KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Guru saat membimbing salah satu siswa kelas I di SD Negeri Cihideung Ilir 04, Cibanteng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat pembelajaran tatap muka di sekolahnya, Rabu (25/8/2021). Bupati Bogor Ade Yasin sudah mengijinkan sekolah menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi SD dan SMP di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Selain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, PTM juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah total murid per kelas. Di sekolah ini PTM diterapkan dengan membagi setiap kelas ke dalam dua ruangan terpisah dan dilaksanakan selama 2 jam.
Fakta Singkat
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilakukan karena menghindari gejala learning loss (berkurangnya jam belajar dan semangat belajar) bagi para peserta didik.
- PTM Terbatas dilakukan dengan koordinasi antara sekolah dan aturan gubernur di tiap wilayah
- Pemerintah mengeluarkan aturan penerapan PTM Terbatas pada tiap level pendidikan
Regulasi:
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 (diterbitkan 13 September 2021)
Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 terjadi pergeseran dalam proses belajar mengajar, yaitu pelaksanaan belajar dari rumah, penghapusan Ujian Nasional, pelaksanaan PPDB Daring, serta larangan berkerumun di lingkungan sekolah.
Akan tetapi, pada 7 Desember 2020, wilayah dengan zona hijau dan kuning sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka asal memenuhi syarat, sedangkan dua zona lainnya masih melakukan pembelajaran dari rumah.
Setelah berlangsung lebih dari satu tahun, sekolah daring ternyata menimbulkan dampak negatif tidak menguntungkan bagi anak didik. Anak-anak menjadi kehilangan semangat belajar dan kedisiplinan, bahkan tanggung jawab tugas sekolah dikerjakan oleh orang tua. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam mengukur hasil pembelajaran. Karenanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) (Kompas, 11 September 2021).
Dari hasil kajian Kemendikbud tentang kebiasaan belajar pada masa pandemi diketahui anak-anak hanya belajar selama 1–2 jam, bahkan ada yang kurang dari 2 jam setiap harinya. Peserta didik menerapkan BDR dengan mengerjakan soal-soal dari guru, tetapi intensitas pertemuan guru dan murid semakin menurun.
Siswa SD yang belajar tiap hari tercatat sekitar 60 persen tetapi di tingkat SMP dan SMA/SMK hanya berkisar 31–36 persen. Selain itu, interaksi antara guru dan siswa menurun. Di tingkat SD tercatat hanya 1–2 jam per minggu, SMP 8–9 jam per minggu, dan SMA/SMK 9–10 jam per minggu.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibayangi Kluster Sekolah
Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Untuk mengantisipasi learning loss, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang membolehkan perserta didik kembali ke sekolah dengan Pertemuan Tatap Muka Terbatas. Tentu saja dengan kebiasaan baru, seluruh siswa dan para pengajar termasuk karyawan lainnya harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
Ada lima ketentuan umum yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan:
- Kondisi kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan maksimal peserta didik 18 siswa per kelas, atau maksimal 50 persen siswa. Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, sementara PAUD maksimal lima peserta didik dan jarak 1,5 meter per siswa.
- Hari, jumlah, dan jam pelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah yang menutup hidup dan mulut; mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; serta tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Siswa dan warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat
- Dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan seperti kantin, olahraga, dan kegiatan ekstra kurikuler; serta tidak ada pertemuan orang tua didik di sekolah.
Pemerintah telah berupaya ekstra keras untuk mengejar target vaksinasi massal agar masyarakat memiliki kekebalan lebih baik dalam menghadapi virus. Upaya yang dilakukan adalah dibentuk kluster vaksin di sekolah-sekolah bagi para tenaga pendidik dan administrasi sekolah. Seluruh siswa juga diharapkan segera mendapat vaksinasi agar mempermudah proses PTM.
Selain vaksinasi, dalam penyelenggaraan PTM, yang harus diperhatikan adalah keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga sekolah–dimulai dari sebelum berangkat, dalam perjalanan, selama pembelajaran, hingga dalam perjalanan pulang. Jika ditemukan kasus positif, PTM harus segera dihentikan. Pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat untuk melakukan disifeksi dan prosedur tes, serta pelacakan,dan perawatan pada warga sekolah yang sakit (Kompas, 17 September 2021).
Risiko pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka bukan berarti tanpa risiko. Hal itu disadari oleh masyarakat, bahkan ada kelompok masyarakat yang menolak PTM meskipun telah melaksanakan vaksinasi massal.
Argumen penolakan muncul karena siswa berusia di bawah 12 tahun belum dapat melaksanakan vaksinasi hingga bersiko untuk melaksanakan PTM. Diusulkan agar PTM ditunda dan menggantinya dengan memberdayakan kelompok tingkat RW/dusun dengan bantuan tutur lokal yang berkolaborasi dengan guru dan sekolah. Hal itu perlu diupayakan untuk menghindari terbentuknya kluster baru sekolah (Kompas, 4 September 2021).
Kekhawatiran itu terbukti dengan munculnya kasus positif Covid-19 di sekolah yang melakukan PTM. Di tengah pelaksanaan PTM yang telah dimulai terbatas pada 4 September 2021, diketahui hasil swab terhadap 54 siswa SMAN Padang Panjang positif Covid-19, sementara 269 siswa dinyatakan negatif.
Kasus ini bermula ketika di sekolah berasrama itu, ditemukan satu orang positif. Kemudian, dilakukan tes PCR pada semua siswa di sekolah tersebut. Hasil positif ini cukup mengejutkan karena sebelum pelaksanaan PTM seluruh siswa harus melakukan tes usap dan yang hasilnya negatif, sehingga diizinkan masuk sekolah. PTM pun akhirnya dihentikan dan diundur dalam waktu yang belum dapat dipastikan (Kompas, 13 September 2021).
Kejadian berikutnya, pada 21 September 2021 ditemukan 90 Siswa SMPN 4 dan 61 siswa SMPN 3 di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah yang dinyatakan positif Covid-19 saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sedang dilaksanakan. Dampaknya, sekolah pun kembali ditutup.
Di DKI Jakarta, ada tujuh sekolah ditutup karena ada temuan kasus positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan. Kasus positif ditemukan di SD Klender 03 dengan 2 siswa positif Covid-19, sedagkan di SMK 66 Jakarta seorang guru diketahui positif karena tertular anggota keluarga,
Temuan lainnya adalah di SDN Pondok Rangon 02 dengan satu kasus positif dan di SMP PGRI 20 dengan satu guru positif. Selain itu, pelaksanaan PTM di SDN 05 Jagakarsa tercatat melanggar protokol kesehatan, hingga akhirnya sekolah ditutup sementara. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, sekolah yang kegiatannya dihentikan harus dilakukan disinfeksi di area sekolah Kompas, 24 September 2021).
Baca juga: Belajar di Sekolah Lebih Repot, tetapi Menyenangkan
Pedoman Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Syarat Pelaksanaan PTM Sekolah Dasar untuk Kepala Sekolah
- Wajib mengisi dan atau memperbaharui daftar periksa kesiapan satuan pendidikan menelengarakan PTM Terbatas paling lambat pada tahun ajaran akademik 2021/2022
- Menyiapkan protokol kesehatan
- Melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
- Membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan PTM Terbatas
- Meskipun satuan pendidikan sudah memulai PTM Terbatas, namun orang tua wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan PJJ bagi anaknya
- Dalam hal diselengarakan PTM Terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi Covid-19, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah
Untuk sekolah dasar maka ada aturan bagi proses pembelajaran dalam masa PTM
- Pengaturan jarak minimal 1,5 meter dan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas
- Pembagian rombongan dan shift
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali yang dipakai dari mulut sampai dagu
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
- Menerapkan etika batuk bersinmenggunakan siku
- Semua warga sekolah harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta
- Tidak memiliki gejala covid-19
- Kantin tidak diperbolehkan beroperasi
- Tidak ada kegiatan olahraga di sekolah, dan hanya diperbolehan di rumah
- Kegiatan di luar sekolah diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan serta terjalin koordinasi pihak sekolah dan orang tua
Dalam masa kebiasaan baru maka:
- Kantin boleh beroperasi tetapi semua makanan tertutup
- Kegiatan olahraga diperbolehkan tetapi dalam jumlah terbatas dan menjaga prokes
- Satgas Covid sekolah membuat jadwal pemantauan kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah
Untuk di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
- Baik yang berasrama dan tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan SKB Empat Menteri, maka tidak diizinkan untuk PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
- Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan sudah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai kondisi sebenarnya untuk Tahun Ajar 2021–2022.
- Panduan tata cara pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat diunduh melalui website di atas atau website Kementerian Agama.
Baca juga: Jakarta Perluas Pembelajaran Tatap Muka, Sejumlah Aspek Perlu Dievaluasi
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Murid-murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Kamis (12/11/2020). Kegiatan belajar mengajar secara luring ini telah dilakukan sejak Agustus 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kesepakatan dari orang tua murid. Selain pembelajaran luring, pihak sekolah juga melakukan pembelajaran secara daring bagi siswa yang tidak diijinkan mengikuti kegiatan belajar secara tatap.
Strategi Pembelajaran Tatap Muka tingkat SMA
Strategi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat SMA, dapat dilakukan dengan langkah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dipersyaratkan.
Kombinasi Tatap Muka dan Virtual Daring secara Bersamaan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kombinasi tatap muka dan virtual daring secara bersamaan adalah sebagai berikut:
Perencanaan
- Menyusun jadwal pembelajaran.
- Membagi peserta didik menjadi 2 (dua) kelompok (A dan B) dengan komposisi masing-masing 50%.
- Memiliki surat persetujuan orang tua bagi peserta didik yang mengikuti PTM.
- Menyiapkan ruang belajar sesuai jumlah peserta didik yang mengikuti PTM.
- Mengatur tempat duduk peserta didik dengan jarak 1,5 (satu koma lima) meter.
- Menyiapakan alat atau media untuk melaksanakan virtual dari pada ruang
kelas yang digunakan PTM.
Pelaksanaan
Tenaga pendidik melayani secara bersamaan:
• Kelompok A melaksanakan PTM di satuan pendidikan.
• Kelompok B mendapatkan pembelajaran virtual daring dengan menggunakan
platform video conference seperti zoom, teams, google meet, dll.
Pada layanan berikutnya dilakukan pergantian:
• Kelompok A mendapatkan pembelajaran virtual daring dengan menggunakan
platform video conference seperti zoom, teams, google meet, dll.
• Kelompok B melaksanakan PTM di satuan pendidikan.
Peserta didik yang mengikuti pembelajaran dengan virtual daring berinteraksi
dapat langsung dengan pendidik dan/atau sesama peserta didik. Kelompok A dan Kelompok B memperoleh materi pembelajaran yang sama
dalam waktu yang sama.
Kombinasi Tatap Muka dan Daring Asynchronous (materi sama tetapi tidak interaktif)
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kombinasi tatap muka dan daring
Asynchronous adalah sebagai berikut:
Perencanaan
1) Menyusun jadwal pembelajaran.
2) Membagi peserta didik menjadi 2 (dua) kelompok (A dan B) dengan komposisi masing-masing 50%.
3) Memiliki surat persetujuan orang tua bagi peserta didik yang mengikuti PTM.
4) Menyiapkan ruang belajar sesuai jumlah peserta didik yang mengikuti PTM.
5) Mengatur tempat duduk peserta didik dengan jarak 1,5 (satu koma lima) meter.
6) Menyiapakan LMS untuk digunakan dalam pembelajaran daring Asynchronous.
Pelaksanaan
Tenaga pendidik melayani secara bersamaan:
• Kelompok A melaksanakan PTM di satuan pendidikan.
• Kelompok B mendapatkan pembelajaran daring Asynchronous dengan menggunakan Learning Management System (LMS).
Pada layanan berikutnya dilakukan pergantian:
• Kelompok A mendapatkan pembelajaran daring Asynchronous dengan menggunakan Learning Management System (LMS).
• Kelompok B melaksanakan PTM di satuan pendidikan
Peserta didik yang mengikuti pembelajaran melalui daring Asynchronous dapat berinteraksi secara terbatas dengan pendidik dan/atau sesama peserta didik melalui fasilitas pesan dalam platform LMS yang digunakan. Kelompok A dan Kelompok B memperoleh materi pembelajaran yang sama dalam waktu yang sama.
Baca juga: Sekolah Bisa Dibuka dengan Sejumlah Syarat
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO
Suasana ujicoba sekolah tatap muka di SMP N 6 Purwokerto di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020). Simulasi tatap muka digelar dua pekan ke depan.
Tatap Muka dengan Dua Shift per Kelas
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kombinasi tatap muka dengan dua shift per kelas adalah sebagai berikut:
Perencanaan
1) Menyusun jadwal pembelajaran.
2) Membagi peserta didik menjadi 2 (dua) kelompok (A dan B) dengan komposisi
masing-masing 50%.
3) Memiliki surat persetujuan orang tua bagi peserta didik yang mengikuti PTM.
4) Menyiapkan ruang belajar sesuai jumlah peserta didik yang mengikuti PTM.
5) Mengatur tempat duduk peserta didik dengan jarak 1,5 (satu koma lima) meter.
Pelaksanaan
1) Tenaga pendidik melayani secara bergantian pada hari yang sama:
• Kelompok A melaksanakan PTM di satuan pendidikan pada sesi pagi.
• Kelompok B melaksanakan PTM di satuan pendidikan pada sesi siang.
2) Pada layanan berikutnya dilakukan pergantian:
• Kelompok A melaksanakan PTM di satuan pendidikan pada sesi siang.
• Kelompok B melaksanakan PTM di satuan pendidikan pada sesi pagi.
3) Pendidik melaksanakan PTM dalam 1 hari 2 sesi dengan materi yang sama.
4) Pergantian layanan dapat dilakukan dalam setiap hari, pekan atau periode
tertentu yang ditentukan satuan pendidikan.
5) Kelompok A dan Kelompok B memperoleh materi pembelajaran yang sama
tetapi pada waktu yang berbeda.
Tatap Muka dengan Satu Shift per Tingkatan Kelas
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kombinasi tatap muka dengan satu shift per kelas adalah sebagai berikut:
Perencanaan
1) Menyusun jadwal pembelajaran.
2) Membagi peserta didik menjadi 2 kelompok (A dan B) dengan komposisi
masing-masing 50%.
3) Memiliki surat persetujuan orang tua bagi peserta didik yang mengikuti PTM.
4) Menyiapkan ruang belajar sesuai jumlah peserta didik yang mengikuti PTM.
5) Mengatur tempat duduk peserta didik dengan jarak 1,5 meter.
Pelaksanaan
1) Pelaksanaan PTM dilaksanakan setiap tingkatan kelas per hari secara bergilir.
2) Tenaga pendidik melayani kelas yang sama di ruangan berbeda yang
bersebelahan.
• Kelompok A melaksanakan PTM di satuan pendidikan pada ruang 1.
• Kelompok B melaksanakan PTM di satuan pendidikan pada ruang 2.
3) Satuan pendidikan harus memiliki ruang belajar yang cukup dan didukung
teknologi audio visual.
4) Satuan pendidikan yang tidak memiliki sarana pendukung teknologi audiovisual,
tenaga pendidik melakukan pembelajaran pada 2 ruang kelas secara bergantian pada jam pelajaran yang sama.
Tatap Muka secara Bergantian
Langkah-langkah yang dilakukan dalam tatap muka secara bergantian sebagai
berikut:
Perencanaan
1) Menyusun jadwal pembelajaran.
2) Membagi peserta didik menjadi 2 kelompok (A dan B) dengan komposisi
masing-masing 50%.
3) Memiliki surat persetujuan orang tua bagi peserta didik yang mengikuti PTM.
4) Menyiapkan ruang belajar sesuai jumlah peserta didik yang mengikuti PTM.
5) Mengatur tempat duduk peserta didik dengan jarak 1,5 meter.
Pelaksanaan
Pembagian hari disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing:
1) Pertukaran dilakukan 1 hari sekali.
• Kelompok A: hari Senin, Rabu, Jumat.
• Kelompok B: hari Selasa, Kamis, Sabtu.
• Pada pekan berikutnya dilakukan pertukaran hari.
2) Pertukaran dilakukan 2 hari sekali.
• Kelompok A: hari Senin, Selasa.
• Kelompok B: hari Rabu, Kamis.
• Kelompok A: hari Jumat, Sabtu.
• Kelompok B: hari Senin, Selasa pekan berikutnya.
3) Pertukaran dilakukan 3 hari sekali.
• Kelompok A: hari Senin, Selasa, Rabu.
• Kelompok B: hari Kamis, Jumat, Sabtu
• Pada pekan berikutnya dilakukan pertukaran hari.
4) Pendidik melaksanakan PTM dalam 2 pekan dengan materi yang sama.
5) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari kerja dapat menyesuaikan sesuai dengan pola yang ada.
Baca juga: Sekolah dan Orangtua agar Aktif Awasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Siswa mengumpulkan Surat Pemberitahuan Izin dari Orang Tua untuk mengikuti sekolah tatap muka di SMA Negeri 1 Giri Banyuwangi, Senin (16/11/2020). Sebanyak 7.861 siswa dari 57 SMA/SMK di Banyuwangi menggelar sekolah tatap muka minggu ini.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Perguruan Tinggi
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 dan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diatur sebagai berikut:
Persiapan
- Perguruan tinggi Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 harus melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Sedangkan perguruan tinggi swasta melapor pada satuan tugas daerah dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Harus sesuai mengikuti aturan Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi
- Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di 1.509 Sekolah Mulai 1 Oktober
Pelaksanaan
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
- Melakukan testing dan tracing secara berkala.
- Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
Dalam keadaan sehat, sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid) serta mendapatkan izin orang tua. - Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring, mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan atau protokol yang berlaku di daerah setempat.
- Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara: melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka
- Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi
- Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup,
- Menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakaimasker bedah yang menutupi hidung dan mulut
- Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
- Membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang
- Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi menerapkan etika batuk/bersin yang benar
- Menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19
- Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing)
- Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
Pemantauan
- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
- Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Kemendikbudristek Yakin PTM Terbatas Tetap Bisa Dijalankan
(LITBANG KOMPAS)
Referensi
“Hampir 30 Persen Sekolah Gelar PTM”, Kompas, Sabtu, 11 September 2021, hlm. 5
“Sekolah Tutup Jika Ada Kasus Positif”, Kompas, Jumat, 17 September, 2021, hlm. 5
“Sekolah Tatap Muka Dinilai Belum Aman”, Kompas, Sabtu, 4 September 2021, hlm. 5
“Covid-19 : Lagi, Kluster Berasrama di Padang Panjang”, Kompas, Senin, 13 September 2021, hlm. 11
“Tujuh Sekolah di Jakarta Ditutup”, Kompas, Jumat 24 September 2021, hlm. 12