Dokumen

Keputusan Mendikbud tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 ini mengatur pelaksaan kurikulum di satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yakni keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Detail Dokumen

Nama
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Tanggal ditetapkan
4 Agustus 2020

Ditetapkan oleh
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Sumber
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Unduh Dokumen

Produk hukum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Keputusan menteri ini mempertimbangkan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Yang dimaksud dengan kondisi khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Kurikulum kondisi khusus yang dipilih akan berlaku sampai akhir tahun ajaran 2020/2021, terlepas dari apakah pemerintah menghentikan status situasi khusus tersebut atau tidak.

Deskripsi

Pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Dalam pelaksaanannya, pelaksanaan kurikulum harus memperhatikan dua hal, yakni usia dan tahap perkembangan peserta didik pada PAUD; serta capaian kompetensi pada kurikulum, kebermakmaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program kesetaraan.

Pedoman ini memberikan panduan terkait beberapa pilihan kurikulum yang dapat diambil tiap-tiap satuan pendidikan, sekaligus menunjukkan prinsip-prinsip pembelajaran dan metode asesmen yang perlu diperhatikan dalam penyesuaian kurikulum tersebut.

Pelaksanaan pembelajaraan satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggacu pada kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan dari kurikulum nasional. Namun, satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum kondisi khusus ini tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Cakupan Isi

Produk hukum ini terdiri dari sembilan halaman. Empat halaman adalah isi dan lima halaman berikutnya lampiran.

Halaman isi berisi lima keputusan tentang pelaksanaan kurikulum di satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Halaman lampiran berisi pedoman pelaksanaan kurikulum di satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Pokok-pokok panduan dalam pedoman ini terdiri dari lima bagian sebagai berikut:

  1. Pengertian istilah (12 istilah)
  2. Tujuan penyesuaian kurikulum dalam kondisi khusus
  3. Kurikulum dalam kondisi khusus (3 hal)
  4. Prinsip-prinsip proses pembelajaran dan metode yang perlu diperhatikan
  5. Asesmen pembelajaran yang perlu dilaksanakan

Informasi lebih detail terkait berbagai aturan selama pandemi Covid-19 dapat diunduh di bagian regulasi laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kontributor
Erwin Susanto

Dokumen Lainnya

Artikel Terkait