Paparan Topik | Kesehatan

Rokok Elektrik: Sejarah, Gaya Hidup, dan Dampak Kesehatan

Vape atau rokok elektrik menjadi gaya hidup baru bagi sebagian anak muda. Namun, rokok elektrik menyimpan segudang ancaman bagi kesehatan.

KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Pemilik Toko Vape Now!, Umar Arrieta (28) menunjukkan cairan khusus rokok elektronik hasil racikannya yang diberi label Cloud Corp, Kamis (2/11/2017), di Tebet, Jakarta Selatan. Cairan tersebut menjadi pemikat bagi pengguna rokok elektronik karena bisa dibuat menjadi beragam rasa, aroma, dan kadar nikotin.

Fakta Singkat

  • Peredaran rokok konvensional dan rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
  • Atomizer vape adalah senyawa yang mengandung nikotin yang diekstrak dari tembakau, ditambah gliserin dan perasa.
  • Hasil penelitian tahun 2021, ditemukan prevalensi perokok remaja usia 13 – 15 tahun meningkat 19,2 persen di dunia.
  • Riset tahun 2022 menemukan bahwa setelah rokok elektrik dijual bebas di pasaran pengguna vape meningkat 3,6 kali lipat pada anak usia 14 – 17 tahun.
  • Belum ada standard liquid vape dan mudah diproduksi, ada sekitar 200 produsen liquid vape di Indonesia dan diperkirakan ada 3.500 toko vape yang tersebar di tanah air.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa rokok tembakau dapat mengganggu kesehatan paru-paru dan berisiko menimbulkan asma serta kanker paru-paru. Namun, para penggemar rokok mencari cara lain untuk menikmati sensasi merokok, hingga timbullah rokok alternatif yang dianggap lebih aman dari bahaya nikotin tembakau, yaitu vape atau rokok elektrik.

Vape mulai diperkenalkan di Indonesia tahun 2010. Vaping atau mengonsumsi rokok elektrik telah memunculkan gaya hidup baru bagi sebagian anak muda tidak hanya di Indonesia juga dunia. Vape kemudian banyak diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia, bahkan mulai menjadi bagian gaya hidup kaum muda.

Pada tahun 2013, jumlah pengguna vape pada berkisar di angka ribuan, tetapi tahun 2017 pengguna aktif vape telah mencapai 650.000 orang. Angka itu terus meningkat. Global Adult Tobacco Survey pada 2021 melaporkan ada 6,6 juta perokok elektrik berusia di atas 15 tahun. Sebanyak 2,8 persen atau 184.800 perokok elektrik tersebut adalah pelajar.

Rokok elektrik ini diklaim lebih aman dari nikotin tembakau hingga dianggap lebih sehat.  Bahkan, muncul anggapan rokok elektrik menjadi alternatif untuk memutus kebiasaan merokok konvensional. Hal ini menimbulkan citra vape lebih aman dan lebih sehat daripada rokok tembakau.

Namun demikian, liquid vape ternyata juga mengandung nikotin dan zat yang bersifat karsinogen, termasuk mengandung material logam. Ada sekitar 0 – 35  mikrogam nikotin setiap kali menghisap rokok elektrik. Jika seseorang menghirup hingga 30 kali, hal tersebut sama dengan satu miligram nikotin atau setara satu batang rokok konvensional. Uap rokok elektrik pun berbahaya bagi orang di sekitarnya. Menurut dokter spesialis paru, rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama berbahaya, karena kandungan keduanya berpengaruh bagi kesehatan.

Sementara itu, Bidang Pengawas Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengemukakan bahwa belum ada bukti ilmiah efektivitas vape sebagai alat terapi untuk berhenti merokok. Bahkan, rokok elektrik menimbulkan dampak buruk lebih besar daripada manfaatnya.

KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Alat-alat yang dibutuhkan untuk menggunakan rokok elektronik ditampilkan di Toko Vape Now!, Kamis (2/11/2017), di Tebet, Jakarta Selatan.

Perjalanan Vaporizer

Menikmati asap hasil pembakaran herbal atau bijian telah dilakukan oleh orang Mesir Kuno yang meletakkan biji-bijian atau dedaunan di atas batu yang sangat panas. Mereka duduk mengelilingi batu tersebut dan menghirup asap yang dihasilkan pembakaran itu. Setelah makin modern, muncullah Hookah semacam pipa yang biasa disebut dengan istilah narghile, arghila, qalyan atau shisha.

Di India menghisap asap tersebut sudah berlangsung satu abad yang lalu, dan 500 tahun kemudian Turki mulai menjadikan shisha sebagai bagian gaya hidup kelas menengah. Persoalan rokok tembakau telah menjadi keprihatinan medis karena dampak kesehatan yang ditimbulkannya.

Sejak tahun 1927, Joseph Robinson meneliti kemungkinan hadirnya elektrik vaporizer  sehingga perokok dapat menikmati aroma perasa tanpa kecemasan pada resiko kanker paru-paru. Ketika Joseph mampu membuat alat elektrik vaporizer  tahun 1930, gagasan tersebut tidak disambut masyarakat luas. Masyarakat masih terus merokok tanpa memperhatikan kesehatan mereka.

Pada tahun 1963, Herbert Gilbert berhasil membuat alat elektrik untuk merokok tanpa tembakau, tetapi saat itu ia tidak menemukan industri yang mau memproduksi hasil temuannya. Selanjutnya tahun 1980, Jed Rose menemukan alat yang disebut “distilled smoke” di laboratoriumnya di UCLA. Alat elektronik cigaret tersebut dianggap terlalu maju untuk saat itu. 

Terinspirasi dari tradisi Indian Amerika, tahun 1993 Eagle Bill Amato membuat botol kaca yang memiliki pipa diberi liquid yang dipanaskan di atas api. Namun, elektrik vaporizer  pertama kali diperkenalkan pada publik tahun 2003 oleh seorang ahli farmasi yang merokok tiga bungkus sehari. Adalah Hon Lik dari Cina yang ingin menikmati sensasi merokok dengan membuat asap rokok dianggap dapat menolongnya berhenti merokok kretek. Segera saja tahun 2006 elektrik vaporizer  kemudian menyebar di Eropa dan Amerika.

Personal vaporizer  atau vape adalah penghantar nikotin elektronik yang terdiri dari baterai, elemen pemanas dan tabung. Bagian dalam atomizer terdiri dari kumparan kapas, saat tombol ditekan panas mengalir di kumparan sehingga cairan khusus vape yang diteteskan di kapas menguap. Uap tersebut akan dihisap dan dihembuskan vaper (sebutan untuk pengguna vape). Para perokok menghisap cairan kimia tersebut langsung dari corongnya. Rokok elektrik ini terdiri dari beberapa jenis selain varian rasa yang berbeda dan memiliki bentuk pemanas yang berbeda pula. Cairan vape mengandung nikotin yang diekstrak dari tembakau dan diberi berbagai senyawa kimia lain untuk menggugah selera. Namun, ada pula liquid vape dengan kadar nol miligram nikotin.

KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Suasana di dalam toko rokok elektronik Rayvapor Corner Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017). Toko-toko rokok elektronik juga menyediakan kursi dan meja untuk memberi kenyamanan bagi konsumen yang ingin nongkrong sambil mengisap uap dari rokok elektronik dan mengobrol.

Jenis Vape

Jenis Pen

Berbentuk seperti pulpen dan merupakan vape terkecil dibandingkan vape lainnya, memiliki dua jenis elemen pemanas, yaitu Atomizer dan Cartomizer. Untuk memanaskan elemen pemanas ini vaporizer  pen membutuhkan baterai sebagai energi dengan kekuatan 1300 mAh. Baterainya dapat diisi ulang, tetapi ada resiko baterai tersebut meledak.

Jenis Portabel

Vaporizer  ini bentuknya lebih besar dari pen dengan komponen elemen pemanas dan baterai. Namun, cairan vape tidak kontak langsung dengan elemen pemanas sehingga menghasilkan rasa yang lebih baik dan asap yang lebih sedikit. Daya tahan baterai portable dapat bertahan hingga tiga jam.

Jenis Desktop

Vaporizer  desktop ini bentuknya besar sehingga tidak mudah untuk dibawa. Selain itu, membutuhkan meja datar untuk meletakkannya. Pasokan energi jenis desktop ini menghasilkan panas yang lebih maksimal, rasa lebih tajam dan uang yang lebih banyak daripada vaporizer  jenis lainnya.

Satu hal yang harus diantisipasi oleh pengguna rokok elektrik adalah resiko meledaknya alat rokok tersebut jika terlalu sering digunakan ataupun membiarkan baterainya tersambung ke listrik saat sudah terisi penuh, apalagi jika salah menggunakan charger. Selain itu, kegagalan produksi dapat mengakibatkan alat tersebut meledak, termasuk jika terpapar matahari terlalu lama.

Kasus meledaknya rokok elektrik ini tidak bisa dianggap sepele karena jika langsung terkena kulit dapat menimbulkan luka bakar serius hingga membutuhkan transplantasi kulit. Hal itu pernah terjadi pada seorang remaja Amerika yang menyimpan alat vaping tersebut ke dalam saku celananya. Bahkan, ledakan alat vaping itu mengakibatkan cedera jaringan kulit dan kerusakan pada mulut, tangan dan tendon karena meledak saat digunakan.

Bagaimana alat vaping dapat meledak? Rokok elektrik memiliki komponen baterai yang dapat diisi ulang dayanya. Komponen Lithium ion pada vape berbentuk silinder yang memiliki penyegel. Jika penyegelnya rusak atau pecah, tekanan pada vape meningkat hingga ledakan pun terjadi. Lithium tersebut sensitif terhadap panas, maka jika terpapar sinar matahari ataupun terlalu sering membiarkan tersambung pada charger dapat menimbulkan panas berlebihan.

Elektrolit yang terdapat dalam baterai setara dengan bensin. Jika terjadi arus singkat dan  lonjakan panas timbul, dapat menyebabkan elektrolit mudah terbakar. Kita harus memperhatikan pemakaian dan penyimpanan yang tepat serta menjauhkannya dari sinar matahari.

Perbedaan vape dengan rokok tradisional adalah vape tidak mengandung tembakau seperti pada rokok tadisional. Namun, keduanya sama-sama memiliki kandungan kimiawi yang berbahaya bagi kesehatan. Seseorang yang mengkonsumsi rokok tradisional ataupun vape berkecenderungan memiliki masalah kesehatan terkait kanker paru-paru, emfisema, penyakit jantung dan penyakit serius lainnya. WHO menegaskan melarang rokok tradisional dan rokok elektrik bagi anak-anak, ibu hamil, dan wanita usia produktif.

KOMPAS/FAJAR RAMADHAN 

Salah satu contoh rokok elektrik jenis Pod System (17/2/2020).

Kandungan Zat dan Dampaknya

Pengguna rokok elektrik tidak langsung merasakan dampak zat karsinogen saat mereka menggunakannya. Dampak negatif baru terasa setelah 15 – 20 tahun setelah menggunakan vape. Terkait dengan zat dan senyawa yang terkandung dalam rokok elektrik, berbagai penelitian menunjukkan dampak buruk pada sistem paru dan pernapasan. Seperti misalnya, peradangan atau inflamasi, beresiko merusak epitel, kerusakan sel, menurunkan sistem imunitas lokal paru dan saluran napas.  Rokok elektrik juga  meningkatkan hipersensitif saluran napas, resiko asma dan emfisema, serta resiko kanker paru.

Fakultas Kedokteran Gigi Tuft University, Amerika Serikat menganalisis data 13.000  pasien yang berusia di atas 16 tahun melihat perokok elektrik dan non-pengguna rokok elektrik. Penelitian yang dilakukan tahun 2019 – 2022 menemukan bahwa 79 persen pengguna rokok elektrik memiliki resiko karies tinggi dan resiko peningkatan gigi berlubang. Hal itu disebabkan oleh kandungan gula dan likuid ketika aerosol kemudian dihirup melalui mulut akan menempel pada gigi.

Jika bahaya dari rokok tembakau adalah asapnya, rokok elektrik menghasilkan uap air yang dapat masuk ke dalam paru-paru. Bahkan, rokok elektrik ini lambat laun memicu ketagihan untuk terus mengkonsumsinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cemas, gelisah, mudah marah, dan depresi jika tidak merokok. 

Data Center for Desease Control and Prevention Amerika Serikat menyatakan bahwa rokok elektrik dapat mempengaruhi kesehatan orang yang menghisap asapnya. Uap rokok elektrik bukanlah uap air melainkan cairan kimia yang dapat merusak kesehatan penggunanya, ibu hamil, dan berdampak negatif pada perkembangan otak.

Berdasarkan hasil riset American Lung Association rokok elektrik mengandung beberapa zat kimia beracun. Propilen Glikol atau biasa disebut dengan gliserin yang berfungsi memproduksi uap air dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan. Bahkan, dapat menyebabkan iritasi mata, sakit kepala, rasa mual dan berpotensi merusak hati, ginjal, dan sistem saraf.

Zat dan senyawa kimia yang ada dalam rokok elektrik, yaitu:

Nikotin

Dalam setiap botol cairan vape ditemukan Nikotin dengan kadar berbeda. Nikotin adalah zat adiktif yang berpengaruh negatif pada otak remaja. Sama halnya dengan rokok tradisional, nikotin menimbulkan rasa ketagihan untuk terus menikmati rokok. Kecanduan pada vape karena tegangan pada rokok elektrik mengalirkan nikotin lebih banyak ke dalam tubuh dibandingkan rokok tradisional. Kecanduan nikotin terkadang sulit dilepaskan, bahkan menimbulkan gejala fisik saat tidak mengkonsumsinya. Rasa pusing dan mual biasanya muncul ketika jeda lama tidak mengkonsumsi vape.

Nikotin menimbulkan dampak buruk pada remaja karena dapat mengganggu perkembangan otak hingga usia 25 tahun. Otak remaja yang terganggu oleh nikotin adalah saraf bagian perhatian, pembelajaran, suasana hati, dan kontrol impuls. Nikotin dalam vape mengganggu proses pembuatan ingatan atau memori yang baru dibangun dalam sel-sel otak.

Uap nikotin yang dihasilkan vape dapat meningkatkan produksi hormon adrenalin dan jika dibiarkan akan beresiko serangan jantung dan kematian mendadak. Adrenalin dalam tubuh manusia biasanya akan meningkat jika sedang terancam atau stress. Namun, nikotin memicu hormon adrenalin sehingga jantung bekerja lebih keras hingga meningkatkan resiko serangan jantung.

Nikotin, jika digunakan dalam jumlah besar dapat mengakibatkan keracunan. Gejala keracunan nikotin paling ringan adalah mual dan muntah, selanjutnya tubuh kejang-kejang, dan depresi pernapasan, hingga kematian. Nikotin dosis 30 – 60 miligram  dapat membunuh orang dewasa, biasanya dalam satu botol vape mengandung 100 mg nikotin.

Volatile Organic Compound

Adalah senyawa organik yang mudah menguap, contohnya propilen glikol biasanya ditambahkan dalam olahan makanan, seperti es krim atau pemanis cair. Manfaat lain adalah dapat dibuat menjadi asap buatan pada acara panggung, pelarut cair dan bahan anti beku.

Liquid vape propilen glikol ketika dipanaskan akan menghasilkan uap seperti asap, tetapi pada tingkat tertentu dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru. Zat kimia ini juga dapat mengakibatkan sakit kepala, mual, dan berpotensi merusak ginjal, hati, dan sistem saraf jika dikonsumsi berlebihan.

Gliserin

Vegetable glycerin atau gliserin merupakan bahan yang berasal dari tanaman. Biasa ditambahkan sebagai penambah rasa manis. Gliserin juga berfungsi menghasilkan asap, tetapi senyawa ini lebih tebal daripada propilen glikol. Asap yang dihasilkan lebih tebal dan lebih pekat daripada propilen glikol.

Bahan Perasa

Rasa unik vape terdapat lebih dari 7.000 yang dapat dinikmati. Bahan utama perasa adalah diacetyl, acetylpropionyl yang memperburuk pernapasan hingga dapat mengakibatkan bronchiolitis obliterans atau paru-paru popcorn. Paru-paru popcorn adalah kondisi ketika saluran udara terkecil dalam paru (bronkiolus) menyempit karena adanya luka.

Senyawa Karbon

Acetaldehyde dan Formaldehyde bersifat karsinogen, yaitu bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, senyawa ini biasa digunakan dalam kayu lapis, papan serat dan papan artikel. Sementara itu, Acrolein dan Diethylene glycol merupakan zat kimia beracun yang dapat merusak paru-paru secara serius. Acrolein biasa digunakan untuk membunuh gulma dan dapat mengakibatkan cedera paru-paru akut dan penyakit paru obstruktif kronis dan asma. Perasa  dalam vape merupakan zat kimia yang dapat membunuh sel-sel normal paru-paru dan berpotensi menyebabkan kanker paru-paru.

Logam

Kromium, Nikel, Kadmium, dan timah berasal dari kumparan kawat yang memanaskan cairan vape. Kandungan logam ini. ketika dipanaskan, logamnya ikut menguap dan terhirup asap yang dihasilkan. Kontaminasi logam tersebut pada tubuh dapat mengakibatkan kanker paru. Selain itu, masih terdapat senyawa organik Benzene yang mudah menguap yang biasa dihasilkan knalpot mobil. Yang tidak disadari adalah partikel kecil dan halus yang terhidup ke dalam paru-paru.

Hasil studi Departemen Penyakit Dalam, University of Illinois College of Medicine AS  dan beberapa peneliti pada Februari 2022 mempublikasikan hasil studi potong lintang retrospektif NHANES tentang prevalensi kanker pada pengguna rokok elektrik. Penelitian tersebut mengambil sampel 769 – 2.129 jenis cairan rokok elektrik dan zat kimia pada asap rokok antara 828 hingga 2.140 jenis senyawa kimia. Hasilnya adalah vape menimbulkan resiko terkena bermacam jenis penyakit, bukan hanya kanker paru-paru.

Berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas 2019) prevalensi perokok elektrik pada usia di atas 15 tahun sebesar 2,10 persen, tidak jauh berbeda dari tahun 2017 sebesar 2,32 persen. Data Riset Kesehatan Dasar Riskesdas 2018 tercatat pengguna rokok konvensional 96,7 persen artinya sebagian besar masyarakat yang merokok elektrik adalah juga perokok konvensional.

Hal itu menunjukkan perokok ganda cukup banyak di Indonesia, padahal sangat berbahaya bagi kesehatan dapat menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih tinggi. Perokok ganda rentan terkena penyakit tidak menular seperti asma, stroke, gagal ginjal, dan rematik. Bahkan, setelah usia 40 tahun perokok ganda rentan terkena diabetes, penyakit jantung dan kanker. Selain itu perokok ganda memiliki produktifitas lebih rendah sekitar 0,69 jam per minggu dari perokok tunggal.

Dari sisi pengeluaran, perokok ganda lebih tinggi Rp 269 per kapita per bulan dibandingkan perokok konvensional. Pengeluaran kesehatan perokok elektrik lebih besar, sekitar Rp15.635,00 per kapita per bulan dibandingkan perokok konvensional. 

Dampak langsung adalah kesehatan pengguna rokok elektrik, sedangkan dampak tidak langsung adalah meningkatnya resiko kematian. Menambah daftar panjang cuti sakit, hingga menurunkan produktivitas kerja, serta menambah beban anggaran negara untuk kesehatan.

KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Beragam cairan dengan aneka rasa yang di jual di salah satu Vape Store.

Regulasi Vape

Untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape, pemerintah mengenakan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran liquid vape, karena cairan vape merupakan hasil pengolahan tembakau. Vape mengandung nikotin yang berasal dari tembakau sehingga harus tunduk pada Undang-Undang Cukai dan turunannya. Oleh karena itu, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) harus dilekati pita cukai.

Dasarnya adalah  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Bahkan, konsumsi rokok nasional dikenakan pajak 63,5 persen yang termasuk tarif cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai.

Pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penarikan cukai pajak rokok diharapkan mengurangi jumlah perokok konvensional dan rokok elektrik di Indonesia. Bahkan,  pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Bisnis vape semakin menggiurkan karena produsen lokal banjir pesanan dari berbagai negara. Beberapa negara di Timur Tengah, Eropa, Amerika, dan Asia memesan total hingga dua juta botol tiap bulannya. Ada sekitar 200 produsen liquid vape di Indonesia dan diperkirakan ada 3.500 toko vape yang tersebar di tanah air.

Standar keamanan liquid vape sulit dilaksanakan karena setiap orang dapat memproduksi cairan vape tersebut. Pihak Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur menangkap produsen liquid vape illegal yang memproduksi sendiri tanpa keahlian khusus. Pelaku hanya meniru dari internet dan media sosial dengan peralatan sederhana sejak 2018 – 2021, bahkan  meraup nilai hingga empat miliar rupiah. Transaksi penjualan dilakukan secara daring dalam lokapasar terkemuka berskala nasional dan dijual ke seluruh Indonesia.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah botol berisi cairan vape rokok elektrik yang akan dimusnahkan digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/12/2019). Sedikitnya 293 barang dengan perkiraan nilai barang Rp 150 juta yang dimusnahkan dalam kegiatan itu telah dinyatakan sebagai barang milik negara sejak Agustus 2019. Barang yang dimusnahkan masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan yang dikirim dari luar negeri tanpa disertai dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang.

Usia Pengguna Makin Muda

Pada tahun 2018, riset dari Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menemukan prevalensi remaja pengguna vape mencapai 11,9 persen atau 1 dari 8 remaja merupakan pengguna rokok elektrik ini. Bahkan, dari mereka yang merokok elektrik itu ada 51,6 persen adalah perokok aktif, dan 20,9 persen bukan perokok, serta 27,5 persennya sudah berhenti merokok. Citra rokok elektrik aman menggiurkan bagi kelompok perokok pemula ataupun kelompok yang memutuskan berhenti merokok.

Sementara itu, Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan prevalensi pengguna rokok elektrik tahun 2011 hanya 0,3 persen, meningkat menjadi 3 persen pada tahun 2021. Prevalensi perokok remaja usia 13 – 15 tahun meningkat 19,2 persen.

Menurunnya usia pengguna vape ditunjukkan oleh Herbert Wertheim School of Public Health and Human Longevity Science, University of California San Diego dalam jurnal Pediatric Mei 2022. Setelah rokok elektrik dijual bebas di pasaran, pengguna vape meningkat 3,6 kali lipat pada anak usia 14 – 17 tahun.

Meskipun harga rokok konvensional dan vape meningkat, trend pengguna semakin bertambah khususnya di kalangan remaja. Sementara itu, di sisi lain pemerintah belum memiliki kemampuan mengawasi rokok elektrik secara memadai karena belum ada regulasi terkait.

Mengingat dampak buruk penggunaan vape, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementrian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sepakat menolak keberadaan rokok elektrik. Pengamat masalah kesehatan menyatakan vape menjadi epidemi tembakau baru. Jika tidak ada aturan rokok elektrik, pengendaliannya jauh lebih susah daripada rokok konvensional. Apalagi studi terbaru di Perancis menemukan kadar nikotin di rokok elektrik lebih besar 2-5 kali daripada rokok konvensional. Akan halnya vape yang bebas nikotin tetap memiliki dua bahan lain yang bersifat karsinogen.

Mengingat dampak buruk vape ada 40 negara di dunia yang melarang penggunaan rokok elektrik. Ketika NACD Kamboja mensinyalir rokok elektrik menjadi pintu gerbang narkoba, maka negara tersebut  melarang penggunaan  vape sejak tahun 2014.

Kemudian NACD menginisiasi aturan baru yang melarang rokok elektrik dan tembakau yang dipanaskan. Hal itu diikuti oleh Kementrian Pariwisata Kamboja yang melarang penjualan rokok elektrik di tempat wisata, kuliner dan tempat hiburan. Hingga tidak ada outlet yang menjual vape dan tidak ada pengguna di hadapan publik.

Di Laos, Perdana Menteri menerbitkan larangan  penggunaan, pembuatan, ekspor, distribusi dan penjualan rokok elektrik sejak 2018. Bahkan, Kementrian Keuangan bersama Kementrian Informasi memonitor dan menjatuhkan denda bagi pelanggar. Kemudian, Kementrian Kesehatan Laos bertugas menginspeksi di daerah perbatasan.

Di negara tetangga, yaitu Brunei Darussalam sudah melarang vape sejak tahun 2005, dan Thailand sejak 2014 tidak mengizinkan rokok elektrik tersebut. Di Indonesia dan Malaysia  dilakukan pengetatan rokok elektrik. Sedangkan negara di Asia yang belum melarang ataupun pengetatan regulasi penggunaan rokok elektrik adalah Myanmar dan Filipina.

Namun demikian, negara-negara di Asia Tenggara dihadapi berbagai hambatan dalam penegakan aturan. Hal itu disebabkan penjualan dapat dilakukan secara daring sehingga lebih privat seperti telegram ataupun group aplikasi yang hanya dapat diakses oleh anggota.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung zat narkoba jenis ganja berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Polisi menangkap satu orang tersangka.

Waspada Ganja Cair

Peredaran rokok elektrik telah diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia, hal itu ternyata dijadikan peluang oleh pengedar narkotika. Laboratorium BNN menemukan lima jenis narkotika yang dikonsumsi dalam rokok elektronik, di antaranya tetrahydrocannabinol (ganja), 5-fluoro-ADB, dan cannabidiol. 

Ganja cair dibuat dengan mencampurkan ganja dengan cairan kimia yang didiamkan terlebih dahulu sebelum diracik dan disaring. Cukup 3 – 5 tetes dicampurkan dalam liquid vape sudah membuat pusing penggunanya. Meskipun terbilang baru di Indonesia, penggunaannya mulai marak di kalangan anak muda.

Peredaran ganja cair banyak dilakukan lewat daring, tetapi ada pula yang menyamarkannya dengan liquid vape di rak rokok elektrik. Harga satu botol kecil ganja cair dipasarkan Rp 500.000–600.000. Bahkan, ada pula cairan synthetic cannabinoid atau ganja sintetis yang efeknya sama dengan ganja asli. Hal ini perlu diwaspadai oleh para pengguna rokok elektrik agar tidak terjebak oleh pengedar narkotika cair tersebut. Cairan berbahaya tersebut bisa melewati bea cukai dengan laporan perasa makanan, karena bentuk dan aromanya sama dengan liquid perasa makanan. (LITBANG KOMPAS)

Artikel terkait

Referensi

Arsip Kompas
  • “Narkotika : Setelah Tembakau Gorila, Muncul Ganja Cair”, Kompas, Rabu 22 Maret 2017, hlm 28
  • “Narkotika di Rokok Elektrik”, Kompas, Kamis 2 Nove 2017, hlm 30
  • “Kepulan Uap Pemicu Pro dan Kontra”, Kompas, Senin 6 Nov 2017, hlm 26
  • “Mengatur Asap Liar Rokok Elektrik”, Kompas, Selasa15 okt 2019, hlm A
  • “Menangkal Bumerang Cukai Rokok”, Kompas, Kamis 14 Sept 2023
  • “Penjualan Rokok Elektrik Menjadi Tantangan”, Kompas, Jumat, 12 Mei 2023, hlm 08
  • “Di Balik Rokok Elektrik”, Kompas, Rabu 10 Agustus 2022, hlm 08
  • “Rokok Elektrik Illegal Beromzet Rp 4 Miliar”, Kompas, Rabu 3 November 2021, hlm 11