Surat Perintah Sebelas Maret 1966
Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (Supersemar) berisi mandat Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam mengawal jalannya pemerintahan pasca peristiwa G30S. Ketiga versi naskah yang tersimpan di ANRI masih dinyatakan tidak autentik.