KOMPAS/Iwan Setiyawan
Sekitar seratus pelajar di Surabaya mengadakan kampanye bertema “Selamatkan Lapisan Ozon, Stop Penggunaan Sterofoam”, (16/9/2017). Aksi simpatik ini dilakukan untuk memperingati Hari Ozon Internasional.
Fakta Singkat
- Hari Ozon Sedunia: 16 September
- Tahun 1970–1974 para peneliti menemukan aktivitas manusia telah merusak lapisan ozon.
- Pada tahun 1985, ada 28 negara yang terlibat melakukan Konvensi di Wina untuk perjanjian perlindungan lapisan ozon.
- Tahun 1987 lahirlah The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, yang berisi tentang larangan penggunaan bahan-bahan yang merusak lapisan ozon, ditandatangani oleh 188 negara. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 16 September 1987.
- Tahun 1990 di London dan tahun 1992 di Copenhagen adanya perjanjian perlindungan lapisan ozon yang diikuti baik oleh negara-negara maju dan negara-negara berkembang
- Tahun 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dibawah United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tanggal 16 September sebagai Hari Internasional Untuk Pelestarian Lapisan Ozon (Resolusi PBB 49/114).
Sejarah Hari Ozon
Willis Haviland Carrier pada tahun 1902 menemukan Air Conditioner (AC), sekaligus merupakan tahun di mana AC digunakan untuk pertama kalinya. Sampai saat ini hampir semua gedung perkantoran bahkan rumahpun ber-AC. Karena, tanpa AC ruanganpun terasa panas. Gottlieb Reitwagen merupakan sosok penemu sepeda motor pertama di dunia. Alat transportasi ini sangat memudahkan manusia untuk menempuh jarak yang panjang dengan waktu yang singkat. Masih banyak lagi contoh penemuan-penemuan manusia yang sangat berguna bagi manusia itu sendiri. Namun dibalik ini semua, residu yang dikeluarkan dari alat-alat ini telah merusak dan mencemari lingkungan terutama menipisnya lapisan ozon.
Alarm rusaknya lapisan ozon pertama kali didengungkan oleh para ilmuwan pada akhir tahun 1970. Informasi ini didapat dari pengumpulan data oleh “WMO Global Ozone Observing System”, yang pada pertengahan 1950 mempunyai 150 stasiun pengamat ozon. Dari penelitian laboratorium, hasil pengukuran dan penelitian teoritis ditemukan hubungan antara aktivitas manusia dengan kerusakan ozon. Umat manusia telah menciptakan lubang diperisai pelindung lapisan ini. Lubang ini disebabkan oleh bahan perusak ozon (ozone depleting gases) yang digunakan dalam aerosol dan pendingin, seperti lemari es dan pendingin ruangan.
Pada pertengahan tahun 1974, para ahli dan peneliti dari Inggris, yaitu British Antartic Survey (BAS) mengumumkan, bahwa lapisan ozon di atas Halley Bay-Antartika, menunjukkan adanya penipisan drastis yang diakibatkan reaksi kimia chlorin dan nitrogen. Observasi di Halley Bay tersebut tercatat bahwa penipisan yang terjadi mencapai sekitar 30–40 % dalam satu dekade. Kerusakan lapisan ozon ini dianggap sebagai salah satu bencana terhadap lingkungan hidup terbesar abad ini.
Sementara itu, kehilangan lapisan ozon di kutub utara mulai diketahui pada tahun 1980. Antara tahun 1950 — 1970 terukur rata-rata lapisan ozon sebesar 300 DU (Dobson Unit), akan tetapi dalam kurun waktu Oktober 1978 sampai Oktober 1984, lapisan ozon terukur mencapai titik terendah sebesar 125 DU (100 DU setara ketebalan 1 mm gas ozon mampat). Lebih lanjut pada bulan Oktober 1987,1989,1990 dan 1991, lubang ozon telah diukur di wilayah Antartika berkurang hingga 60% dibandingkan dengan lapisan ozon semula.
KOMPAS/Julian Sihombing
Pekerja sedang melakukan perawatan penyejuk ruangan (AC) pada sebuah gedung perkantoran di Jakarta. Hampir tidak ada gedung perkantoran di sentra bisnis di Jakarta yang tidak memakai penyejuk ruangan. Padahal, penyejuk ruangan paling banyak menyedot energi dan dapat merusak lapisan ozon.
KOMPAS/Yuniadhi Agung
Polusi asap industri di kawasan Jakarta Utara (17/3/2007). Inilah salah satu sumber kenaikan tingkat emisi gas-gas rumah kaca di atmosfer bumi. Kalau praktik seperti ini terus berlangsung, Jakarta menghadapi ancaman bencana yang semakin serius dalam waktu tak lama lagi.
Apa itu Ozon
- Ozon adalah lapisan stratosfer yang berada di ketinggian 11–50 kilometer di atas permukaan bumi yang terdiri dari tiga atom molekul yang bersatu sehingga sering dituliskan dengan rumus kimia O3
- Fungsinya: melindungi bumi dari radiasi ultraviolet
- Bahan perusak ozon: bahan kimia buatan manusia yang mengandung klorin atau bromin membuat molekul O3 terurai. Bahan-bahan kimia itu di antaranya chlorofluorocarbon (CFC) yang banyak terdapat pada alat pendingin, seperti kulkas dan AC, bahan busa, aerosol, halon pada pemadam api, bahan fumigasi, dan zat pelarut.
- Dampak rusaknya lapisan ozon: Gelombang ultraviolet-B yang masuk melalui lubang ozon dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan mengurangi produksi plankton, yang pada akhirnya dapat mengganggu persediaan pangan global. Pada hewan dan manusia, gelombang ultraviolet-B juga dapat memicu kanker dan menurunkan kapasitas reproduksi.
Konvensi Wina
Setelah melakukan evaluasi, riset, dan negosiasi selama 11 tahun (1974–1985) mengenai penipisan lapisan ozon, akhirnya dicapai persetujuan umum pertama pada tahun 1985. Persetujuan ini, dikenal sebagai “Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon”, yang merupakan perjanjian untuk melindungi lapisan ozon. Ada 28 negara yang terlibat dalam penandatanganan konvensi ini pada 22 Maret 1985 (https://treaties.un.org/).
Tujuan dari konvensi ini adalah untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari kegiatan manusia itu sendiri yang menyebabkan perubahan pada lapisan ozon. Dalam konvensi ini tidak ditetapkan ukuran-ukuran tertentu yang menyebabkan kerusakan lapisan ozon. Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut dari Konvensi Wina 1985, pada tahun 1987 lahirlah The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, yang berisi tentang larangan penggunaan bahan-bahan yang merusak lapisan ozon.
Protokol Montreal
Berbagai komitmen khusus, baru dibuat pada tahun 1987 melalui Protokol Montreal Canada yang ditandatangani oleh 188 negara. Protokol Montreal ini intinya menyerukan pada semua pihak untuk mengurangi bahkan menghapus zat-zat perusak ozon, yaitu group CFC dan Halon. Langkah-langkah yang diambil adalah mengidentifikasi dan mengkatagorikan kurang lebih 100 bahan kimia perusak ozon. Langkah berikutnya adalah menetapkan jadwal untuk penghentian produksi dan konsumsi zat-zat tersebut secara bertahap dengan tujuan untuk menghilangkan sepenuhnya.
Namun demikian, Protokol Montreal tidak melarang penggunaan zat-zat yang dapat dikontrol atau yang dapat didaur ulang. Ada pengecualian juga terhadap produk yang karena sifatnya penting dan mendesak di mana tidak ada penggantinya. Contohnya, dalam pengobatan asma dan masalah pernapasan lainnya yang membutuhkan inhaler; atau sistem pencegahan kebakaran yang membutuhkan zat dengan kandungan halon, seperti yang digunakan di kapal selam dan pesawat terbang.
Protokol ini ditandatangani pada tanggal 16 September 1987 oleh negara-negara maju. Kemudian menyusul perjanjian 1990 di London dan tahun 1992 di Copenhagen yang diikuti baik oleh negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Baru pada tahun 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tanggal 16 September sebagai Hari Internasional Untuk Pelestarian Lapisan Ozon (Resolusi PBB 49/114). Penetapan peringatan itu bertujuan untuk selalu mengingatkan kepedulian masyarakat internasional tentang lapisan pelindung bumi tersebut.
Amandemen Kigali
Pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda, negara-negara pihak Protokol Montreal melakukan amandemen dan menyepakati kembali untuk mengurangi konsumsi dan produksi hidrofluorokarbon secara bertahap. Amendemen ini disepakati dalam Pertemuan Negara-negara Pihak Protokol Montreal ke-28 dan ditetapkan dalam Keputusan XXVIII/1. Amendemen Kigali merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum, tetapi hanya berlaku untuk negara yang telah meratifikasinya.
Pada Amendemen Kigali, negara-negara industri setuju untuk mengurangi produksi dan konsumsi 10 persen HFC pada 2019 dengan pengurangan yang mencapai 85 persen pada 2036. Pada 15 Januari 2021, 112 negara dan Uni Eropa telah meratifikasi Amendemen Kigali. Amandemen Kigali memandatkan penurunan global HFC 15 persen, digantikan dengan senyawa lebih ramah iklim. Itu menghindari emisi 80 juta ton karbon setara CO2 pada tahun 2050. Sementara untuk negara berkembang akan memulai pengurangan HFC pada 2024 dan menurunkannya 80 persen pada 2045.
Tema Hari Ozon 2021
Pada tahun lalu tema untuk memperingati hari ozon sedunia adalah Ozone for life: 35 years of ozone layer protection (Ozon untuk kehidupan). Tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa ozon tidak hanya penting bagi kehidupan di bumi saat ini, tetapi umat manusia harus terus menjaga dan melindungi lapisan ozon untuk generasi mendatang. Sementara untuk tema tahun 2021 adalah Montreal Protocol – Keeping us, our food and vaccines cool! menitikberatkan pada menjaga bumi dari pemanasan global sehingga terpenuhinya ketersediaan makanan dan vaksin yang akhir-akhir ini dunia masih dilanda pandemi.
Artikel Terkait
Partisipasi Indonesia
Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara di dunia yang ikut dalam upaya untuk mengatasi penipisan lapisan ozon. Indonesia telah menjadi negara yang turut menandatangani Konvensi Vienna (Wina) maupun Protokol Montreal. Sebagai bentuk tindakan nyata, Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon secara bertahap, dan sudah dituangkan dalam suatu Keputusan Presiden No 23 Tahun 1992.
Bentuk tindakan nyata tersebut, secara bertahap dan berkomitmen untuk menghapus penggunaan BPO (Bahan Perusak Lapisan Ozon) pada akhir tahun 2007, termasuk menghapus penggunaan gas freon dalam alat pendingin pada tahun 2007. Untuk mencapai target penghapusan CFC pada tahun 2007, Indonesia telah menyelenggarakan beberapa program. Dana untuk program penghapusan CFC diperoleh dalam bentuk hibah dari Dana Multilateral Montreal Protocol (MLF), di mana UNDP menjadi salah satu lembaga pelaksana. Dengan dukungan dari UNDP, Indonesia telah melaksanakan 29 proyek investasi tersendiri di sektor busa dan 14 proyek investasi tersendiri di sektor pendinginan.
Pekerjaan di kedua sektor ini telah membantu mengurangi produksi CFC Indonesia sebanyak 498 ton metrik dan 117 ton metrik di masing-masing sektor. Penipisan lapisan ozon ini berlangsung memang dipicu dari tingginya pemakaian CFC oleh negara-negara maju beberapa dekade yang lalu. Guna menormalkan kembali kondisi ozon ini diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Baik negara maju maupun negara berkembang yang saat ini masih menginginkan penggunaan zat kimia buatan manusia tersebut.
