DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan
7 Juni 2000
Ditetapkan Oleh
Abdurrahman Wahid, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum di Indonesia saat UU 4/2000 adalah UU 3/1999. Pemerintah menimbang bahwa UU 3/1999 tidak sesuai dengan ketentuan baru terkait penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999–2004. Dalam Tap MPR tersebut ditetapkan bahwa agar penyelenggaraan pemilihan umum lebih berkualitas, demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, maka penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu badan yang independen dan nonpartisan. Untuk menyesuaikan ketetapan UU 3/1999 dengan Tap MPR IV/1999 itulah UU 4/2000 ini ditetapkan.
Deskripsi
UU 4/2000 mengatur tiga perubahan peraturan terkait Komisi Pemilihan Umum, yakni (1) sifat KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum; (2) anggota KPU; dan (3) berakhirnya masa kerja KPU untuk pemilihan umum 1999.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 6 halaman ini memuat 2 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 2 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Pasal-pasal Perubahan
- Pasal II: Penetapan UU Nomor 4 Tahun 2000
Dokumen UU 4/2000 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto