Saat berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), umumnya tempat kerja dikurangi aktifitasnya. Salah satunya dengan pemberlakuan work from home (WFH) oleh beberapa lembaga atau perusahaan yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa pengecualian tempat kerja yang masih dapat beroperasi, dan hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Infografik di samping menampilkan tempat kerja yang boleh beroperasi saat PSBB.
Sumber
Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari