KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Siswa mengumpulkan Surat Pemberitahuan Izin dari orangtua untuk mengikuti sekolah tatap muka di SMA Negeri 1 Giri Banyuwangi, Senin (16/11/2020). Sebanyak 7.861 siswa dari 57 SMA/SMK di Banyuwangi menggelar sekolah tatap muka minggu ini.
Fakta Singkat
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
- Dilakukan setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi secara lengkap
- Satuan pendidikan wajib menyediakan layanan PTM Terbatas dan PJJ
- Orangtua dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum melaksanakan PTM Terbatas
Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021
- Tahap pertama: tenaga kependidikan di PAUD, SD, SLB sederajat serta pesantren dan pendidikan keagamaan
- Tahap kedua: tenaga kependidikan di SMP, SMK, dan sederajat
- Tahap ketiga: tenaga kependidikan di pendidikan tinggi
Dampak Pandemi bagi Pendidikan
- Anak putus sekolah
- Penurunan capaian belajar
- Kekerasan pada anak
- Risiko eksternal
Selama lebih dari satu tahun sejak Maret 2020, Pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama penerapan PJJ, ditemukan berbagai dampak negatif bagi siswa. Melalui vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah telah bersiap untuk membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka (PTM).
Pada 24 Februari 2021, pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Prioritas sasaran vaksinasi bagi guru dan tenaga pengajar ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mulai menjalankan pembelajaran tatap muka pada semester kedua tahun 2021.
Untuk mewujudkan pembelajaran tatap muka pada awal Juli 2021, pemerintah menargetkan bahwa pada akhir Juni 2021, sejumlah lima juta guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah selesai divaksin Covid-19.
Untuk mempersiapkan rencana tersebut, pemerintah mendorong pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diumumkan pada 30 Maret 2021.
SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
Dalam SKB tersebut, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kesehatan ketat serta layanan PJJ.
Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa SKB tersebut disusun dengan memperhatikan dua latar belakang, yakni vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta evaluasi terhadap kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Seorang guru menjalani tes kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga pendidik di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu (24/2/2021). Acara seremonial tersebut diikuti oleh 600 perwakilan pendidik dan tenaga kependidikan. Program Vaksinasi Covid-19 saat ini telah memasuki tahap kedua dengan menyasar kelompok prioritas lansia dan pelayan publik seperti pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, serta aparatur sipil negara (ASN).
Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan
Pemerintah menargetkan bahwa vaksinasi bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan selesai pada bulan Juni 2021. Vaksinasi tersebut menjadi salah satu prioritas dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka.
Sasaran vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pendidik, seperti guru dan dosen hingga tenaga kependidikan, seperti operator sekolah, penjaga sekolah, pegawai tata usaha dan cleaning service sekolah.
Vaksinasi akan diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, baik formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi akan dilakukan dengan tiga tahapan sesuai prioritas, yakni berdasarkan tingkat kesulitan pembelajaran jarak jauh yang terjadi. Semakin sulit, semakin diprioritaskan.
Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan tahap pertama akan menyasar jenjang PAUD, SD, SLB, dan sederajat serta pesantren dan pendidikan keagamaan. Vaksinasi dosis pertama pada tahap pertama ini akan dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan Mei 2021.
Tahap kedua akan menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang SMP, SMK, dan sederajat. Sasaran ini akan divaksinasi dosis pertama paling lambat pada minggu keempat bulan Mei 2021.
Dilanjutkan tahap ketiga bagi pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan tinggi. Vaksinasi dosis pertama bagi tahap ini akan dilaksanakan paling lambat selesai dilaksanakan pada minggu kedua Juni 2021.
Sedangkan, vaksinasi dosis kedua pada setiap tahap akan dilaksanakan sesuai dengan jenis vaksin dan interval yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan prioritas vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidik ini dilakukan karena mereka termasuk golongan yang memiliki kerentanan tertinggi terhadap Covid-19 dibandingkan kelompok umur peserta didik.
Berdasarkan data dari laman Covid19.go.id hingga 22 Maret 2020, kelompok usia 3-18 tahun memiliki tingkat kematian yang lebih rendah dibandingkan kelompok usia lain. Para peserta didik hingga pendidikan menengah berada di rentang kelompok usia ini.
Kelompok usia berikutnya adalah usia 19-30 tahun. Dalam kelompok ini, tingkat kematian lebih rendah dibandingkan dengan kelompok usia lebih dari 30 tahun. Di kelompok usia ini, terdapat peserta didik pendidikan tinggi dan pendidik serta tenaga kependidikan dewasa muda.
Kelompok usia ketiga adalah usia lebih dari 31 tahun. Di kelompok ini, tingkat kematian lebih tinggi dibandingkan kelompok usia lain. Pendidik dan tenaga kependidikan dewasa berada di rentang kelompok usia ini.
Sebaliknya, berdasarkan Consideration for school-related public health measures in the context of Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO, Unesco, dan Unicef pada 14 September 2020 menunjukkan bahwa anak di bawah 18 tahun secara umum memiliki gejala ringan saat positif Covid-19. Selain itu, anak memiliki kerentanan lebih rendah terhadap infeksi dibandingkan orang dewasa. Bahkan, anak lebih kecil kemungkinan menularkan infeksi dibandingkan dengan orang dewasa.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para pendidik dan tenaga pendidik antre untuk disuntik vaksin Covid-19 dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga pendidik di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu (24/2/2021). Kegiatan seremonial tersebut diikuti oleh 600 perwakilan pendidik dan tenaga kependidikan. Program Vaksinasi Covid-19 saat ini telah memasuki tahap kedua dengan menyasar kelompok prioritas lansia dan pelayan publik seperti pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, serta aparatur sipil negara (ASN).
Artikel Terkait
Kebijakan Pendidikan pada Masa Pandemi
Selama pandemi, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan dengan dua prinsip pokok. Pertama, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam penyelengaraan pendidikan. Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang anak dan hak anak selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan dua prinsip tersebut, telah ditetapkan berbagai kebijakan sektor pendidikan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran. Berbagai kebijakan tersebut dapat dikelompokkan dalam empat periode hingga akhir Maret 2021.
Periode pertama, yakni 24 Maret hingga 15 Juli 2020. Periode ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Pada periode ini pula, mulai dilaksanakan belajar dari rumah, penghapusan Ujian Nasional, pelaksanaan PPDB daring, dan larangan berkerumun di lingkungan sekolah.
Kelompok kebijakan kedua ada dalam periode 15 Juli hingga 7 Agustus 2020. Pada periode ini, Surat Keputusan Empat Menteri mulai diimplementasikan. Di dalamnya memuat syarat pembelajaran tatap muka dengan basis zona risiko Covid-19. Pada periode ini, zona risiko hijau dapat membuka pembelajaran tatap muka dengan memenuhi berbagai syarat. Sedangkan, zona kuning, oranye, dan merah melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Periode ketiga, yakni 7 Agustus hingga Desember 2020. Pada periode tersebut, dua zona risiko diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan pemenuhan syarat, yakni zona hijau dan kuning. Sedangkan, dua zona lainnya masih melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Periode kebijakan keempat adalah selama Januari hingga saat ini. Sepanjang periode ini, terjadi penyesuaian Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Melalui penyesuaian kebijakan tersebut, pembelajaran tatap muka diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan asalkan pemda sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi syarat berjenjang yang ditetapkan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Nova (kiri) mengajari adiknya, Zaki (kedua dari kiri), Alfin, dan Deni yang masih kelas 3 SD, saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Alfin dan Deni terpaksa bergabung dengan Zaki saat PJJ karena dirumah mereka tidak mempunyai gawai. Padahal gawai mutlak diperlukan untuk mendukung terlaksananya PJJ.
Artikel Terkait
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Selama pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar secara umum dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Dalam sistem ini, proses belajar siswa tidak lagi dilakukan secara konvensional dengan tatap muka langsung antara guru dan siswa di kelas setiap hari, tetapi dengan metode daring maupun luring, baik harian maupun satu minggu sekali.
Pembelajaran daring dilakukan secara interaktif dengan memanfaatkan berbagai aplikasi. Dengan demikian, interaksi guru dan siswa tidak bersifat langsung, tetapi daring.
Interaksi antara guru dan siswa terjadi ketika guru menjelaskan materi pelajaran melalui aplikasi yang digunakan. Dalam sistem belajar daring, interaksi siswa ke guru masih mungkin terjadi, tetapi tidak sebebas saat kegiatan belajar di kelas. Dengan cara ini, interaksi yang terjadi kebanyakan bersifat satu arah, dari guru ke murid. Bahkan, interaksi antarsiswa menjadi sangat minim.
Di sisi lain, pembelajaran dengan sistem daring ini dapat menghemat waktu karena siswa dan guru cukup berada di lokasi hunian masing-masing. Selain itu, sistem ini juga menghemat biaya transportasi dan uang jajan anak. Akan tetapi, orangtua siswa juga perlu menyiapkan peranti pembelajaran daring, seperti laptop, smartphone, hingga kuota internet.
Sementara itu, metode luring tidak membutuhkan kuota internet. Interaksi guru dan siswa serta orangtua murid terjadi satu kali seminggu saat mengambil bahan pelajaran. Dalam hal ini, tantangan bagi guru adalah mengantarkan soal pelajaran dan bahan ajar ke orangtua murid setiap minggunya. Guru seringkali harus menitipkan bahan ajar ke orangtua murid untuk siswa lain karena wilayah yang jauh dan sulit terjangkau.
Pelaksanaan PJJ serentak di seluruh Indonesia kemudian menimbulkan berbagai tantangan dan kesulitan mengingat perbedaan akses internet dan kondisi geografis di tiap daerah yang berbeda. Bahkan, belajar secara daring di wilayah tertentu yang kekurangan jaringan internet membuat siswa seolah terputus dari dunia pendidikan.
Pemerintah mencoba mengantisipasi dengan menghadirkan berbagai program pendidikan melalui TVRI dalam Program Belajar dari Rumah sejak April 2020. Di sisi lain, pemerintah bekerja sama dengan berbagai aplikasi dalam program Belajar dari Rumah, antara lain Rumah Belajar, Meja Kita, ICANDO, IndonesiaX, Google for Education, Kelas Pintar, Microsoft Office 365, Quipper School, Ruangguru, Sekolahmu, Zenius, serta Cisco Mebex.
Akan tetapi, terdapat pula perbedaan kemampuan finansial orangtua dalam menyediakan fasilitas internet, baik kuota maupun penyediaan gawai untuk mengakses berbagai program yang disediakan pemerintah. Untuk meringankan beban siswa, pemerintah juga bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk menyediakan subsidi kuota internet untuk siswa dan para pengajar belajar di rumah.
Selain itu, PJJ juga dihadapkan pada tantangan adanya perbedaan literasi orangtua yang harus ikut mendampingi anak-anak dalam belajar di rumah.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Siswa SD Pembangunan Jaya 2 Sidoarjo Annada (8) mengikuti pelajaran daring dari sekolah di rumahnya di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). Selain untuk menuntut ilmu, pelajaran daring yang diselenggerakan mengobati kerinduan dirinya terhadap guru juga teman-teman yang berbulan-bulan tidak bertemu akibat sekolah tatap muka ditiadakan akibat Pandemi.
Artikel Terkait
Dampak Pandemi bagi Pendidikan
Meskipun kemungkinan pembelajaran tatap muka telah dibuka sejak Juli 2020, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan mayoritas satuan pendidikan di Indonesia. Hingga 23 Maret 2021, baru sebesar 22 persen satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan tatap muka (PTM). Sisanya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Proporsi PTM dan PJJ di tiap zona risiko Covid-19 juga sangat berbeda. Di zona hijau, terdapat 41 persen satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM, sedangkan 59 persen masih melaksanakan PJJ. Di zona kuning, terdapat 29 persen satuan pendidikan yang menjalankan PTM, sisanya masih PJJ. Di zona oranye, sebanyak 13 persen satuan pendidikan melaksanakan PTM dan 87 persen melaksanakan PJJ. Sedangkan, di zona merah, hanya 6 persen satuan pendidikan yang melaksanakan PTM.
Di tingkat dunia, pada Oktober 2020, berdasarkan Unicef Education Covid-19 Response Update-October, Indonesia menjadi satu di antara empat negara (15 persen) di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melaksanakan PTM secara penuh hingga Oktober 2020. Sedangkan, 23 negara lain (85 persen) telah melakukan PTM secara penuh, seperti misalnya Vietnam, Taiwan, Kamboja, dan Laos.
Pemerintah mengkaji bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan beberapa dampak sosial negatif yang berkepanjangan, terutama bagi dunia pendidikan. Tiga risiko dampak negatif ditemukan adalah putus sekolah, penurunan capaian belajar, serta kekerasan pada anak dan risiko eksternal.
Dampak sosial negatif yang pertama adalah putus sekolah. Selama pandemi, putus sekolah menjadi risiko yang besar karena anak terpaksa ikut bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Selain itu, banyak orangtua yang tidak dapat melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
Data dari Badan Pusat Statistik pada Desember 2020 menunjukkan adanya penurunan pendapatan sebesar 2,53 persen. Sementara itu, publikasi Bank Dunia pada Agustus 2020 menunjukkan penurunan pendapatan di Indonesia mencapai 1,1 persen. Akibatnya diperkirakan akan ada 91.000 anak putus sekolah (Kompas, 2/3/2021).
Risiko dampak negatif yang kedua adalah penurunan capaian belajar. Pelaksanaan PJJ selama pandemi terjadi secara berbeda baik dari sisi akses maupun kualitas. Hal tersebut dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama bagi anak dari latar belakang sosial-ekonomi yang berbeda. Selain itu, penelitian terhadap PTM dan PJJ menunjukkan bahwa capaian akademik dengan PTM lebih baik dibandingkan dengan PJJ.
Selama pelaksanaan PJJ, para peserta didik kehilangan kesempatan untuk bersosialisasi dan berbagi di lingkungan sekolah, demikian pula dengan para guru. Dalam beberapa kasus, timbul resiko kehilangan pengalaman belajar (learning loss) dan ancaman ketidakmampuan belajar (learning poverty) (Kompas, 22/2/2021).
Risiko dampak sosial yang ketiga adalah kekerasan pada anak dan risiko eksternal. Ketika anak tidak mengikuti kegiatan persekolahan tatap muka, banyak anak yang kemudian terjebak dalam situasi kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Beban orangtua yang bertambah berat selama pandemi karena merangkap pekerjaan sebagai guru bagi anak anak. Ketika orangtua tidak memiliki keterampilan mengajar maka baik anak dan orangtua menjadi tertekan. Situasi akan bertambah buruk jika terjadi kekerasan pada anak-anak.
Selain itu, ketika anak tak lagi ke sekolah, terjadi peningkatan risiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Dari temuan KPAI, terdapat 119 peserta didik yang menikah dengan usia kisaran 15-18 tahun, serta di sejumlah daerah terjadi persoalan yang sama yaitu sejumlah siswa berhenti sekolah karena membantu perekonomian keluarga.
Dalam paparan saat mengumumkan SKB empat menteri, Mendikbud juga mengutip berbagai kajian dunia terkait dampak pandemi di bidang pendidikan, dari Bank Dunia, WHO, serta Unicef.
Bank Dunia menyatakan bahwa penutupan sekolah dianggap dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan seumur hidup dari generasi yang saat ini berada di usia sekolah sebesar paling tidak 10 triliun dollar AS. Selain itu, menurut WHO, penutupan sekolah berdampak negatif pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga dan perekonomian secara keseluruhan.
Sejalan dengan itu, Unicef menyatakan bahwa anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung akan semakin tertinggal. Sedangkan, anak yang paling termarjinalisasi adalah yang paling terdampak. Oleh karena itu, lembaga tersebut kemudian berpesan kepada para pemimpin dunia untuk mengupayakan agar sekolah tetap buka atau memprioritaskan agar sekolah bisa kembali buka
Berdasarkan evaluasi potensi dampak sosial yang berkepanjangan di atas serta hasil kajian berbagai lembaga dunia yang dikutip, pemerintah memutuskan untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Aurelia siswa kelas 2 sekolah dasar mengikuti penilaian tengah semester dalam pembelajaran jarak jauh dengan didampingi sang ayah yang berdagang bakso secara daring di kawasan Galur, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Di tengah masa Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, orangtua dituntut mampu menciptakan suasana rumah yang menyenangkan bagi anak agar mereka merasa nyaman saat beraktivitas dan tetap tinggal di rumah.
Artikel Terkait
Penyesuaian Kebijakan: PTM Terbatas
Melalui SKB Empat Menteri yang diumumkan pada 30 Maret 2021, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan dua layanan, yakni PTM secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembelajaran jarak jauh. Kewajiban tersebut berlaku setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Meskipun pemerintah mewajibkan sekolah untuk menyediakan dua layanan tersebut, orangtua/wali dapat tetap memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. Oleh karena itu, layanan PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Dalam pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, disebutkan pula bahwa satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya pada tahun ajaran baru. Selain itu, disampaikan pula berbagai protokol kesehatan wajib yang perlu dilaksanakan baik pada masa transisi, yakni dua bulan pertama, ataupun selama pelaksanaan PTM terbatas (lihat Catatan Akhir).
Berbagai protokol wajib tersebut mengatur kondisi kelas, jumlah dan hari pembelajaran, pelaksanaan protokol kesehatan, kondisi medis warga satuan pendidikan, serta kegiatan pembelajaran di luar satuan pembelajaran. Sedangkan, protokol yang perlu dijalankan melewati masa transisi mengatur tentang kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Pelaksanaan PTM terbatas tersebut akan diawasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, serta kantor Kemenag. Ketika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan, para pengawas tersebut serta kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan penanganan kasus. Selain itu, para pengawas dapat memberhentikan sementara pelaksanaan PTM terbatas.
Mendikbud memberikan imbuan khusus kepada kepala sekolah, pemda bersama dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas perhubungan, serta satgas Covid-19.
Para kepala sekolah diimbau untuk memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan secara konsisten hingga memastikan seluruh PTM terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.
Sedangkan, pemda melalui dinas pendidikan dan kesehatan diimbau memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan.
Pemda, melalui dinas perhubungan, diminta untuk memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan. Selain itu, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah diimbau untuk melakukan testing saat ditemukan gejala dan melakukan tracing ketika ditemukan kasus konfirmasi positif (LITBANG KOMPAS).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Salah satu guru yang kembali mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 6, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Mereka belajar di dalam kelas selama satu jam dengan sistem bergilir dan dengan tambahan pelajaran secara daring.Murid dan guru harus beradaptasi dengan keadaan baru antara lain pembatasan jam sekolah, pemisahan bangku hinggga pemakaian masker.
Catatan Akhir
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM.
- PTM terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
- Orangtua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melaksanakan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terhadap kasus Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor kemenag, serta kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
Protokol Wajib
- Kondisi kelas. Selama PTM terbatas, pendidikan umum dan keagamaan dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Selain itu, untuk SLB dari jenjang SD hingga SMA wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk PAUD dan sederajat wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Disebutkan pula bahwa tiap satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat PTM terbatas.
- Selama PTM terbatas, jumlah hari dan jam pembelajaran disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar dengan sistem shift. Penentuan jumlah hari dan jam dilakukan oleh tiap satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
- Selama PTM terbatas, perilaku sesuai protokol kesehatan tetap diwajibkan, meliputi menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta menerapkan etika batuk/bersin.
- Kondisi medis warga satuan pendidikan selama PTM terbatas harus sehat. Bila mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, warga satuan pendidikan wajib tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pembelajaran, misalkan kunjungan guru ke rumah murid, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Protokol Wajib Bertahap (Masa Transisi dan Kebiasaan Baru)
- Selama masa transisi, yakni dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang. Setelah dua bulan, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Selama masa transisi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, tetapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Kegiatan tersebut diperbolehkan setelah masa transisi berakhir dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan selama masa transisi. Kegiatan tersebut antara lain, orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebaginya. Kegiatan tersebut baru diperbolehkan setelah masa transisi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kepala Sekolah
- Memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan secara konsisten sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
- Memastikan seluruh PTM terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
- Menyiapkan satgas Covid-19 di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah
- Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara PTM terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
Pemda, Kantor/Kanwil Kemenag
- Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan.
- Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
- Bersama satgas Covid-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang berbejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.
- Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara PTM terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Referensi
- “Siswa Masih Terbebani”, Kompas, 14 Maret 2020
- “Akselerasi Kebijakan untuk Siswa Rentan”, Kompas, 22 Februari 2021
- “Menata Kembali Masa Depan Siswa”, Kompas, 2 Maret 2021
- “12 Aplikasi Pembelajaran Daring Kerjasama Kemendikbud, Gratis!”,com, 22 Maret 2020
- “Consideration for school-related public health measures in the context of Covid-19”, Unicef, 14 September 2020
- “Dorong Akselerasi PTM, Pemerintah Umumkan SKB Empat Menteri”, Kemdikbud, 30 Maret 2021.
- “Guru dan Dosen Mulai Divaksinasi Covid-19”, Kompas.id, 24 Februari 2021
- “Jadwal TVRI Program Belajar dari Rumah Jumat 24 April 2020”, Kompas.com, 24 April 2020
- “Nadiem Beberkan Dampak Satu Tahun Pembelajaran Jarak Jauh: Anak Putuh Sekolah hingga Kesenjangan”, Kompas.com, 18 Maret 2021
- “Pembelajaran Jarak Jauh bukan Pembelajaran Daring, Ini Penjelasannya”, Kompas.com, 16 Juni 2020
- “Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”, Akun Youtube Resmi Kemendikbud, 30 Maret 2021
- “Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”, Akun Youtube Resmi Kemendikbud, 30 Maret 2021
- “Perluas Akses Belajar di Masa Covid-19, Mendikbud Luncurkan Program Belajar dari Rumah”, Kemdikbud, 9 April 2020
- “Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Peringatan Hardiknasi 2021”, Kemendikbud, 1 Mei 2021
- “Rapat Kerja dengan DPR RI, Kemendikbud Tuai Dukungan untuk Enam Kebijakan Tahun 2021”, Kemdikbud, 18 Maret 2021
- “Setahun Covid-19 di Indonesia: Refleksi Pembelajaran Jarak Jauh dan Harapan Tatap Muka Lagi”, Kompas.com, 2 Maret 2021
- “Unicef Education Covid-19 Response Update-October”, humanitarianresponse, 28 Oktober 2020
- Laman kemdikbud.go.id
- Laman go.id