KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Anak-anak peserta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tut Wuri Handayani berkegiatan di tepi pantai Desa Gangga II yang terletak di Pulau Gangga, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2020). Selain menyediakan PAUD, PKBM itu menjadi tempat utama bagi warga yang putus sekolah untuk mendapatkan ijazah pendidikan setara SD, SMP, dan SMA.
Fakta Singkat
- Pemerintah Indonesia telah membentuk Direktorat Anak Dini Usia tahun 2001, namanya kemudian berubah menjadi Direktorat Pembinaan PAUD.
- Pemerintah sudah membentuk lembaga PAUD di masyarakat sejak tahun 2001
- Sejak tahun 2012, pemerintah menggalakkan program satu desa satu PAUD dengan membentuk lembaga itu di 46.889 desa.
- Saat ini di Indonesia terdapat 208.851 sekolah PAUD dan 481.491 tenaga pendidik.
- Ditjen PAUD Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 yang isinya melarang syarat kemampuan calistung untuk test masuk sekolah dasar
Para ahli pendidikan melihat pentingnya mendidik generasi Indonesia sejak dini karena akan mempermudah pendidikan pada jenjang berikutnya. Hal pertama yang harus ditanamkan sejak dini adalah nilai etika dan kemandirian sejak usia prasekolah, penanaman nilai moral, pendidikan kepribadian, kedisiplinan dan keteladanan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya sebuah lembaga di bawah pengawasan pemerintah untuk pendidikan anak usia dua hingga enam tahun.
Hasil pendidikan anak usia dini yang tepat dapat di lihat di negara-negara maju seperti Amerika, Singapura, Jepang bahkan China. Menurut World Health Organization (WHO), Jepang tercatat sebagai negara yang paling sejahtera dan memiliki harapan hidup tertinggi di dunia.
Singapura walaupun terbatas sumber daya alamnya, tetapi memiliki keunggulan dalam pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dipancangkan sejak usia dini.
Amerika mampu membawa warga dan negaranya menjadi bangsa yang kompetitif di dunia sebagai dampak dari penerapan program head-start bagi anak usia dini mulai awal tahun 60-an.
Sementara China sangat menggiatkan pendidikan anak usia dini dan sekarang telah menjadi negara yang kemajuannya sangat diperhitungkan saat ini.
Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia akan memiliki bonus demografi anak usia 0-9 tahun pada tahun 2017 diperkirakan berjumlah 35,7 juta orang. Angka sebesar itu akan menjadi modal pembangunan jika dipersiapkan dengan baik, sebaliknya akan menjadi beban bila tidak produktif.
KOMPAS/CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Olivia Mambraw (6), siswa Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Eitej Ah Mahteyi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengenakan kerajinan noken di tubuhnya, Kamis (21/2/2019). Selain berfungsi sebagai tas, noken yang menjadi kerajinan penuh budaya dan nilai luhur masyarakat Papua ini digunakan juga seperti pakaian. Noken adalah salah satu warisan budaya tak benda dunia UNESCO dari Indonesia.
Artikel Terkait
Pendidikan Anak Usia Dini dan Parenting
Parenting atau pola asuh orang tua terhadap anak meliputi memenuhi kebutuhan fisik yaitu makanan dan minuman, kebutuhan psikologi, yakni kasih sayang, rasa aman, serta bersosialisasi dengan masyarakat sekitar agar anak bisa hidup selaras dengan lingkungannya.
Keluarga menjadi pintu awal pendidikan pada anak, bahkan dapat dimulai dari dalam kandungan, seorang ibu bisa memberikan rangsangan dengan bercakap-cakap pada janin dalam kandungannya.
Usia dini merupakan usia emas untuk menyerap berbagai materi termasuk membaca dan berhitung, maka keluargalah yang harus menjadi stimuli utama bagi seorang anak. Dalam masa balita, anak hendaknya tidak dibiarkan sendiri termenung-menung tanpa aktifitas, berilah mereka rangsangan yang melibatkan seluruh indera anak.
Seorang bayi yang baru lahir memiliki 100–200 milyar sel otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal. Dalam berbagai penelitian mengungkapkan bahwa baru lima persen saja otak yang terpakai karena kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
Usia di bawah enam tahun merupakan usia yang sangat menentukan pembentukan pribadi dan karakter anak karena pada masa ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat pada anak. Masa ini disebut sebagai golden age, masa emas untuk optimalisasi semua aspek perkembangan baik motorik, sosio-emosional, bahasa, intelektual, serta psikis anak.
Kegiatan pada anak usia dini tidak boleh dilakukan dengan paksaan, tetapi harus dijalani dengan situasi yang menyenangkan. Dalam hal ini, orang tua ataupun guru bersikap sebagai fasilitator yang memberikan pilihan pada anak. Selain itu, pendidikan usia dini mencakup masalah pengasuhan, gizi dan kesehatan anak, karena faktor fisiologis juga harus diperhatikan.
Memberikan pendidikan pada anak usia dini ditujukan agar anak bersosialisasi dan menyenangi pendidikan bersama teman sebayanya sehingga anak mudah bergaul. Metode pendidikan pada mereka haruslah sambil bermain atau dengan kegiatan yang menyenangkan seperti bernyanyi, karena pada hakikatnya usia dini merupakan dunia bermain.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Salah satu guru Paud Sahabat Blulukan Colomadu mencoba memakai pakaian tahan api untuk perlindungan diri petugas pemadam kebakaran di Markas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019). Selain dikenalkan pada profesi pemadam kebakaran, mereka juga mendapat pengetahuan tentang bahaya kebakaran serta berbagai cara pencegahannya. Markas pemadam kebakaran di berbagai daerah secara rutin menerima kunjungan dari pelajar usia dini sebagai sarana penyebar luasan edukasi tentang pencegahan kebakaran.
Upaya Merintis PAUD di Indonesia
Mengingat pentingnya pendidikan usia dini bagi generasi penerus bangsa Indonesia, maka pemerintah membuat progam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal itu sejalan dengan visi Millenium Development Goals (MDGs) yaitu pembangunan politik dan sumber daya pembangunan yang membuat kemajuan nyata pada pengentasan kemiskinan dan sumber daya manusianya.
Dalam MDGs disebutkan sejumlah upaya yang berkaitan terkait anak yaitu: menanggulangi kemiskinan dan kelaparan (MDG 1), mencapai pendidikan dasar untuk semua (MDG 2), mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (MDG 3), menurunkan angka kematian anak (MDG 4), dan meningkatkan kesehatan ibu (MDG 5).
Dalam hal ini Indonesia mendukung pandangan bahwa semua anak berhak untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal dengan cara tumbuh sehat secara fisik, sigap secara mental, memiliki kompetensi sosial, kuat secara emosional, memiliki kemampuan belajar, dan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk hidup yang lama dan produktif.
Hal itu sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan PBB pada tahun 2015, salah satu poinnya adalah pendidikan berkualitas yang inklusif dan layak untuk mendorong kesempatan belajar bagi semua orang.
Salah satu target SDGs adalah memastikan tahun 2030 seluruh perempuan dan laki-laki memiliki akses pendidikan pra-sekolah (PAUD) yang bermutu untuk menuju sekolah dasar yang berkualitas. Oleh karena itu Indonesia juga harus bergerak demi terwujudnya pendidikan bagi anak sedini mungkin.
Berkaitan dengan pendidikan usia dini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 tahun 2009 Permen 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
PAUD mengajarkan dan memenuhi kebutuhan anak secara holistik dan bukan hanya kebutuhan akademik kesiapan sekolah.
Standar PAUD formal dan nonformal:
- Jenis program dan hasil yang diharapkan
- Standar guru/pengasuh dan pengelola
- Isi Program yang disampaikan dalam PAUD
- Pendekatan belajar/mengajar dan kriteria penilaian
- Standar fasilitas dan infrastruktur, manajemen dan pendanaan
- Pemerintah juga menetapkan PAUD sebagai sebuah strategi tujuan nasional
Tujuan umum PAUD:
- Terselenggaranya pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif menuju terwujudnya anak usia dini Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
- Terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, pendidikan dan pengasuhan sesuai dengan segmentasi umur
- Terlindunginya anak dari perlakuan yang salah, baik pada tataran keluarga maupun lingkungan
Tujuan Utama PAUD:
- Terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan harmonis antar lembaga terkait sesuai dengan kondisi wilayah
- Terwujudnya komitmen dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan tentang PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan utama program PAUD adalah untuk meningkatkan kapasitas anak dalam berkembang dan belajar sehingga anak-anak akan siap ketika memasuki usia sekolah. Anak yang siap memasuki dunia sekolah akan memiliki kombinasi karakteristik yang positif, yaitu sehat secara sosial dan emosional, percaya diri dan ramah.
Mereka mampu membangun pertemanan yang baik, menangani tugas-tugas sekolah dan pantang menyerah, memiliki kemampuan berbahasa dan berkomunikasi yang baik dan mendengarkan instruksi dengan penuh perhatian.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah anak buruh di Pasar Induk Kramat Jati bermain dan bernyanyi bersama guru mereka di Taman Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Jaya di kompleks Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (23/3/2018). PAUD ini menjadi tempat pendidikan sekaligus penitipan bagi anak-anak para buruh di Pasar Induk Kramat Jati sehingga selama orangtua bekerja, anak-anak dapat memperoleh waktu yang bermanfaat bagi perkembangan karakter mereka. Sekitar 40 anak aktif dalam PAUD ini dengan iuran Rp 5.000 setiap kehadiran.
Posyandu dan PAUD
Pendidikan usia dini dalam program pemerintah tidak hanya bicara tentang lembaga baik formal maupun nonformal, pemenuhan kesehatan dan gizi adalah awal dari PAUD. Pemerintah telah lama memulai Posyandu sebagai pusat penyebaran informasi dan pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2007 Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu untuk membantu kelompok kerja formal untuk Posyandu di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa.
Peraturan ini menjelaskan rangkaian kegiatan Posyandu dan menentukan tanggungjawab dari kabupaten/kota untuk pendanaan biaya operasional Posyandu serta dana pelatihan para relawan (kader) dengan penggunaan bujet anggaran kabupaten/kota.
Posyandu memiliki keterkaitan dalam program PAUD, karena kesehatan fisik dan mental sangat dibutuhkan bagi perkembangan kognitif dan emosional anak. Pendidikan usia dini bukan hanya soal akademik membaca dan berhitung, kemampuan fisik dan kesehatan serta pemenuhan gizi menjadi prasyarat utama dalam pendidikan sedini mungkin.
Dalam Permen No. 58/2009 ini tercantum pula fungsi dan garis komunikasi Kelompok Kerja Posyandu dari tingkat nasional sampai ke desa. Selain itu pemerintah juga membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 yang memperluas mandat Posyandu yang awalnya hanya terkait kesehatan terpadu menjadi jangkauan layanan sosial yang lebih luas seperti pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Posyandu.
Jika merujuk usia pendidikan dini yaitu dua sampai enam tahun, sebenarnya di Indonesia sudah ada sekolah bentukan masyarakat yaitu taman bermain (play group) dan taman kanak-kanak, tetapi tidak menjadi keharusan bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sini.
Masyarakat sudah sejak lama memiliki PAUD atau playgroup bentukan swasta, sejak tahun 2001 pemerintah membentuk PAUD untuk masyarakat kurang mampu dan digratiskan. Walaupun kenyataanya orang tua siswa tetap harus membayar untuk berbagai kebutuhan anak di sekolah, tetapi biaya sekolah tetap murah.
Berdasarkan temuan BAPPENAS pada tahun 2010 sekitar 67 persen anak berusia lima tahun sudah pernah mengikuti program PAUD formal yaitu TK atau nonformal hanya saja tingkat partisipasi anak usia empat tahun hanya 35 persen dan usia tiga tahun hanya 11 persen.
Pemerintah Indonesia telah membentuk Direktorat Anak Dini Usia tahun 2001, namanya kemudian berubah menjadi Direktorat Pembinaan PAUD dan membawahi seluruh PAUD milik pemerintah maupun swasta.
Sejak tahun 2001 pemerintah telah mencoba membangun PAUD di berbagai wilayah, sayangnya saat itu masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk sekolah usia dini tersebut.
Untuk memperluas akses program PAUD melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibuatlah Program Satu Desa Satu PAUD tahun 2012. Salah satu caranya adalah memberikan dana bantuan sebagai stimulan bagi masyarakat yang akan merintis lembaga PAUD baru di desa-desa yang belum terjangkau layanan PAUD dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 45 juta per lembaga. Hal ini untuk memberi kesempatan semua anak Indonesia memiliki peluang yang sama dalam membangun potensi diri mereka.
Kebijakan ini bertujuan agar setiap daerah kota/kabupaten dan propinsi lebih semangat terlibat dalam program PAUD maka Kemendikbud melibatkan Bunda PAUD, yaitu istri kepala wilayah mulai dari tingkat Kelurahan/desa, Camat, Kabupaten/Kota hingga Propinsi dan Presiden. Keberadaan Bunda PAUD akan menjadi penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini sekaligus sosialisasi pentingnya PAUD di wilayah masing-masing.
Program PAUD yang dicanangkan pemerintah adalah konsep pendidikan untuk anak usia dua hingga enam tahun. Namun, lembaga PAUD yang dibentuk pemerintah adalah lembaga yang dilaksanakan secara terlembaga dan terakreditasi merupakan. Yaitu kelompok belajar yang setara dengan taman bermain (play group) sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar (SD).
Lembaga PAUD dapat berbentuk formal dan nonformal, untuk PAUD formal maka harus memiliki standar sama seperti sekolah umum, dan harus memiliki ruang minimum per anak serta air dan kebutuhan sanitasi. Sedangkan PAUD nonformal cukup dengan ruang minimum per anak serta fasilitas sanitasi dan air bersih, tidak perlu memiliki standar sekolah umum.
Pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak).
Jika program PAUD bentukan pemerintah bersifat non formal, hal itu berbeda dengan Taman Bermain (play group) yang telah ada di masyarakat. Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) memiliki kelas Taman Bermain (TB) yang isi pengajaran dan kurikulumnya sama dengan PAUD. Karena TK dan TB berada pada usia siswa dua hingga enam tahun. TK, TB, dan play group berada di bawah naungan satu direktorat Kemendikbud yang sama dengan PAUD milik pemerintah sejak tahun 2010.
Presiden membentuk Gugus Tugas Nasional yang bertugas mengawasi Program PAUD, dengan Kemenkokesra sebagai Ketua Gugus Tugas Nasional PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) kemudian Bappenas dan Kemendagri sebagai wakil. Gugus Tugas Nasional bertanggungjawab pada presiden, Gugus Tugas Provinsi bertanggungjawab pada gubernur dan Gugus Tugas Kabupaten/kota akan bertanggungjawab pada bupati/walikota. Peran Gugus Tugas adalah menyediakan norma, standar prosedur dan kriteria untuk implementasi PAUD HI.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Relawan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini Keberagaman di kompleks Air Besar, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, seperti pada Selasa (8/11/2016). PAUD khusus untuk anak-anak korban konflik sosial itu tidak dipungut biaya. Kurikulumnya menitiktekankan pada pluralisme dan menghargai perbedaan.
Perkembangan Jumlah PAUD
Pada tahun 2012, PAUD dibentuk di 46.889 desa. Dalam lima tahun kemudian berkembang menjadi 58.196 atau bertambah di 11.307 desa hingga tahun 2017. Walaupun hasilnya tidak selalu memuaskan, jika dilihat dari data Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tahun 2016/2017 yang dikeluarkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud menunjukkan bahwa dari sekitar 19,2 juta anak usia 3-6 tahun, baru sekitar 13,9 juta anak (72,35 persen) yang terlayani di berbagai satuan PAUD, sehingga masih ada sekitar 5,3 juta anak yang belum mendapatkan layanan PAUD.
PAUD bentukan pemerintah merupakan lembaga nonformal yang berfungsi sebagai kelompok belajar sehingga tenaga pengajar atau guru pun terbuka bagi siapa saja tanpa ada standar tertentu.
Pada 2017 total guru di PAUD nonformal yaitu 299.195 orang, kualifikasi pendidikan pengajar di kelompok bermain, tempat penitipan anak, serta satuan PAUD sejenis yaitu SMP sekitar 5,90 persen, SMA/SMK (61,04 persen), diploma (9,14 persen, S-1 (23,37 persen), dan S2/S3 (0,55 persen). Hal itu cukup memperihatinkan karena pendirian progam PAUD untuk meningkatkan kapasitas anak dalam belajar dan berkembang.
Dikutip dari laman Direktorat Pendidikan Usia Dini, saat ini di Indonesia terdapat 208.851 sekolah PAUD dengan 5.121.150 peserta didik dan 481.491 tenaga pendidik. Hingga Maret 2022 menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK sedikitnya masih ada 15 ribu desa yang belum memiliki satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sementara itu jumlah sekolah TK (Taman Kanak-kanak) yang dikeluarkan oleh BPS untuk tahun ajaran 2021/2022 adalah 91.367 (negeri dan swasta), jumlah guru TK 344.283 (negeri dan swasta) dan jumlah murid TK 3.353.086 untuk seluruh Indonesia.
KOMPAS/DANU KUSWORO
Leon menggunakan pakaian wisuda saat upacara pelepasan siswa di pendidikan anak usia dini (PAUD) di Balai Desa Homafen, Distrik Pantai Timur Barat, Sarmi, Papua, Rabu (3/6/2015). Leon dan 12 temannya akan diwisuda sebagai tanda lulus PAUD.
Kompetensi PAUD
Dalam mendidik anak di lembaga PAUD baik formal dan nonformal harus memperhatikan kompetensi yang harus diajarkan pada anak-anak yaitu kompetensi Skolastik dan Non Skolastik.
Kompetensi Skolastik:
- Pra membaca, mengenali bentuk dan angka serta beda dari bentuk-bentuk tersebut dan mampu mengenali bunyi bahasa
- Pra menulis, dapat meniru bentuk dan huruf serta menuliskan kata-kata sederhana
- Berbahasa, menguasai bahasa reseptif dan ekspresif
- Problem solving, mampu memecahkan masalah sederhana
- Motorik kasar, kemampuan koordinasi otot-otot besar dalam tubuh
Kompetensi Non Skolastik
- Kemandirian, memiliki kemandirian dalam berperilaku semisal tidak selalu membutuhkan bantuan dalam mengeksplorasi lingkungannya. Mampu mengerjakan kegiatan untuk diri sendiri dan mau terpisah dari orang tua atau orang terdekat dalam waktu tertentu
- Komunikasi, dapat menyampaikan apa yang diinginkan dengan cara yang dapat diterima dengan orang lain
- Kemampuan membina hubungan, dapat berbagi dan bekerjasama dengan orang lain dan memiliki penyesuaian diri yang memadai
- Sikap kerja, kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan sikap kerja yang positif.
Problematika Calistung
Persoalan muncul ketika sejak awal tahun 2000-an sekolah anak usia dini seperti Taman Kanak-kanak mengejar target kemampuan membaca dan menulis. Hal itu terjadi karena banyak sekolah dasar (SD) yang mensyaratkan kemampuan baca, tulis dan hitung (calistung) untuk masuk SD. Sehingga sekolah TK mengejar target calistung agar lulusan mereka dianggap hebat dan dipercaya sebagai sekolah yang bagus.
Bahkan anak TK diberikan tugas pekerjaan rumah menulis, hal ini banyak dikritik para ahli pendidikan. Beban calistung pada anak TK adalah perlakuan yang tidak tepat karena dapat membuat anak-anak trauma terhadap sekolah di kemudian hari. Dalam panduan resmi TK tidak ada keharusan anak belajar membaca dan menulis, hanya saja sekolah TK tidak mau mengambil resiko karena tuntutan orang tua ingin anaknya ingin lebih mudah diterima di sekolah dasar.
Hal yang demikian sudah berlangsung cukup lama hingga Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) menerbitkan Surat Edaran No. 0759/C/HK0401/2023. Surat yang ditandatangani pada 28 Januari 2023 tersebut berisi tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Melalui surat edaran ini diharapkan transisi atau perindahan anak dari PAUD dan mendaftar di SD dapat dengan mudah menyesuaikan diri . Sekolah Dasar tidak boleh menolak calon peserta didik yang tidak pernah menjalani PAUD, karena layanan dasar adalah hak setiap anak, maka tes calistung tidak dapat dibenarkan dalam proses PPDB sekolah dasar.
Kemampuan fondasi seorang anak tidak boleh hanya dimaknai sempit sebagai calistung, maka dari itu calistung tidak boleh menjadi syarat masuk SD. Satuan pendidikan hendaknya memahami bahwa yang harus dimiliki oleh setiap anak Indonesia adalah kemampuan fondasi yang holistik termasuk didalamnya kematangan emosi, kemampuan dasar literasi dan numerasi. Jika kemampuan calistung menjadi ukuran maka akan membuat anak tidak percaya dirinya pandai jika tidak memiliki kemampuan calistung.
Kecenderungan yang terjadi adalah pembelajaran calistung dengan metode drilling atau nirkonteks sehingga anak kehilangan daya nalarnya. Jika seorang anak hanya dapat mengurutkan bilangan, hanya hafal tetapi tidak memiliki kesadaran bilangan akan terjadi sikap belajar yang kurang positif. Anak perlu mengasah kemampuannya dalam berkomunikasi dalam menyimak dan mengutarakan gagasan, mereka harus dilatih untuk memiliki kemampuan emosi dan kemampuan meregulasi diri.
Satuan pendidikan PAUD dalam mempersiapkan anak masuk SD bukanlah kemampuan calistung, melainkan konsep kesiapan sekolah yang mengacu pada hasil kematangan atau usia kronologis, terfokus pada kualitas dan kapasitas anak, kesehatan fisik dan sikap yang dibutuhkan dalam bersosialisasi dengan teman dan mengikuti instruksi dari orang dewasa selain orang tua. Kesiapan sekolah biasanya diukur dari kompetensi skolastik dan non-skolastik anak yang baru memasuki pendidikan dasar. (LITBANG KOMPAS)
Kebijakan :
- Peningkatan akses, pemerataan, serta kelengkapan jenis pelayanan pengembangan anak usia dini.
- Peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini
- Peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor, serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara pelayanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional maupun internasional
- Penguatan kelembagaan dan dasar hukum serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini.
Strategi :
- Meningkatkan pemahaman remaja dan calon pengantin, orang tua, keluarga dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal
- Menyelenggarakan pelayanan pengembangan anak usia dini yang merata dan terjangkau
- Meningkatkan kualitas pelayanan pengembangan anak usia dini
- Melakukan internalisasi nilai-nilai agama dan budaya
- Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha
- Meningkatkan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan dan organisasi yang terkait
- Memperkuat dan penyelarasan landasan hukum penyelenggaraan layanan dan pengembangan anak usia dini holistik integratif.
- UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 17/2005 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah diubah dengan PP No 32/2013 dan PP No. 13/2015
- Peraturan Presiden No 60 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
- Permendibud No. 137/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
- Permendikbud No. 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 (psl 7 Satuan Pendidikan Usia Dini melaksanakan kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Referensi
- Etika dan Kemandirian Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini, Kompas, 30 Nov 2000
- Pendidikan Usia Dini Tekankan Bermain; Kompas, 25 Oktober 2004
- Guru PAUD Perlu Perhatian Serius, Kompas, Senin, 20 November 2017
- Studi Strategi Perkembangan Anak Usia Dini di Indonesia, BAPPENAS, 2013
- Laman Direktorat Pendidikan Usia Dini
- Laman Kemendikbud: Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia
- Laman Kemendikbud, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia
- Laman Kemendikbud, Calistung dan Syarat Masuk Sekolah Dasar
- Laman Kemendikbud, Konsep Dasar PAUD
- Laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Desa dan Satuan PAUD
- Unicef, Situasi Anak di Indonesia 2020