Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB tersebut diatur di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Setiap daerah yang melakukan PSBB, harus terlebih dulu mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan. Infografik di samping menjelaskan tentang kriteria dan ruang lingkup PSBB, dan daerah yang telah melakukan PSBB.
Sumber
Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 dan Pemberitaan Kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari