Paparan Topik
19 April 2021
Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Royalti atas hak cipta lagu dan musik diatur dalam PP 56/2021. Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti melalui LMKN.