Detail Dokumen
Nama
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Sumber
Sekretariat Negara
Terbit
31 Maret 2020
Dokumen Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 dalam format PDF ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret oleh Presiden Joko Widodo.
Deskripsi
Produk hukum berupa Keppres ini menetapkan kedaruratan kesehatan karena adanya wabah penyakit Covid-19. Dengan penetapan tersebut, muncul kewajiban untuk melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cakupan isi
Produk hukum ini hanya terdiri dari dua halaman yang berisi dua keputusan. Pertama menetapkan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedua, kewajiban upaya penanggulangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keppres dan produk hukum ini juga dapat diakses melalui situs jdih sekretariat negara.