Detail Dokumen
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang.
Tanggal ditetapkan
16 Mei 2020
Ditetapkan oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Pandemi Covid-19 telah menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar. Hal ini berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak ekonomi tersebut sangat signifikan, meliputi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian.
Dalam situasi genting yang mendesak tersebut, presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian kebijakan keuangan dan stabilitas keuangan negara. Perppu tersebut diterbitkan pada 31 Maret 2020 dan akhirnya dengan persetujuan DPR ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini.
Deskripsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Cakupan isi
Dokumen UU 2/2020 sepanjang 53 halaman ini memuat dua pasal, disertai dengan dokumen penjelasan dan lampiran Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.
- Pasal I: Penetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-undang
- Pasal II: Pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2020
Berbagai dokumen hukum terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dapat juga diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto