Infografik | Hari Kesehatan Nasional

Sebaran Puskesmas sebagai Layanan Kesehatan Terdepan

Puskesmas merupakan wujud kehadiran pemerintah di masyarakat dalam hal pemenuhan layanan kesehatan paling depan, sehingga sebarannya harus merata dan menjangkau ke seluruh pelosok negeri termasuk daerah yang sangat terpencil sekalipun.

Sebaran Puskesmas per Provinsi di Indonesia

Seluruh masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan dan menjadi kewajiban pemerintah untuk mengupayakan ketersediaannya yang mudah diakses dan memenuhi standar pelayanan tingkat awal.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan, dan dalam kondisi tertentu dapat lebih dari satu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1351/2023 Tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Teregistrasi Semester II Tahun 2022, tercatat 10.374 puskesmas tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebanyak 29,51 persen berada di perkotaan, 45,53 persen di perdesaan, dan selebihnya berada di daerah terpencil dan sangat terpencil. Hampir seluruh provinsi di Indonesia masih memiliki daerah terpencil, namun puskesmas tetap diupayakan hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan hingga pelosok negeri.

Tabel jumlah puskesmas dan sebarannya di setiap provinsi per semester II 2022

No. Wilayah Perkotaan Perdesaan Terpencil Sangat Terpencil Jumlah Distribusi
Sumatera 25.52% 53.22% 15.42% 5.84% 2704 26.07%
1 Aceh 16.57% 54.97% 21.27% 7.18% 362
2 Sumatera Utara 29.76% 48.62% 13.50% 8.13% 615
3 Sumatera Barat 23.21% 54.29% 17.14% 5.36% 280
4 Riau 32.35% 47.48% 16.39% 3.78% 238
5 Kepulauan Riau 40.86% 20.43% 19.35% 19.35% 93
6 Jambi 18.84% 48.79% 26.57% 5.80% 207
7 Sumatera Selatan 30.17% 62.07% 7.76% 348
8 Kepulauan Bangka Belitung 34.38% 59.38% 4.69% 1.56% 64
9 Bengkulu 21.23% 53.63% 17.32% 7.82% 179
10 Lampung 19.81% 64.78% 11.32% 4.09% 318
Jawa 44.22% 53.80% 1.82% 0.17% 3632 35.01%
11 Banten 59.92% 40.08% 247
12 DKI Jakarta 100.00% 315
13 Jawa Barat 46.09% 49.73% 4.09% 0.09% 1100
14 Jawa Tengah 33.86% 65.57% 0.57% 880
15 DI Yogyakarta 45.45% 54.55% 121
16 Jawa Timur 29.21% 68.63% 1.65% 0.52% 969
Bali Nusa Tenggara 12.14% 37.38% 19.31% 31.17% 725 6.99%
17 Bali 25.00% 75.00% 120
18 Nusa Tenggara Barat 15.34% 64.77% 13.64% 6.25% 176
19 Nusa Tenggara Timur 7.23% 15.62% 27.04% 50.12% 429
Kalimantan 26.76% 37.74% 21.64% 13.86% 938 9.04%
20 Kalimantan Barat 19.35% 29.03% 31.45% 20.16% 248
21 Kalimantan Tengah 22.55% 39.22% 25.49% 12.75% 204
22 Kalimantan Selatan 26.14% 54.77% 7.47% 11.62% 241
23 Kalimantan Timur 42.02% 28.72% 25.00% 4.26% 188
24 Kalimantan Utara 26.32% 28.07% 14.04% 31.58% 57
Sulawesi 20.91% 40.59% 20.91% 17.58% 1382 13.32%
25 Sulawesi Utara 25.63% 48.74% 15.08% 10.55% 199
26 Gorontalo 23.66% 43.01% 24.73% 8.60% 93
27 Sulawesi Tengah 14.68% 29.36% 24.77% 31.19% 218
28 Sulawesi Barat 12.24% 46.94% 19.39% 21.43% 98
29 Sulawesi Selatan 25.85% 48.52% 18.22% 7.42% 472
30 Sulawesi Tenggara 16.56% 28.15% 25.50% 29.80% 302
Maluku Papua 13.80% 14.50% 28.30% 43.40% 993 9.57%
31 Maluku 12.28% 21.05% 28.51% 38.16% 228
32 Maluku Utara 14.19% 13.51% 35.14% 37.16% 148
33 Papua Barat 15.79% 5.26% 30.26% 48.68% 76
34 Papua Barat Daya 19.54% 9.20% 33.33% 37.93% 87
35 Papua 20.17% 19.33% 29.41% 31.09% 119
36 Papua Selatan 10.13% 7.59% 26.58% 55.70% 79
37 Papua Tengah 9.57% 2.61% 16.52% 71.30% 115
38 Papua Pegunungan 11.35% 22.70% 26.24% 39.72% 141
Indonesia 29.51% 45.53% 13.46% 11.51% 10374 100.00%

Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1351/2023

Sebagai wilayah yang memiliki jumlah penduduk terbesar, wajar jika lebih dari 50 persen puskesmas terdistribusi di Jawa (35,01 persen) dan Sumatera (26,07 persen). Terlihat pula pada peta bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah puskesmas terbanyak yaitu mencapai 1.100 unit, kemudian Jawa Timur (969 unit) dan Jawa Tengah (880 unit).

Sementara beberapa provinsi kecil (hasil pemekaran) memiliki puskesmas yang jumlahnya di bawah seratus unit, antara lain Kepulauan Bangka Belitung (64 unit) dan Kalimantan Utara (57 unit).

Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan, tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum pada Permenkes No.43/2019, dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatannya puskesmas harus dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh masyarakat dalam wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan, termasuk masyarakat yang berada di daerah terpencil bahkan sangat terpencil.

Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi yang memiliki 50,12 persen puskesmasnya di daerah sangat terpencil dan 27,04 persen di daerah terpencil. Pola yang sama juga terjadi di wilayah Maluku dan Papua. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan hendaknya didukung pula dengan pembangunan infrastruktur agar daerah-daerah terisolir semakin terbuka aksesnya.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1351/2023 Tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Teregistrasi Semester Ii Tahun 2022

Kontributor
Ifrokhul Arya Maulana

Editor
Slamet JP