Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 14 Tahun 1964
Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang No. 25 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan
23 September 1964
Ditetapkan oleh
Dr. Subandrio, PD. Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI
Produk hukum ini disahkan pada tanggal 23 September 1964 di Jakarta oleh Dr. Subandrio dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara, Mochammad Ichsan. Dengan UU ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung ditetapkan menjadi undang-undang.
Undang-Undang ini dibuat demi mengintensifkan dan memaksimalkan pemerintahan, dan Undang-undang No. 25 Tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan perlu ditinjau kembali. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Lampung.
Deskripsi
Dalam undang-undang ini, ditetapkan wilayah yang menjadi bagian dari Provinsi Lampung meliputi Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung. Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung berkedudukan di Tanjungkarang-Telukbetung.
Dijelaskan pula mengenai Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lowongan keanggotaan, Badan Pemerintah Harian, aset, dan surat-surat berharga.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 13 halaman yang terbagi menjadi 3 bab dan 5 halaman penjelasan terkait UU No. 14 Tahun 1964.
Bab I membahas ketentuan umum.
Bab II membahas ketentuan peralihan.
Bab III membahas ketentuan penutup.
Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Provinsi Lampung dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI).
Kontributor
Theresia Bella Callista