Nama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang
Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan
15 Oktober 2004
Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, juga peluang dan tantangan persaingan global.
Di samping itu, undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, dinilai telah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karena itu pemerintah menerbitkan UU 32/2004 untuk mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan penyelenggaraan pemerintahan.
Deskripsi
Dokumen ini pertama-tama mengatur tentang pembentukan pemerintah daerah dan kawasan khusus serta pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini diatur pada Bab I sampai Bab III.
Setelah itu pada Bab IV dijabarkan panjang lebar tentang aturan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mulai dari asas-asas dasarnya, hak dan wewenang pemerintah daerah, DPRD, pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, hingga perangkat daerah.
Selain itu dokumen ini juga mengatur tentang kepegawaian daerah, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, perancangan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian konflik, kawasan perkotaan, pembinaan Pemerintah Daerah, serta pertimbangan-pertimbangan yang perlu dalam kebijakan otonomi daerah.
Bab XI secara khusus mengatur tentang pemerintahan desa.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 177 halaman ini memuat 240 pasal, dengan disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Pembentukan Daerah Dan Kawasan Khusus
- Bagian Kesatu: Pembentukan Daerah
- Bagian Kedua: Kawasan Khusus
- Bab III: Pembagian Urusan Pemerintahan
- Bab IV: Penyelenggaraan Pemerintahan
- Bagian Kesatu: Penyelenggara Pemerintahan
- Bagian Kedua: Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
- Bagian Ketiga: Hak Dan Kewajiban Daerah
- Bagian Keempat: Pemerintah Daerah
- Bagian Kelima: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Bagian Keenam: Larangan Dan Pemberhentian Anggota DPRD
- Bagian Ketujuh: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
- Bagian Kedelapan: Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- Bagian Kesembilan: Perangkat Daerah
- Bab V: Kepegawaian Daerah
- Bab VI: Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
- Bab VII: Perencanaan Pembangunan Daerah
- Bab VIII: Keuangan Daerah
- Bab IX: Kerja Sama Dan Penyelesaian Perselisihan
- Bab X: Kawasan Perkotaan
- Bab XI: Desa
- Bagian Pertama: Umum
- Bagian Kedua: Pemerintah Desa
- Bagian Ketiga: Badan Permusyawaratan Desa
- Bagian Keempat: Lembaga Lain
- Bagian Kelima: Keuangan Desa
- Bagian Keenam: Kerja Sama Desa
- Bab XII: Pembinaan Dan Pengawasan
- Bab XIII: Pertimbangan Dalam Kebijakan Otonomi Daerah
- Bab XIV: Ketentuan Lain-lain
- Bab XV: Ketentuan Peralihan
- Bab XVI: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 32/2004 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto