Dalam menangani wabah Covid-19 secara sinergi dan terpadu, baik antar lembaga, maupun koordinasi pusat dan daerah, presiden membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Infografik di samping menampilkan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta lembaga yang terlibat, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Sumber
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari