Dokumen

Perpres Tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 ini mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Detail Dokumen

Nama
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020

Tentang
Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Tanggal Ditetapkan
5 Oktober 2020

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Guna menanggulangi wabah Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, pengadaan vaksin Covid-19 perlu dipercepat dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dipastikan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dalam hal ini, Pemerintah menimbang perlunya langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus. Perpres 99/2020 diterbitkan dalam untuk mengatur keperluan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin tersebut.

Deskripsi

Dokumen ini menggariskan ketentuan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Pengaturan yang dibuat di dalamnya berkaitan dengan penetapan jenis vaksin, kerja sama internasional dalam pengadaan vaksin, pengaturan kontrak pengadaan vaksin, pengaturan keuangan untuk pembiayaan pengadaan vaksin dan vaksinasi, serta kerja sama lembaga pemerintah, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 13 halaman ini memuat 23 pasal, tanpa dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal 1: Ketentuan Umum Dan Cakupan Program
  • Pasal 2: Penetapan Jenis Dan Jumlah Vaksin
  • Pasal 3: Pengadaan Vaksin
  • Pasal 4: Pelaksanaan Pengadaan Vaksin
  • Pasal 5: PT Bio Farma
  • Pasal 6: Badan Usaha Penyedia Vaksin
  • Pasal 7: Kerjasama Dengan Lembaga Internasional
  • Pasal 8: Kerjasama Dengan The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI)
  • Pasal 9: Kerjasama Dengan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) Dan Lembaga Internasional Lainnya
  • Pasal 10: Harga Vaksin
  • Pasal 11: Keadaan Kahar (Force Majeure)
  • Pasal 12: Fasilitas Fiskal
  • Pasal 13: Pengaturan Pelaksanaan Vaksinasi Oleh Kementerian Kesehatan
  • Pasal 14: Kerjasama Dengan Lembaga Pemerintah Lainnya
  • Pasal 15: Pemantauan Dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi
  • Pasal 16: Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi
  • Pasal 17: Pendanaan Pengadaan Vaksin Dan Vaksinasi
  • Pasal 18: Penyertaan Modal Negara untuk PT Bio Farma
  • Pasal 19: Pembayaran Penyediaan Vaksin
  • Pasal 20: Pendanaan APBD
  • Pasal 21: Garis Kerjasama Antarlembaga Pemerintah
  • Pasal 22: Biaya Ekonomi Penyelamatan Perekonomian dari Krisis
  • Pasal 23: Pemberlakuan Perpres

Dokumen Perpres 99/2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto