KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Klender 01, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Tercatat ada 578 anak didik di sekolah tersebut. Memasuki hari kedua pembelajaran tatap muka atau PTM penuh, angka kasus positif Omicron di Jakarta terpantau ada 162 kasus sementara kasus aktif total di DKI Jakarta naik ke 694 kasus. Dinas Pendidikan diminta mewaspadai akan kemungkinan penularan karena varian Omicron dapat menyebar dengan cepat, bahkan masyarakat yang sudah tervaksinasi juga dapat terinfeksi.
Fakta Singkat
- Penyelenggaraan PTM seratus persen dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di suatu daerah dan tingkat cakupan vaksinasi pendidik dan peserta didik.
- Pada PTM seratus persen, orang tua/wali murid tidak dapat memilih pilihan PJJ bagi anaknya, artinya semua murid wajib mengikuti PTM seratus persen.
- Ditemukan kasus positif Covid-19 pada 90 sekolah yang menggelar PTM seratus persen. (Data per 25 Januari 2022)
Regulasi:
- Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi (diterbitkan 21 Desember 2021)
Pada 3 Januari 2022, pemerintah mulai mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Di beberapa wilayah, bahkan sudah diberlakukan PTM seratus persen, yaitu pembelajaran tatap muka yang dilakukan setiap hari dengan seratus persen kapasitas siswa. Kebijakan PTM seratus persen diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penerapan PTM seratus persen tetap dilaksanakan di tengah mulainya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Omicron merupakan salah satu varian virus Covid-19 yang lebih cepat menular dibandingkan varian yang ada sebelumnya.
Jika ditemukan kasus paparan virus Covid-19 di sekolah, PTM akan ditunda dan sekolah akan ditutup sementara. Walaupun telah ditemukan kasus Covid-19 di sejumlah sekolah di DKI Jakarta, PTM seratus persen akan terus dilaksanakan di sekolah lain yang tidak ditemukan kasus.
Total sudah ada 90 sekolah dari berbagai jenjang menghentikan sementara PTM karena temuan kasus positif Covid-19. Sekolah tersebut terdiri dari 11 taman kanak-kanak, 25 sekolah dasar, 17 sekolah menengah pertama, 30 sekolah menengah atas, dan lima sekolah menengah kejuruan, serta sepuluh pusat kegiatan belajar masyarakat (Kompas, 28 Januari 2022, “Jakarta Tetap Lanjutkan PTM 100 Persen di Tengah Lonjakan Kasus”)
Alasannya, DKI Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM seratus persen. Yakni capaian vaksin pendidik yang telah mencapai 91 persen, tenaga kependidikan 89 persen, lansia lebih dari 71 persen, dan peserta didik sudah lebih dari 90 persen.
Pada saat yang bersamaan, kasus Covid-19 varian Omicron melonjak tajam di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis pada 15 Januari, Jakarta telah mencatat adanya 720 kasus varian omicron.
PTM seratus persen juga dilaksanakan dengan melakukan active case finding, yaitu tes PCR secara acak di seluruh kelas pada satuan pendidikan untuk tetap dapat melacak perkembangan kasus baru. Jika kasus Covid-19 di satuan pendidikan mencapai lima persen, maka proses pembelajaran harus dihentikan selama dua minggu.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibayangi Kluster Sekolah
Surat Keputusan Bersama Empat Menteri
Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4) ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2021, lima hari setelah kasus pertama Omicron ditemukan di Indonesia. Surat Keputusan ini dibuat dengan melibatkan empat menteri di Indonesia, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB Empat Menteri dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan dan data tentang kesehatan dan pendidikan yang membantu dalam penyusunan kebijakan di dalamnya.
Menurut data Bank Dunia pada pemaparan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, diperkirakan bahwa penutupan sekolah di seluruh dunia dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan seumur hidup dari generasi yang saat ini berada di usia sekolah.
Seiring berlalunya waktu, anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung semakin tertinggal, di mana anak-anak yang paling termarjinalisasi adalah yang paling terdampak. Menurut data dari UNICEF, pada skala global maupun regional, sekitar 70 persen siswa mempunyai aset di rumahnya untuk menunjang pembelajaran jarak jauh secara digital.
Namun, sekitar 31 persen siswa sekolah di seluruh dunia masih belum mampu melaksanakan pembelajaran jarak jauh, terutama karena alasan kurangnya perangkat yang dapat menunjang pembelajaran secara digital, dan juga kebijakan yang dapat membantu keadaan siswa yang termarjinalisasi.
Baca juga: Pertemuan Singkat yang Menggembirakan di Sekolah
Dalam Paparan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi penutupan sekolah berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan. Dampak pertama adalah maraknya siswa yang putus sekolah. Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19. Banyak pula orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilaksanakan secara tatap muka.
Dampak kedua adalah penurunan capaian belajar. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari kalangan sosio-ekonomi berbeda. Learning loss atau pencapaian akademik yang kurang optimal dibandingkan pembelajaran yang dilakukan secara langsung juga terjadi.
Dampak ketiga adalah kekerasan pada anak dan risiko eksternal. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak kekerasan di dalam rumah tanpa terdeteksi oleh guru. Risiko eksternal seperti pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan dan kehamilan remaja juga mengalami peningkatan ketika anak tidak lagi datang ke sekolah.
Selain potensi dampak negatif yang terjadi apabila siswa tidak melaksanakan pembelajaran secara langsung, riset dan data menunjukkan kelompok usia sekolah dan dewasa muda memiliki kerentanan rendah terhadap Covid-19.
- Kelompok usia 3–18 tahun memiliki tingkat kematian yang lebih rendah dibandingkan dengan kelompok usia lainnya — peserta didik pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah ada di rentang kelompok usia ini.
- Kelompok usia 19–30 tahun memiliki tingkat kematian yang lebih rendah dibandingkan dengan kelompok usia >30 tahun — peserta didik pendidikan tinggi dan pendidik dan tenaga kependidikan dewasa muda ada di rentang kelompok usia ini.
- Kelompok usia 31–59 tahun dan >=60 tahun memiliki tingkat kematian yang secara signifikan lebih tinggi terhadap Covid-19 — pendidik dan tenaga kependidikan dewasa ada di rentang kelompok usia ini.
- Infeksi pada anak (di bawah umur 18 tahun) secara umum bergejala ringan.
- Anak memiliki kerentanan lebih rendah terhadap infeksi dibandingkan orang dewasa.
- Anak lebih kecil kemungkinan menularkan infeksi dibandingkan orang dewasa.
Kebijakan baru dalam SKB 4 versi 21 Desember 2021 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM 1, 2, 3, atau 4) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Dalam SKB sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2021, pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan status zona dari suatu wilayah (zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah) dan masih dengan kapasitas 50 persen.
Pada SKB Maret 2021, orang tua/wali dapat memilih anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pada SKB terbaru, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademi 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua peserta didik wajib mengikuti PTM terbatas.
Semula, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam. Dalam SKB 4 baru, penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:
- Kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
- Angka positivity di hasil ACF di atas lima persen
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen
Apabila setelah dilakukan pengawasan, bukan merupakan kluster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah lima persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.
Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas juga tercantum dalam SKB 4 Menteri baru. Pemanfaatan teknologi yang dilakukan antara lain integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid, dan evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Murid mengikuti pelajaran pada hari pertama penerapan pertemuan tatap muka (PTM) 100 persen di SMP Negeri 2 Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (24/1/2022). Pelajar tingkat SMP di Yogyakarta mulai mengikuti kegiatan PTM 100 persen pada hari itu. Selama penerapan PTM 100 persen, jam belajar dikurangi dari 40 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran. Siswa dalam sehari berada di sekolah selama maksimal enam jam. Penerapan protokol kesehatan terus dilakukan selama pandemi masih berlangsung.
Penerapan PTM seratus persen di sekolah
Di Kota Depok, vaksinasi Covid-19 terhadap siswa maupun tenaga didik sudah mencapai 98 persen. Meski demikian, dengan capaian vaksinasi tersebut, PTM seratus persen belum bisa langsung dilaksanakan mengingat sekolah-sekolah di Kota Depok harus menunggu kebijakan dari Pemkot Depok. Saat ini PTM terbatas di Kota Depok sudah berjalan baru 50 persen. Kota Depok sudah merencanakan akan melaksanakan PTM seratus persen di seluruh wilayah pada Februari 2022.
Di Kota Tangerang, PTM seratus Persen direncanakan untuk berlangsung secara bertahap. Di bulan pertama intensitas pembelajaran tatap muka masih dilangsungkan tiga kali dalam seminggu. Apabila evaluasi menunjukkan hasil yang aman, di bulan kedua pembelajaran tatap muka akan dilangsungkan selama lima hari. Pada hari pertama sekolah pada tanggal 3 Januari juga akan dilakukan tes Covid-19 terhadap pengajar dengan metode sampling untuk memastikan keamanan lingkungan belajar mengajar.
Di Kota Surabaya, PTM sudah dilaksanakan untuk siswa TK, SD, dan SMP. Pembelajaran dibagi ke dalam dua shift yang masing-masing berkapasitas 50 persen. Selain menerapkan protokol kesehatan, jam istirahat juga ditiadakan untuk menghindari potensi kerumunan.
Di Kota Bandung, PTM tahap pertama dilaksanakan oleh sekitar 330 sekolah dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada 10 Januari 2022. Pembelajaran dibagi ke dalam tiga shift dengan maksimal belajar selama enam jam. Pemerintah Kota Bandung akan memberikan izin PTM seratus persen pada sekolah lainnya secara bertahap. Nantinya akan ada 2.639 sekolah di Kota Bandung yang melaksanakan PTM seratus persen jika sekolah-sekolah tersebut dianggap memenuhi persyaratan.
Baca juga: Belajar di Sekolah Lebih Repot, tetapi Menyenangkan
Penerapan PTM seratus persen di Perguruan Tinggi
Sebanyak 70 persen perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap menggelar perkuliahan tatap muka (PTM) dengan kapasitas seratus persen. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta. Meski demikian, pelaksanaan PTM secara penuh tersebut harus tetap menunggu izin dan aturan dari Pemerintah Daerah DIY. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah telah memperbolehkan satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas seratus persen.
Menindaklanjuti SKB 4 Menteri, Universitas Gadjah Mada (UGM) siap melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran antara tatap muka daring dan tatap muka luring yang sebelumnya telah diimplementasikan dalam PTM terkendali pada Oktober 2021 lalu. Dalam KBM Bauran mendatang akan diikuti oleh seluruh mahasiswa UGM. Tidak seperti sebelumnya, KBM Bauran diprioritaskan bagi mahasiswa angkatan 2020, angkatan 2021 dan mahasiswa yang membutuhkan praktikum, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penyelesaian tugas akhir.
UGM siap menyelenggarakan KBM Bauran yang di dalamnya dimungkinkan penerapan PTM seratus persen. Sistem ini akan mulai diimplementasikan mulai semester genap tahun akademik 2021/2022 atau sekitar Februari 2022 dapat dilanjutkan pada semester berikutnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Dalam pelaksanaan KBM Bauran di semester genap mendatang, UGM tidak mensyaratkan dosen pengampu kuliah untuk bisa menggelar PTM seratus persen. Namun, perkuliahan bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan memenuhi capaian pembelajaran dan tetap memperhatikan harmonisasi aktivitas pembelajaran sinkron dan asinkron.
Baca juga: Jakarta Perluas Pembelajaran Tatap Muka, Sejumlah Aspek Perlu Dievaluasi
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Orang tua murid berkerumun menunggu anaknya pulang sekolah di SDN Manggarai 09, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022). Pembelajaran tatap muka muka atau PTM terbatas mulai awal tahun 2022 sudah boleh dilakukan setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Namun, pengaturannya tetap menyesuaikan surat keputusan bersama empat menteri yang terbaru dengan memperhatikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM serta cakupan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lanjut usia di tiap daerah.
Artikel Terkait
Peninjauan ulang PTM
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur PTM dengan kapasitas siswa seratus persen kurang cocok diterapkan untuk saat ini. IDI mendorong agar Kemendikbud Ristek tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh atau secara daring serta melibatkan keputusan orang tua peserta didik.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menginginkan tinjauan ulang untuk PTM seratus persen. KPAI menyayangkan pelaksanaan PTM seratus persen tak kunjung dihentikan di tengah temuan kasus Covid-19 di sekolah. KPAI menyatakan tidak seharusnya masyarakat mengerdilkan angka temuan Covid-19 di sekolah. Menurut KPAI, karena angka ini berkaitan dengan keselamatan siswa. Menurut KPAI, keselamatan anak tidak bisa dibicarakan hanya melalui data statistik. Di sisi lain, KPAI juga mendorong agar pemerintah menunda penerapan PTM bagi anak TK dan SD sebelum mereka mendapatkan vaksinasi lengkap 2 dosis.
Senada dengan KPAI, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta berbagai pihak untuk menahan diri melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen di tengah kasus Omicron yang kian meningkat. IDAI menyarankan agar semua pihak tidak mudah percaya pada anggapan bahwa Omicron adalah varian yang ringan dengan tingkat atau persentase kematian kecil.
Menurut IDAI, anak-anak bukan persentase. Satu persen saja adalah manusia dan itu jumlahnya banyak bila dikalikan dengan jumlah anak Indonesia. Setiap anak segalanya bagi orang tuanya. IDAI ingin bermain aman, tidak ada coba-coba untuk anak-anak, dan kesehatan anak menjadi prioritas. IDAI juga mendorong pemerintah menerapkan metode pembelajaran hybrid, yaitu 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online dan 50 persen PTM. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Sekolah Bisa Dibuka dengan Sejumlah Syarat
Referensi
“Jakarta Tetap Lanjutkan PTM 100 Persen di Tengah Lonjakan Kasus”, Kompas, 28 Januari 2022
“Kasus Naik Jadi Sinyal Evaluasi”, Kompas, Selasa, 25 Jan 2022, hlm 15
“Temuan Covid-19 di Sekolah, PTM seratus Persen di Jakarta Tetap Berjalan”, Kompas, 16 Januari 2022
“Sejumlah Daerah Gelar PTM seratus Persen”, Kompas, 10 Januari 2022
“Mitigasi Krusial PTM Terbatas”, Kompas, 3 Januari 2022, hlm 12
“Pemkot Tangerang Siapkan PTM seratus Persen”, Kompas, 2 Januari 2022
“Sekolah Tatap Muka Tiap Hari”, Kompas, 24 Desember 2021, hlm 19
“UGM Siap Lakukan Bauran Bagi Seluruh Mahasiswa”, https://ugm.ac.id/id/berita/22177-ugm-siap-lakukan-kbm-bauran-bagi-seluruh-mahasiswa, 17 Januari 2022
“Sebanyak 70 Persen Perguruan Tinggi DIY Siap Gelar PTM Kapasitas Penuh”, https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/read/3207/sebanyak-70-persen-perguruan-tinggi-diy-siap-gelar-ptm-kapasitas-penuh.html, 7 Januari 2022
“Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-Covid-19, 21 Desember 2021
“Paparan Mendikbud tentang SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”, https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/ce6bbaf6e8194cc/, 30 Maret 2021
“Covid-19: Are Children Able To Continue Learning During School Closures?”, https://data.unicef.org/wp-content/uploads/2020/11/RemoteLearningFactsheet_Updated.pdf, Agustus 2020
“PTM seratus Persen di Tengah Wabah Omicron”, Kompas.com, 6 Januari 2022
“PTM seratus Persen di Jakarta Lanjut Terus meski Sebaran Covid-19 Terus Meluas di Sekolah”, Kompas.com, 14 Januari 2022
“IDAI: Kami Bukan Anti-PTM, PTM seratus Persen Tunggu Situasi Aman”, Kompas.com, 14 Januari 2022
“Pelajar dan Pengajar Positif Covid-19 Selama PTM seratus Persen, 6 Sekolah di Jakarta Barat Ditutup Sementara”, Kompas.com, 18 Januari 2022