Dokumen

Perpres tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ini menetapkan dan mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Detail Dokumen

Nama
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

Tentang
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Tanggal ditetapkan
20 Juli 2020

Ditetapkan oleh
Presiden Joko Widodo

Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pandemi Covid-19 telah berdampak luas, termasuk pada sektor sosial dan ekonomi. Dalam situasi demikian, pemerintah menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kebijakan yang strategis dan terintegrasi.

Oleh karena itu, melalui produk hukum yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2020 ini, Presiden Republik Indonesia membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Deskripsi

Aturan ini dibentuk dengan menimbang bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk dengan Perpres ini terdiri atas tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Masing-masing memiliki fungsinya sendiri akan tetapi bekerja secara integral dan sinergis.

Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan terkait penanganan Covid-19, mengatasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya, mengawasi implementasinya, serta menetapkan kebijakan lain yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas mengimplementasikan kebijakan terkait pemulihan ekonomi, mengatasi persoalan dalam pelaksaannya dan persoalan dalam sektor usaha riil, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta menetapkan kebijakan lain yang diperlukan terkait pemulihan dan transformasi ekonomi.

Berdasarkan pasal 10 dari Perpres ini, Komite berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga,  pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya.

Secara khusus pada pasal 19 ditetapkan pembubaran 18 lembaga pemerintah yang beberapa fungsinya dialihkan kepada Komite maupun kementerian lain terkait, dan pada pasal 21 dicabut beberapa perpres dan kepres yang dulu diundangkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 maupun mengatur kebijakan pembangunan pemerintah lainnya.

Cakupan Isi

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ini terdiri dari 22 halaman yang memuat 22 pasal.

  • Pasal 1: Pembentukan Komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
  • Pasal 2: Tiga bagian Komite
  • Pasal 3-5: Tugas, struktur, dan fungsi kerja Komite Kebijakan
  • Pasal 6-7: Tugas dan struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19
  • Pasal 8-9: Tugas dan struktur Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
  • Pasal 10: Wewenang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
  • Pasal 11: Anggota dan struktur organisasi Satuan Tugas
  • Pasal 12-13: Koordinasi Komite dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lain
  • Pasal 14-16: Tanggung jawab Komite memberikan laporan kepada Presiden
  • Pasal 17: Dukungan pemerintah daerah kepada Komite
  • Pasal 18: Anggaran untuk Komite
  • Pasal 19 : Pembubaran 18 lembaga dan pengalihan tugas-tugasnya kepada Komite maupun lembaga dan kementerian lain yang terkait
  • Pasal 20: Pembubaran dan peralihan fungsi tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
  • Pasal 21: Mencabut beberapa perpres dan keppres
  • Pasal 22: Tanggal berlaku Perpres

Berbagai produk hukum terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19 dapat diuduh di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto

Dokumen Lainnya

Artikel Terkait