Dokumen
Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 merupakan undang-undang yang membagi Sumatera menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.