Detail Dokumen
Nama:
RUU Cipta Kerja
Diusulkan:
17 Desember 2019
Disiapkan oleh:
Pemerintah
Rapat Pendahuluan di DPR:
2 April 2020
RUU Cipta kerja ini diusulkan oleh Pemerintah pada 17 Desember 2019. Pemerintah menyerahkan dokumen RUU Cipta Kerja, bersama dengan naskah akademiknya, kepada Ketua DPR pada 12 Februari 2020 melalui Surat Presiden Nomor R06/Pres/02/2020 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja tertanggal 7 Februari 2020.
Melalui surat tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan beberapa menteri untuk mewakili dalam pembahasan RUU tersebut, yakni Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan SDM, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Pertanian.
RUU ini mulai dibahas di DPR dengan pertemuan pendahuluan pertama pada tanggal 2 April 2020. Pertemuan tersebut merupakan rapat paripurna DPR ke-13 yang menugaskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU tentang Cipta Kerja.
Deskripsi
RUU yang dirancang dengan metode omnibus law ini diselenggarakan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata.
Untuk mendukung tujuan tersebut, melalui RUU ini, Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aturan yang berkaitan dengan mudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Cakupan isi
Rancangan produk hukum ini terdiri dari 1.028 halaman dengan 684 halaman isi dan 244 halaman penjelasan.
RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang meliputi:
- Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)
- Bab II Maksud dan Tujuan (pasal 2-6)
- Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (pasal 7-87)
- Bab IV Ketenagakerjaan (pasal 88-92)
- Bab V Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian (pasal 93-117 )
- Bab VI Kemudahan Berusaha (pasal 108-118)
- Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi (pasal 119)
- Bab VIII Pengadaan Lahan (pasal 120-139)
- Bab IX Kawasan Ekonomi (pasal 140-145)
- Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (pasal 146-161)
- Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja (pasal 162-166)
- Bab XII Sanksi (pasal 167-169)
- Bab XIII Ketentuan Lain-lain (pasal 170-171)
- Bab XIV Ketentuan Peralihan (pasal 172)
- Bab XV Ketentuan Penutup (pasal 173-174)
Perkembangan pembahasan RUU ini dapat diikuti di laman Program Legislasi Nasional DPR RI. Sedangkan dokumen RUU Cipta Kerja beserta dengan naskah akademik serta Surat Presiden dapat juga diunduh dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.