Detail Dokumen
Nama
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Terbit
7 Agustus 2020
Sumber
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dokumen bersama tujuh lembaga ini ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2020. Tujuh lembaga yang menetapkan adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenag, Kemkes, Kemendagri, dan BNPB.
Deskripsi
Dokumen ini dibuat dengan dua latar belakang. Pertama banyaknya kendala yang dihadapi guru, orangtua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh. Kedua, kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
Penyesuaian yang diatur dalam dokumen ini berpegang pada dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Prinsip pertama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Cakupan Isi
Dokumen dalam format pdf ini berisi 26 halaman yang menjelaskan dua kebijakan baru pemerintah terkait kegiatan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19, yakni perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
Struktur dokumen ini disusun sebagai berikut:
- Pengantar (slide 1-4)
- Dua Kebijakan Penyesuaian (slide 5)
- Informasi terkait kebijakan pertama: perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning (slide 6-15)
- Informasi terkait kebijakan kedua: kurikulum darurat dalam kondisi khusus (slide 16-24)
- Penutup (slide 25-26)
Berbagai protokol dan panduan terkait Covid-19 dapat diunduh di laman Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19.
Kontributor
Erwin Susanto