Nama
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021
Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Tanggal Ditetapkan
30 Maret 2021
Ditetapkan Oleh
Nadiem Anwar Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama), Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
Sumber
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan sangat diprioritaskan dalam merumuskan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat peserta didik yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Oleh karena itu, intervensi dan ketuntasan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sangat penting agar pembelajaran tatap muka dapat segera dilakukan. Pembelajaran tatap muka tersebut akan dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan dan pertimbangan epidemiologis kasus Covid-19. Namun, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, apakah anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Deskripsi
Yang dimaksudkan dengan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi adalah pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. Garis besar prosedur pembelajaran jarak jauh masih sama seperti aturan sebelumnya. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas, izin penyelenggaraannya ditentukan oleh keikutsertaan pendidik dan tenaga kependidikan dalam vaksinasi Covid-19.
Satuan pendidikan yang telah mengikuti proses vaksinasi secara lengkap diwajibkan untuk menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas, termasuk juga pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran ini paling lambat dilakukan pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. Pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 disarankan untuk melayani pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan secara sementara dengan durasi paling singkat 3×24 jam di suatu satuan pendidikan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di satuan tersebut. Penghentian juga dapat dilakukan ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di wilayah tertentu.
Cakupan Isi
Dokumen Keputusan Bersama Empat Menteri setebal 42 halaman ini terdiri dari 7 lembar salinan keputusan dan 35 lembar lampiran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dokumen ini diperoleh dari laman resmi Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kontributor
Fandis Nggarang