Dokumen

Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka

Keputusan Presiden 238/1961 mengatur tentang Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi penyelenggara pendidikan kepanduan di Indonesia.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
Tentang
Gerakan Pramuka
Tanggal Ditetapkan
9 Juni 1961
Ditetapkan Oleh
H. Djuanda, Pejabat Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Unduh Dokumen

Pendidikan dalam Gerakan Pramuka melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan sekolah. Sebagai organisasi tunggal bagi gerakan pendidikan kepanduan, Gerakan Pramuka bertujuan untuk mencetak kader bangsa yang berkepribadian luhur, cerdas, cakap, tangkas, terampil, dan sehat. Peserta dididik untuk menjadi pribadi yang patuh terhadap Pancasila, NKRI, dan yang berpikir serta bertindak menurut landasan manusia-sosialis Indonesia.

Deskripsi

Keppres 238/1961 ini memiliki empat ketetapan. Ketetapan pertama menentukan perkumpulan Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan untuk anak-anak dan pemuda Indonesia. Ketetapan kedua menentukan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi penyelenggara pendidikan kepanduan di Indonesia. Ketetapan ketiga melarang keberadaan badan-badan lain yang menyerupai Gerakan Pramuka. Ketetapan keempat menyatakan bahwa surat Keppres 238/1961 mulai berlaku pada 20 Mei 1961.

Cakupan isi

Keppres 238/1961 ini setebal 10 halaman yang terdiri atas 2 halaman Peraturan dan 8 halaman berisi Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Dokumen Keppres ini dapat diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Kontributor
Fandis Nggarang