Nama
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan
28 April 2008
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Beberapa hal penting terkait pemilihan kepala daerah belum diatur dalam UU 32/2004.
Pertama, UU 32/2004 belum mengatur tentang pergantian kekosongan jabatan wakil kepala daerah karena wakil kepala daerah tersebut meninggal dunia atau karena menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia.
Di samping itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 telah menetapkan bahwa pasangan calon kepala daerah perseorangan diperbolehkan untuk menjadi kepala daerah dengan persyaratan yang tidak boleh disamakan dengan partai politik apalagi lebih susah. MK melihat hak-hak pencalonan perseorangan sebagai hak konstitusional warga negara. Hal ini belum diatur dalam UU 32/2004.
Kebutuhan-kebutuhan penyesuaian peraturan di atas yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan UU 12/2008 sebagai perubahan kedua atas UU 32/2004. Hal ini sejalan pula dengan amanat UUD 1945 untuk menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deskripsi
Undang-undang ini mengatur perubahan ketentuan terkait pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Ada 18 nomor perubahan. Ketentuan-ketentuan tersebut mencakup mulai dari definisi tugas dan tanggung jawab wakil kepala daerah (hal yang sebelumnya belum pernah diatur), syarat calon kepala dan wakil kepala daerah, verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, kasus-kasus di mana calon kepala dan wakil kepala daerah meninggal dunia atau berhalangan tetap, wewenang DPRD dalam pemilihan, dan ketentuan terkait masa peralihan akibat berlakunya undang-undang ini.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 37 halaman ini memuat 2 pasal, dengan suatu dokumen penjelasan. Pasal I memuat 18 nomor perubahan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Perubahan-perubahan
- Angka 1: Tugas Dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah
- Angka 2: Tugas Dan Wewenang DPRD
- Angka 3: Pasangan Calon
- Angka 4: Syarat Calon Kepala Dan Wakil Kepala Daerah
- Angka 5: Peserta Pemilihan Kepala Dan Wakil Kepala Daerah
- Angka 6: Verifikasi & Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan
- Angka 7: Klarifikasi Persyaratan Administrasi
- Angka 8: Larangan Menarik Calon Pasangan
- Angka 9: Kasus Calon Yang Meninggal Dunia
- Angka 10: Kasus Calon Yang Berhalangan Tetap
- Angka 11: Kampanye
- Angka 12: Pasangan Calon Terpilih
- Angka 13: Kasus Calon Kepala Daerah Terpilih Berhalangan Tetap
- Angka 14: Tindak Pidana Dan Sanksi Terkait
- Angka 15: Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009.
- Angka 16: Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009.
- Angka 17: Wewenang DPRD membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah; Calon Kepala Dan Wakil Kepala Daerah yang sudah mendaftarkan diri pada saat pemberlakuan UU ini; sengketa hasil pemilihan.
- Angka 18: Ketentuan Peralihan
- Pasal II: Penetapan UU 12/2008
Dokumen UU 12/2008 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto