DETAIL DOKUMEN
Nama
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1961
Tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur
Tanggal Ditetapkan
17 Februari 1961
Ditetapkan Oleh
Presiden Sukarno
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961 merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Berbagai hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan dalam Keppres 316/1959 meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Angkatan Perang, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan Hari Ibu. Hari-hari nasional tersebut merupakan peringatan bersejarah yang perlu ditetapkan untuk merekatkan rasa persatuan bangsa Indonesia.
Deskripsi
Dari beberapa hari nasional tersebut, Keppres 67/1961 hanya melakukan perubahan terhadap Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei. Sebelumnya, di Keppres 316/1959, Hari Pendidikan Nasional diperingati pada tanggal 8 Mei. Adapun hari-hari nasional lain tidak mengalami perubahan. Hari Kebangkitan Nasional jatuh pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, Hari Pahlawan pada 10 November, dan Hari Ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember.
Cakupan isi
Dokumen Keppres 67/1961 ini terdiri atas satu halaman yang berisi dua pasal. Dokumen yang ditandatangani oleh Presiden RI Sukarno ini diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kontributor
Fandis Nggarang