KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Petugas Balai Konservasi Borobudur merawat Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari pertama pembukaan kembali tempat itu, Kamis (25/6/2020). Obyek wisata Candi Borobudur dibuka kembali untuk wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pengunjung maksimal 1.500 orang per hari. Sebelumnya, Borobudur ditutup sejak pertengahan Maret 2020 lalu untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi Covid-19.
Fakta Singkat
Landasan hukum:
UU 11/2010 tentang Cagar Budaya
Cagar budaya di Indonesia:
- Objek pendaftaran cagar budaya: 99.461 (periode 2013 hingga Juli 2021)
- Objek sudah terverifikasi: 9.772
- Objek yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya: 1.798
- Objek yang telah ditetapkan berdasarkan UU 11/2010: 129
- Objek yang sudah ditetapkan sebelum UU 11/2010: 954 objek
- Jumlah cagar budaya nasional: 176
Manfaat pelestarian Cagar Budaya:
- Mengangkat perekonomian masyarakat
- Menjadi objek penelitian budaya, sejarah, dan ilmu pengetahuan
Tantangan pelestarian cagar budaya:
- Keterbatasan SDM/Tenaga Ahli Cagar Budaya
- Cagar budaya yang telah rusak
- Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai cagar budaya
Lembaga terkait:
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Seperti halnya bangsa-bangsa lainnya di dunia, bangsa Indonesia telah melewati masa sejarahnya yang sangat panjang. Perjalanan sejarah ini terbukti dan terekam dalam temuan penting berupa cagar budaya yang tersebar di Nusantara.
Kekayaan cagar budaya bangsa Indonesia tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan nasional. Sebagai hasil karya warisan budaya masa lalu, keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan karena cagar budaya menjadi bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh.
Di samping itu, cagar budaya penting untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya karena merupakan warisan budaya bangsa yang dapat memperkuat kepribadian bangsa. Karena itu, upaya pelestarian cagar budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan yang terpenting adalah keterlibatan masyarakat.
Cagar budaya memiliki banyak manfaat baik dari segi edukasi, estetika, dan historis, serta sangat mempengaruhi aspek agama, sosial, budaya, dan ekonomi. Namun di sisi lain, pelestarian cagar budaya di Tanah Air masih memiliki beragam tantangan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Wisatawan mengunjungi Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (1/7/2020). Uji coba pembukaan operasional obyek wisata tersebut dilangsungkan mulai hari itu dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 1.500 orang per hari. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu kunjungan wisatawan di Zona I atau area kaki candi utama dibatasi maksimal selama satu jam. Pengunjung juga tidak diperbolehkan memasuki candi di obyek wisata itu.
Pengertian Cagar Budaya
Ada beragam pengertian atau definisi mengenai cagar budaya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cagar budaya adalah istilah antropologi daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan
Adapun UU 11/2010 mendefinisikan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Berdasarkan definisi tersebut, cagar budaya dapat dibagi menjadi lima kategori. Pertama, benda cagar budaya, yaitu benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Kedua, struktur cagar budaya yaitu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Ketiga, bangunan cagar budaya, yaitu susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Kriteria bangunan cagar budaya, yaitu telah berusia 50 tahun atau lebih; serta mewakili masa gaya paling singkat, yaitu 50 tahun; dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Keempat, situs cagar budaya, yaitu lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya, serta menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
Kelima, kawasan cagar budaya yaitu satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Benda, bangunan, atau struktur yang dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi empat kriteria. Keempat kriteria tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
KOMPAS/AGUS SUSANTO/WAWAN H PRABOWO/ANTONY LEE
Foto pertama: Berdiri kokoh menghadap Samudra Hindia, Benteng Marlborough berada di sebuah bukit kecil di kawasan Pantai Tapak Paderi, Kelurahan Malabro, Kecamatan Teluk Segara, Bengkulu, Kamis (25/7/2019). Foto kedua: Suasana Fort Rotterdam atau dikenal juga dengan Benteng Ujung Pandang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/8/2016). Foto ketiga: Benteng Oranje di Kota Ternate, Maluku Utara. Benteng yang dibangun VOC tahun 1607 sebagai konsesi VOC dengan janji akan membantu mengusir Spanyol dari Kesultanan Ternate. (26/11/2016).
Regulasi mengenai Cagar Budaya
Sebenarnya regulasi mengenai cagar budaya telah ada sejak zaman kolonial penjajahan Belanda, yaitu kebijakan yang bernama Monumenten Ordonantie 1931 (Staatsblad 1931 No. 238) yang dijadikan acuan hingga masa pemerintahan Orde Baru. Setelah itu, pemerintah kembali menetapkan peraturan mengenai Cagar Budaya, yaitu UU 5/1992 tentang Benda Cagar budaya.
Kemudian, peraturan perundang-undangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan memiliki banyak celah hukum. Karena itu, sejak tanggal 24 November 2010, ditetapkan peraturan baru yang menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Terakhir, regulasi lain yang berkaitan dengan cagar budaya adalah UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 terdiri dari 13 bab, 120 pasal serta penjelasan. Di dalamnya diatur mengenai hal-hal yang terkait cagar budaya, mulai dari ketentuan umum; asas, tujuan, dan lingkup; kriteria cagar budaya; pemilikan dan penguasaan; penemuan dan pencarian; register nasional cagar budaya; pelestarian; tugas dan wewenang; pendanaan; pengawasan dan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Sebagai turunan dari UU tersebut, di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota juga diterbitkan peraturan daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Dalam perda tersebut ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; kriteria cagar budaya; tugas dan wewenang pemerintah daerah; penanganan odcb; registrasi cagar budaya; tim ahli cagar budaya; pemilikan dan penguasaan; pelestarian cagar budaya; penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum; pengelolaan cagar budaya; kompensasi dan insentif; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Tujuan pemerintah mengeluarkan regulasi tersebut adalah untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Dengan diaturnya hal-hal mengenai cagar budaya dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar cagar budaya.
Sebagai implementasi dari UU 11/2010, Pemerintah telah menerbitkan Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang dapat diakses masyarakat luas melalui laman http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/. Laman ini diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mendaftarkan penemuan benda-benda kuno atau bersejarah yang menarik untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi bagian dari Cagar Budaya.
Untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi, dan pemanfaatan.
Sebelum dilakukan penetapan dan/atau pemeringkatan cagar budaya dan setelah melalui tahap verifikasi, ‘calon’ cagar budaya akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam suatu Sidang Kajian. Pada sidang tersebut, TACB akan mengkaji lalu memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkannya sebagai cagar budaya.
Tim ahli ini melakukan pengkajian terhadap benda-benda yang dapat menjadi bagian dari Cagar Budaya. TACB terdiri dari berbagai ahli, antara lain sejarah, arkeologi, antropologi, geologi, arsitektur, dan hukum.
Kilas balik pelestarian Cagar Budaya di Indonesia
Tapak sejarah pelestarian cagar budaya di Indonesia setidaknya bisa ditelisik sejak pertengahan abad ke-17. Ketika itu, sudah ada tokoh yang tercatat melakukan aktivitas berupa pencatatan dan pengumpulan koleksi tinggalan dari masa purba atau masa lalu di nusantara.
Salah satunya adalah seorang naturalis yang berasal dari Jerman bernama GE Rumphius, yang mengumpulkan berbagai benda prasejarah di Ambon dan kemudian membuat tulisan mengenai koleksinya tersebut. Rumphius bekerja di Vereeigde Oostindische Compannie sebagai ahli Botani dan terkenal dengan karyanya yang berjudul Herbarium Amboinense.
Kemudian, pada akhir abad ke-18, tepatnya tanggal 24 April 1778, beberapa kolektor dari Eropa yang ada di Batavia yang juga mengumpulkan koleksi purbakala dari wilayah Nusantara, mendirikan Bataviaasch Genootschaap van Kunsten en Wetenschappen yang merupakan cikal bakal Museum Nasional.
Lembaga ini dapat dikatakan sebagai pelopor di bidang penelitian, observasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, inventarisasi, penggambaran, ekskavasi, dan pemugaran terhadap bangunan dan artefak kuno. Kegiatan lembaga ini didukung oleh lembaga swasta yaitu Archaeologische Vereeniging yang didirikan pada 1885 oleh JW Ijzerman.
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut secara tidak langsung mendorong Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Penelitian Arkeologi di Jawa dan Madura (Commissie in Nederlandsch Indie voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera) pada tahun 1901.
Awalnya ketua komisi tersebut adalah Brandes yang lalu diganti NJ Krom karena meninggal pada 1905. Komisi ini bertugas menangani masalah kepurbakalaan yang ditemukan di Pulau Jawa dan Madura.
Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan nomor 13 tertanggal 14 Juni 1913 tentang pendirian Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie (Dinas Kepurbakalaan di Hindia Belanda) untuk menggantikan Commissie in Nederlandsch Indie voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera.
Orang yang berjasa dalam pendirian dinas ini ialah NJ Krom yang waktu itu menjadi Ketua Komisi Penelitian Arkeologi di Jawa dan Madura (Commissie in Nederlandsch Indie voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera).
Oudheidkundige Dienst memiliki tiga tugas pokok, yakni pertama, menyusun, mendaftar, dan mengawasi peninggalan-peninggalan purbakala di wilayah Hindia-Belanda. Tugas kedua, membuat rencana dan tindakan penyelamatan bangunan purbakala dari keruntuhan. Tugas ketiga adalah mengukur dan menggambarkan peninggalan purbakala serta menelitinya.
Krom memimpin Oudheidkundige Dienst hingga 1915. Karena harus kembali ke Belanda, ia digantikan FDK Bosch sebagai Kepala Oudheidkundige Dienst pada 1916. Bosch menjabat selama 20 tahun dan memajukan arkeologi Hindia Belanda dengan pemikiran progresifnya.
Selama menjabat Kepala Oudheidkundige Dienst, Bosch memberi pemahaman pentingnya pengetahuan tentang peninggalan purbakala untuk diajarkan kepada murid-murid sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Bosch dianggap berhasil merintis arah perkembangan baru arkeologi Indonesia dan mendekatkan institusi purbakala kepada warga, terutama aparat pamong praja.
Karena pelibatan warga dalam aktivitas Oudheidkundige Dienst, masyarakat mengenal sejumlah tinggalan purbakala, seperti di Pasemah (Sumatera Selatan), di Jambi, dan Bali.
Bosch juga mampu membangkitkan motivasi warga akan pentingnya peninggalan purbakala. Itu terbukti dengan pendirian Oudheidkundige Vereeniging Majapahit (1924) di Trowulan, Jawa Timur. Lembaga yang melakukan riset di bekas ibu kota kerajaan Majapahit itu berdiri atas prakarsa H Maclaine Pont dan dengan persetujuan dari Oudheidkundige Dienst.
Pada masa jabatannya, Bosch merekonstruksi dan merestorasi bangunan purbakala untuk dikembalikan seperti bentuk semula. Contohnya, rekonstruksi Candi Naga dan Candi Angka Tahun dari kompleks Panataran (1917) dan Candi Plumbangan (1921).
Satu kebijakan penting dari Bosch ialah diundangkannya Monumenten Ordonantie 1931 (Staatsblad 1931 No. 238) yang menjamin pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala. Pada 1992, aturan itu diadopsi menjadi UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya yang pada 2011 diubah lagi menjadi UU 10/2011 tentang Cagar Budaya.
Pada pertengahan 1936, Bosch digantikan WF Stutterheim. Kemudian di masa pendudukan Jepang, institusi Oudheidkundige Dienst dipertahankan meski namanya diubah jadi Kantor Urusan Barang-barang Purbakala dan lebih fokus mengurusi barang-barang purbakala.
Masa tugas Kantor Urusan Barang-barang Purbakala berlangsung selama masa pendudukan Jepang hingga awal kemerdekaan (1942–1947). Pada 1947, urusan kepurbakalaan Indonesia diurus Oudheidkundige Dienst dengan pimpinannya Dr AJ Bernet Kempers hingga 1950 dan berganti nama jadi Bahagian Purbakala dari Jawatan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat.
Memasuki 1951, nama Oudheidkundige Dienst kembali digunakan hingga 1953 sebelum Kempers diganti putra pribumi, R Soekmono lulusan Universitas Indonesia. Soekmono mengganti kembali nama institusi ini menjadi Dinas Purbakala di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (hingga 1958), Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional (hingga 1964), Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (hingga 1975).
Pada 1975 terbit Surat Keputusan Mendikbud Nomor 079/0/1975 tentang pembentukan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional sebagai instansi pemerintah yang punya tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan riset arkeologi. Tiga tahun kemudian, saat dipimpin RP Soejono, nama lembaga berubah lagi jadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas).
Seiring perkembangan dinamika pemerintahan, Puslit Arkenas mulai dari 1978 hingga kini, Puslit Arkenas sempat berganti naungan kementerian dan nama institusi. Setelah berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, institusi kepurbakalaan ini kembali menyandang nama Puslit Arkenas.
Sejak awal tahun 2020, sebagai implementasi UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tiga direktorat, yaitu Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan Direktorat Pengembangan, dan Kebudayaan, serta Direktorat Pembinaan Kebudayaan, yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional berada di bawah naungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Potret Cagar Budaya di Indonesia
Indonesia memiliki ribuan peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Mengacu pada data Registrasi Nasional Cagar Budaya, terdapat 99.461 objek pendaftaran cagar budaya terhitung dari tahun 2013 hingga Juli 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49.772 objek sudah terverifikasi dan sebanyak 1.798 objek telah direkomendasikan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya. Sedangkan objek yang telah ditetapkan dengan mengacu pada penetapan UU 11/2010 sebanyak 129 objek dan objek yang sudah ditetapkan sebelum UU 11/2010 sebanyak 954 objek.
Dari data tersebut, tampak bahwa upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia masih butuh perjuangan bersama, mengingat masih banyak warisan budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu faktornya karena masih kurangnya tenaga pendaftaran cagar budaya dan tenaga ahli cagar budaya yang memiliki sertifikat kompetensi.
Sementara itu, menurut data dari Statistik Kebudayaan 2021, pada tahun 2020, terdapat 176 cagar budaya nasional yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta (43 cagar budaya), Jawa Tengah (24), dan Sumatera Barat (21) adalah tiga wilayah dengan jumlah cagar budaya nasional terbanyak di Indonesia.
Cagar budaya nasional adalah peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai prioritas nasional dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Cagar budaya yang termasuk dalam peringkat nasional terdiri dari benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan bersejarah. Benda dan bangunan bersejarah mendominasi cagar budaya nasional Indonesia. Hingga 2020 terdapat 53 benda cagar budaya serta 57 bangunan cagar budaya.
Artikel terkait
Manfaat Cagar budaya
Cagar budaya yang sangat banyak dan terus bertambah setiap tahunnya tersebut tentunya bermanfaat bagi berbagai kalangan. Setidaknya ada dua manfaat dari cagar budaya yang lestari. Pertama, bisa mengangkat perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya adalah Provinsi Bali yang berhasil secara konsisten dan turun menurun dalam melestarikan cagar budaya.
Cagar budaya yang lestari di Bali menjadi salah satu faktor yang signifikan di sektor pariwisata. Setiap tahun jumlah wisatawan domestik maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata terus bertambah. Hal ini mengindikasikan bahwa Bali masih menjadi salah satu destinasi utama wisata di Indonesia.
Kedua, bisa menjadi objek penelitian budaya, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Salah satu contohnya adalah Sangiran, yang menjadi salah satu peninggalan purbakala terpenting bagi dunia. Semua objek purbakala yang menjadi koleksi situs Sangiran menjadi sumber ilmu pengetahuan kepurbakalaan para pelajar dan peneliti.
Selain itu, menginjak pada jaman peradaban setelah jaman prasejarah, Indonesia mempunyai banyak bukti bahwa kebudayaan nenek moyang Indonesia memiliki teknologi tinggi karena di zaman dahulu bangsa Indonesia sudah bisa mendirikan bangunan semegah Borobudur dan Prambanan.
Tantangan pelestarian Cagar budaya
Di sisi lain, pelestarian cagar budaya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Setidaknya ada tiga tantangan pelestarian cagar budaya seperti disebut dalam buku Potret Cagar Budaya di Indonesia.
Pertama, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), terutama Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten/kota yang menjadi ujung tombak dalam pelestarian cagar budaya di tingkat daerahnya. Dalam pelestarian cagar budaya, kehadiran TACB mutlak diperlukan.
Berdasarkan data dari Statistik Kebudayaan 2021, hingga tahun 2020 terdapat 111 kabupaten/kota dengan jumlah tenaga ahli sebanyak 539 orang dan 18 provinsi dengan tenaga ahli sebanyak 166 orang yang telah memiliki TACB. Hal ini menunjukkan baru 21 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki TACB.
Kedua, cagar budaya yang telah rusak. Beberapa cagar budaya saat ini kondisinya telah banyak berubah dari saat penetapan. Ada dua faktor penyebab, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kerusakan akibat faktor internal, antara lain, karena terjadi pelapukan material cagar budaya. Sedangkan kerusakan yang disebabkan oleh faktor eksternal dapat terjadi akibat bencana alam ataupun ulah manusia.
Ketiga, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai cagar budaya. Kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya cagar budaya yang ada di sekitar mereka. Kurangnya apresiasi terhadap cagar budaya menjadi salah satu faktor semakin tingginya ancaman seperti pencurian, perusakan, dan pemalsuan terhadap cagar budaya.
Kondisi tersebut diperparah dengan keadaan ekonomi masyarakat yang minim dan lemahnya penegakan hukum. Masyarakat secara umum masih kurang mengerti dan menghargai arti penting dari benda-benda cagar budaya tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh minimnya sosialisasi terkait cagar budaya dan arti pentingnya. Akibatnya, masyarakat sekitar dapat menjadi berjarak dengan cagar budaya karena perbedaan zaman dan kultur.
Adapun dalam Kebijakan Pelestarian Warisan Budaya 2021 yang disusun Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021, disebutkan adanya lima kondisi cagar budaya di Indonesia.
Kelima kondisi cagar budaya tersebut terkait dengan tekanan pengembangan kota, degradasi keterawatan cagar budaya, ancaman modernisasi, tingginya pertumbuhan penduduk, dan cagar budaya yang tidak sesuai dengan fungsi sekarang.
Dengan beragam manfaat dan tantangan tersebut, pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu membahu melindungi dan melestarikan cagar budaya agar warisan budaya bangsa tersebut dapat semakin memperkuat kepribadian bangsa. (LITBANG KOMPAS)
Infografik terkait
Referensi
- “Benda Cagar Budaya: Nasib Artefak dan Naskah Sejarah”, Kompas, 20 Juni 2008, hlm. 062
- “Benda Bersejarah: Repotnya Merawat Cagar Budaya”, Kompas, 05 Agustus 2008, hlm. 14
- “Cagar Budaya: Daerah Harus Danai Pemeliharaan Cagar Budaya”, Kompas, 08 Juli 2010, hlm. 12
- “Kekayaan Budaya: Undang -Undang Cagar Budaya Masih Mandul”, Kompas, 15 Februari 2012, hlm. 12
- “Aset: Pemeliharaan Cagar Budaya Perlu Berkala”, Kompas, 22 April 2014, hlm. 12
- “Cagar Budaya: Bentuk Gerakan Pelestarian Cagar Budaya”, Kompas, 12 Desember 2015, hlm. 06
- “Pelibatan Publik dalam Arkeologi”, Kompas, 26 Juni 2018, hlm. 07
- “Kebudayaan yang Menginspirasi Pembangunan”, Kompas, 15 November 2018, hlm. 06
- “Kebudayaan sebagai Dasar Pembangunan Manusia Indonesia”, Kompas, 28 Juni 2019, hlm. 07
- “Badan Pengelola Segera Dibentuk”, Kompas, 09 Juli 2019, hlm. 16
- “Segera, Indeks Pembangunan Kebudayaan”, Kompas, 16 Agustus 2019, hlm. 13
- Potret Cagar Budaya Di Indonesia Tahun 2020, Sekretariat Jenderal Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Statistik Kebudayaan 2021, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kebijakan Pelestarian Warisan Budaya 2021, Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Apa itu Cagar Budaya?, https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Mujahid, Saiful. 10 September 2015. Fungsi Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Salah Satu Pilar Ketahanan Budaya Bangsa. Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Subata, I Made. Pelestarian Cagar Budaya Membangun Ketahanan Budaya Bangsa. 2017. Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Permasalahan dan Tantangan Pelestarian Cagar Budaya, Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Cagar Budaya Perlu dilestarikan, Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Dasar Hukum dan Paradigma Pelestarian Cagar Budaya, Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Rilis Pers Dalam Rangka Memperingati Hari Purbakala Juni 2020, https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
- Sejarah Singkat Berdirinya Lembaga Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Laman https://arkenas.kemdikbud.go.id/
- Srijaya, I Wayan. Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Masyarakat. Sudamala Vol. 02/1/2015, Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
- Antariksa, 2007, Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Disampaikan pada Rapat Terbuka Senat Universitas Brawijaya Malang, 3 Desember 2007
- Prasetyo, Bagus. Efektifitas Pelestarian Cagar Budaya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No. 1 (2018)
- Tantangan Pelestarian Cagar Budaya Di Tengah Pandemi. Laman Kompas.id
- Ironi Peringatan World Heritage Day di Indonesia. Laman Kompas.id
- UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya
- UU 11/2010 tentang Cagar Budaya
- UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- PP 66/2015 tentang Museum
- Permendikbud 52/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya
- Permendikbud 28/2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya