Nama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2015
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pada 2 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu 1/2014 yang mengubah ketentuan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sehingga pemilihan tersebut kembali diadakan secara langsung.
Perppu tersebut diterbitkan setelah respons penolakan yang luas atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Proses pengambilan keputusan UU 22/2014 tersebut juga dinilai menimbulkan persoalan dan kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Deskripsi
Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu 1/2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada mekanisme pemilihan umum, menjadi undang-undang.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 158 halaman ini memuat 2 pasal, dengan dokumen penjelasan sepanjang 3 halaman dan disertai lampiran Perppu 1/2014 yang berisi 206 pasal beserta dokumen penjelasannya. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Penetapan Perppu 1/2014 Menjadi UU
- Pasal 2: Pemberlakuan UU
Dokumen UU 1/2015 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto