Detail Dokumen
Nama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
Tentang
Sistem Keolahragaan Nasional
Tanggal Ditetapkan
23 September 2005
Ditetapkan oleh
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pemerintah menimbang perlunya suatu sistem keolahragaan nasional agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, serta manajemen keolahragaan. Tantangan serta perubahan kehidupan nasional maupun global menuntut hal tersebut.
Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Bidang keolahragaan memiliki peran dalam seluruh upaya pembangunan nasional tersebut.
Deskripsi
Ruang lingkup yang diatur oleh UU ini mencakup tiga ruang lingkup keolahragaan, yakni olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Pertama, olahraga pendidikan ialah olahraga yang diselenggarakan dalam rangka pendidikan, baik formal maupun informal, dalam kegiatan ekstrakulikuler maupun intrakulikuler. Hal ini diatur pada pasal 18.
Kedua, olahraga rekreasi ialah olahraga dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
Ketiga, olahraga prestasi merupakan olahraga yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Pembinaan dan pengembangan untuk tiap-tiap ruang lingkup tersebut diatur lebih jauh pada Bab VII.
Pasal 3 dan 4 menjelaskan fungsi dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan olahraga. Di satu sisi, ia berfungsi untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, serta pembentukan watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Di sisi lain, ia bertujuan pula untuk mempererat kesatuan dan persatuan bangsa, mengokohkan ketahanan nasional, serta mengangkat harga, martabat, dan kehormatan bangsa.
Terkait hak dan kewajiban, secara khusus pasal 7 menetapkan hak warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus. Sementara Pasal 9 dijelaskan kewajiban orang tua untuk memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Pembinaan dan pengembangan olahraga untuk penyandang disabilitas diatur pada Bab VII Bagian Ketujuh.
Pasal XVIII UU ini secara tegas melarang penggunaan doping pada semua kegiatan keolahragaan.
Cakupan isi
Dokumen UU Nomor 3 Tahun 2005 sepanjang 64 halaman ini memuat 92 pasal, disertai dengan dokumen penjelasan.
Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Dasar, Fungsi, dan Tujuan
- Bab III: Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan
- Bab IV: Hak dan Kewajiban
- Bab V: Tugas, Wewenang, serta Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Bab VI: Ruang Lingkup Olahraga
- Bab VII: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
- Bab VIII: Pengelolaan Keolahragaan
- Bab IX: Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga
- Bab X: Pelaku Olahraga
- Bab XI: Sarana dan Prasarana Olahraga
- Bab XII: Pendanaan Keolahragaan
- Bab XIII: Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
- Bab XIV: Peran Serta Masyarakat
- Bab XV: Kerjasama dan Informasi Keolahragaan
- Bab XVI: Industri Olahraga
- Bab XVII: Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
- Bab XVIII: Doping
- Bab XIX: Penghargaan
- Bab XX: Pengawasan
- Bab XXI: Penyelesaian Sengketa
- Bab XXII: Ketentuan Pidana
- Bab XXIII: Ketentuan Peralihan
- Bab XXIV: Ketentuan Penutup
Berbagai UU lain dapat dilihat di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI.
Kontributor
Erwin Susanto