Dokumen

UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu

Dokumen UU 22/2007 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum, bukan pemilihan umum itu sendiri. Yang dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007

Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum

Tanggal Ditetapkan
19 April 2007

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Pemerintah menimbang perlunya penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum guna meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi dari penyelenggara pemilu tersebut. UU 22/2007 diterbitkan dengan maksud tersebut.

Deskripsi

UU 22/2007 pertama-tama menjelaskan asas penyelenggara pemilu yang dijelaskan pada Pasal 2. Asas tersebut meliputi: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Kemudian, UU 22/2007 menjelaskan tugas-fungsi dan tatanan organisasi Komisi Pemilihan Umum. Dalam UU 22/2007; ketentuan untuk lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang semua diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terpisah kini jadikan satu dan disempurnakan.

UU 22/2007 juga mengatur fungsi pengawasan pemilihan umum, yang secara internal dilakukan oleh KPU dan secara eksternal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan, dan Panwaslu Luar Negeri.

UU 22/2007 lalu mengatur Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Untuk menjamin dijalankannya Kode Etik tersebut, dibentuklah Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 174 halaman ini memuat 133 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 70 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas Penyelenggara Pemilu
  • Bab III: Komisi Pemilihan Umum
  • Bab IV: Pengawas Pemilu
  • Bab V: Kode Etik dan Dewan Kehormatan
  • Bab VI: Keuangan
  • Bab VII: Peraturan dan Keputusan Penyelenggara Pemilu
  • Bab VIII: Ketentuan Lain-lain
  • Bab IX: Ketentuan Peralihan
  • Bab X: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 22/2007 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto