Dokumen
Keputusan Mendikbud tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 ini mengatur pelaksaan kurikulum di satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yakni keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.