau kepala daerah mengikuti atau menghadiri kampanye jika tidak mengambil cuti saat menjadi anggota tim kampanye.
Namun, dalam pemilu 2024, dalam PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada Juli 2023, tidak ada norma khusus yang mengatur sanksi kampanye.
PKPU tersebut terdiri dari 85 pasal itu mengatur pelaksanaan kampanye, materi kampanye pemilu, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, larangan kampanye pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik serta sistem informasi.
Dalam pemilu 2024, KPU tidak lagi mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye, tetapi pengaturan sanksi sepenuhnya diserahkan pada penegak hukum, yaitu Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga melewati baleho resmi KPU yang memuat visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum 2024 di Jalan Kayoon, Surabaya, Minggu (17/12/2023). Baleho sejenis yang cetak dengan ukuran besar dipasang disejumlah titik strategi agar warga dapat mempelajari visi misi pasangan capres dan cawapres.
Dari Atribut Fisik ke Digital
Pada setiap musim kampanye, setiap sudut kota dipenuhi oleh beragam gambar caleg atau capres dalam bentuk baliho, billboard ataupun umbul-umbul. Selain itu, kampaye di masa lalu caleg biasanya membagikan kaos pada masyarakat, sehingga atribut kampanye tersebar di mana-mana.
Pada Pemilu 2019 lalu, pemesanan atribut kampanye tidak lagi seperti pemilu 2009 dan 2014, omzet atribut kampanye pada 2019 menurun hingga 80 persen jika dibandingkan dengan pemilu tahun 2014.
Kini pada pemilu 2024 omzet atribut partai pun semakin menurun tidak sebesar pada masa pemilu 2019. Walaupun tidak sebesar pemilu sebelumnya, para pedagang di Pasar Senen Jaya, misalnya, mulai menerima pesanan atribut politik sejak November 2023.
Perubahan metode kampanye berjalan seiring dengan perkembangan dunia digital, kebiasaan bermain media sosial membuat pada kontestan pemilu harus memikirkan kembali metode yang tepat.
Transformasi digital banyak merubah strategi kampanye sehingga caleg atau capres lebih banyak mengandalkan platform digital.
Saat ini, komunikasi politik bersifat lebih personal dalam media sosial seperti foto, infografis, video, dan meme. Selain itu, caleg berkampanye langsung turun lapangan bertemu masyarakat sebab memiliki sentuhan kedekatan dengan warga.
Pada Pemilu 2019 lalu, pada hari pertama masa tenang petugas satpol PP DKI Jakarta mencopot sebanyak 104.408 APK berupa bendera, baliho, spanduk, dan stiker. Tempat Pengelolaan Sampah Bantar Gebang memutuskan untuk mendaur ulang limbah APK tersebut. Kelompok Kerja Perempuan di Bantar Gebang mengolah limbah APK menjadi barang kerajinan. Upaya pengolahan sampah APK ataupun atribut politik pascapemilu perlu diapresiasi.
Seiring perkembangan teknologi, kampanye lebih banyak dilakukan lewat media sosial dan televisi untuk menggugah kesadaran dan partisipasi politik masyarakat dengan memegang etika dan tidak memecah belah kerukunan masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- KPU Detailkan Aturan Teknis, Kompas, 23 Agustus 2023, hlm 5
- Pemilu 2024 : PKPU Kampanye Tak Lagi Atur Sanksi, Kompas, 22 Juli 2023, hlm 2
- Agar “Sosialisasi” Tak Kena Semprit, Kompas, 18 November 2023, hlm 3
- Pesanan Atribut yang Semakin Sulit, Kompas, 31 Januari 2019, hlm 3
- Daur Ulang Atribut Kampanye hingga Diskon “Jari Ungu”, Kompas, 15 April 2019, hlm 20
- Kala Alat Peraga Kampanye Mengusik Visual Fasilitas Publik, Kompas.id, 2 Januari 2024