Tindakan yang dapat dilakukan pada saat ini demi memelihara lapisan ozon, misalnya mulai mengurangi atau tidak menggunakan lagi produk-produk rumah tangga yang mengandung zat-zat yang dapat merusak lapisan pelindung bumi dari sinar ultraviolet ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat serta semua pihak.
KOMPAS/Priyomboodo
Pekerja memproduksi lemari es di PT Sharp Electronics Indonesia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (10/5/2012).
Pada Peringatan Hari Ozon tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatanganan skema sertifikasi teknisi refrigerasi dan tata udara serta meluncurkan aplikasi MontiR-AC. Hal ini menjadi sangat penting karena teknisi yang kompeten akan melakukan servis peralatan RAC dengan benar yang dapat menghindari terlepasnya refrigeran ke udara dan mengurangi penipisan lapisan ozon. Selain itu, servis peralatan RAC yang sesuai dengan standar mesin tersebut juga dapat meningkatkan umur pakai mesin dan menghemat konsumsi energi dari peralatan yang digunakan.
Namun kenyataannya, masih banyak beredar barang-barang yang mengandung bahan-bahan kimia perusak ozon dan sampai saat ini masih banyak masyarakat menggunakannya, yakni air conditioner (AC), lemari es atau kulkas, bahan pelarut, bahan dorong dalam penyembur (aerosol) seperti kaleng pengharum ruangan, penyemprot rambut (hairspray), semprot nyamuk, minyak wangi (parfum), bodyspray, deodorant, busa (foam), alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.
Masih banyak ditemukannya barang-barang yang mengandung BPO tersebut, karena faktor tingginya kebutuhan BPO di masyarakat. Selain itu, tingginya perdagangan impor ilegal barang-barang yang menggunakan BPO tersebut ke Indonesia, impor yang ilegal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah.
Sudah tiga puluh enam tahun yang lalu, masyarakat internasional menandatangani Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon. Perjanjian ini mengatur konsumsi dan produksi senyawa perusak ozon. Tingkat atmosfer zat perusak ozon buatan manusia meningkat hingga tahun 2000. Sejak itu, zat tersebut perlahan-lahan menurun tetapi tetap cukup tinggi untuk menghasilkan kehilangan ozon yang signifikan. Lubang ozon di atas Antartika diperkirakan akan berkurang secara bertahap karena chlorofluorocarbons senyawa sintetis yang mengandung klorin terlarang yang dulu sering digunakan sebagai pendingin terus menurun. Para ilmuwan mengharapkan ozon Antartika pulih kembali ke tingkat 1980 sekitar tahun 2070. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Referensi
- https://www.nasa.gov/feature/goddard/2019/2019-ozone-hole-is-the-smallest-on-record-since-its-discovery
- http://lipi.go.id/berita/merawat-ozon-dengan-ozon/22157
- https://intisari.grid.id/read/032620704/bukan-hanya-penemu-sepeda-motor-pertama-di-dunia-sosok-jenius-ini-juga-ada-di-balik-penciptaan-mobil-modern-siapa-dia?page=all.
- https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XXVII-2&chapter=27&clang=_en
- https://upscbuddy.com/world-ozone-day
- https://www.unep.org/ozonaction/news/editorial/world-ozone-day-keeping-us-our-food-and-vaccines-cool-16-september-2021
- https://wedocs.unep.org/bitstream/handle/20.500.11822/36731/2021WOD_letter_EN.pdf?sequence=1&isAllowed=y
CACATAN IPTEK: Ozon dan Atmosfer. Kompas, 28 November 2018, hal. 10.
Hidayati, R., Siti Asiati, dan Suparno. 2006. Analisis Pola Dan Kecenderungan Ozon Total di Indonesia 1979-2004. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional