Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Lampung
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 merupakan undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) menjadi Undang-Undang.