Nama
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Tentang
Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Tanggal Ditetapkan
3 September 2020
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Penyebaran pandemi Covid-19 kian meluas dan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya kesehatan, tetapi sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pun terancam.
Demi mendukung percepatan penanganan Covid-19, perlu adanya penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi di bidang pengembangan vaksin yang disinyalir mampu mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Keputusan Presiden ini menjadi payung hukum bagi upaya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 dengan membentuk satuan tim nasional yang turut serta melibatkan sinergitas, konsolidasi, serta kontribusi dari unsur pemerintah, kelembagaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan landasan tersebut, Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 ini dengan turut didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan terkait sebagai aturan pokok yang sah.
Deskripsi
Keppres 18/2020 difungsikan sebagai payung hukum pembentukan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 yang merupakan implementasi kewenangan presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, tim nasional tersebut sepenuhnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dokumen resmi ini mencakup berbagai aturan terkait pelaksanaan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19, mulai dari pengaturan struktur keanggotaan, tugas dan fungsi, serta beban pembiyaannya. Meski tidak seluruh jajaran kementerian memiliki tanggung jawab dan kewenangan terhadap satuan tim nasional tersebut, tetapi tim tetap turut melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Keputusan Presiden yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 ini mendapatkan pendanaan yang dibebankan pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 10 halaman ini memuat 16 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Pasal 1: Pembentukan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 2: Pertanggungjawaban Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 3: Tujuan pembentukan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 4: Struktur keanggotaan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 5: Tugas Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 6: Tugas Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 7: Tugas Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 8: Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 9: Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 10: Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 11: Tugas Sekretariat sebagai Pembantu Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 12: Koordinasi Pelaksanaan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 13: Penyampaian Laporan
- Pasal 14: Pendanaan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 15: Jangka Waktu Penetapan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
- Pasal 16: Penetapan Pemberlakuan Keputusan
Dokumen Keppres 18/2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya