Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 10 Tahun 1948
Tentang
Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan
Tanggal Disahkan
15 April 1948
Ditetapkan oleh
Soekarno, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Produk hukum ini disahkan pada 15 April 1948 di Yogyakarta oleh Presiden Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Soekiman, serta diundangkan pada tanggal 15 April 1948 oleh Sekretaris Negara Abdoel Gaffar Pringgodigdo. Undang-undang Nomor 10 tahun 1948 ini menetapkan pembentukan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Undang-undang ini dibuat setelah mempertimbangkan luasnya Pulau Sumatera sehingga dirasa perlu dibagi menjadi tiga provinsi demi lancarnya pemerintahan.
Deskripsi
Undang-undang ini menyebutkan daerah-daerah yang masuk ke dalam Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan.
Provinsi Sumatra Utara meliputi keresidenan-keresidenan Aceh, Sumatra Timur, dan Tapanuli. Provinsi Sumatra Tengah meliputi keresidenan-keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi. Sedangkan Provinsi Sumatra Selatan terdiri dari keresidenan-keresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong, dan Bangka-Biliton.
Penjelasan mengenai bentuk, susunan, kekuasaan, kewajiban pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan badan eksekutif secara spesifik dibahas pada pasal 3.
Pada pasal 4 dijelaskan, akan diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat yang terdiri dari komisaris-komisaris Negara, dalam rangka mempersiapkan pembentukan pemerintahan provinsi dan daerah-daerahnya.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas dua halaman yang terdiri atas lima pasal tanpa lembar penjelasan tentang UU No. 10 tahun 1948.
Pasal 1 menjelaskan pembagian Sumatera ke dalam tiga provinsi.
Pasal 2 menjelaskan daerah-daerah yang menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Pasal 3 menjelaskan bentuk, susunan kekuasaan, dan kewajiban pemerintah daerah.
Pasal 4 menjelaskan diadakannya komisariat pemerintah pusat untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan provinsi.
Pasal 5 menjelaskan masa berlakunya undang-undang.
Undang-undang tentang pembentukan provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista