KOMPAS/PRIYOMBODO
Kesibukan di layanan call center e-dagang Jd.id pada pelaksaan hari belanja online nasional atau harbolnas 2018 di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Festival berbelanja daring terbesar di Indonesia ini menargetkan transaksi sebesar Rp 7 triliun.
Fakta Singkat
Potensi ekonomi digital Indonesia:
Google, Temasek, dan Bain & Company:
- Kontribusi ekonomi digital Indonesia sebesar 27 miliar dollar AS (2018)
McKinsey & Company:
- Perdagangan online formal sebesar 5 miliar dollar AS (2017)
- Perdagangan online informal lebih dari 3 miliar dollar AS
- Pembeli online Indonesia 30 juta
- Ekonomi digital menciptakan 3,7 juta pekerjaan pada 2025
CSIS
- Kontribusi sektor ICT terhadap perekonomian Indonesia tercatat 4,5 persen (2020)
Alphabeta:
- Kontribusi perdagangan digital di Indonesia mencapai Rp125 triliun (2018)
Bank Indonesia
- Nilai transaksi e-dagang sebesar Rp429 triliun (2020)
Faktor-faktor tumbuhnya ekonomi digital:
- Tren pengguna internet terus meningkat
- Penjualan mobile device semakin tinggi
- Pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi Palapa Ring
- Bonus demografi generasi internet (net generation) atau N-gen
- Besarnya kelas menengah
Tantangan pengembangan ekonomi digital, antara lain,
- Infrastruktur belum merata
- Kualitas dan stabilitas koneksi internet belum baik di sejumlah daerah
- Literasi digital masyarakat terbatas
- Kuantitas dan kualitas sumber daya manusia TIK terbatas
Regulasi mengenai ekonomi digital, antara lain,
- UU 11/2008
- UU 19/2016
- Perpres 53/2017
- Perpres 74/2017
- Keppres 3/2021
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.20/2016
- Permenhub 118/2019
- Permendag 50/2020
- Peraturan OJK 77/2016
Sejak tahun 2010, transformasi digital di Indonesia telah berkembang pesat. Tidak hanya hanya e-dagang (e-commerce) dan perusahaan transportasi online saja yang tumbuh, namun sektor-sektor lain seperti manufaktur, kesehatan, pendidikan, ritel, perhotelan, dan transportasi juga melakukan transformasi digital.
Revolusi digital tersebut telah mengubah cara produk dan jasa dikembangkan, diproduksi, dan dijual. Terlebih, dengan munculnya pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu, banyak konsumen cenderung memilih belanja secara daring (online), sehingga akhirnya meningkatkan permintaan akan transaksi jarak jauh atau online serta solusi pembayaran yang lebih cepat dan aman.
Dengan kata lain, pandemi Covid-19 telah mempercepat proses transformasi digital ekonomi di Indonesia. Masyarakat semakin terbiasa menggunakan pola transaksi digital saat pandemi. Hal itu terbukti dari adanya peningkatan signifikan dalam transaksi e-dagang, digital banking, dan transaksi uang elektronik.
Perubahan minat konsumen ke pasar online tersebut menyebabkan munculnya model-model bisnis baru yang memengaruhi pasar dan mengubah bisnis konvensional di berbagai sektor, mulai dari ritel, transportasi dan logistik, layanan perbankan, manufaktur, pertanian, pendidikan, layanan kesehatan, dan media.
Sektor bisnis di mana teknologi digital terintegrasi dalam operasional hariannya tersebut telah membentuk kerangka ekonomi digital. Bank dan perusahaan perbankan berada di garda terdepan dalam hal memberikan versi digital dari layanan konvensional mereka.
Tak hanya perbankan, startup non-bank, non-perbankan juga telah membangun mekanisme pembayaran baru dengan menggunakan teknologi digital. Mekanisme pembayaran ini telah mengurangi biaya transaksi pengusaha yang kemudian juga berdampak pada konsumen yang diuntungkan dengan adanya tambahan kenyamanan dari layanan secara daring yang selalu tersedia.
Dalam perkembangannya, peran ekonomi digital diperkirakan akan menjadi semakin penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Gerak pertumbuhan ekonomi diharapkan akan semakin lincah dan cepat dengan memanfaatkan teknologi dan data digital.
Infografik: Jumlah UMKM yang Masuk dalam Ekosistem Digital 2020
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Karyawan mendata dan menyiapkan barang pesanan untuk dikirimkan kepada pembeli di gudang penyimpanan milik situs belanja daring Lazada Indonesia di kawasan Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12). Lazada menambah pekerjanya hingga 3.500 orang untuk mengantisipasi tingginya pembelian selama acara Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang akan berlangsung pada 12-14 Desember 2017.
Konsep Ekonomi Digital
Istilah ekonomi digital (digital economy) pertama kali dikenalkan oleh Don Tapscott pada tahun 1995 lewat bukunya berjudul The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. Ekonomi digital adalah kegiatan ekonomi yang didasarkan pada teknologi digital internet. Ekonomi digital juga disebut dengan sebutan internet economy, web economy, digital-based economy, new economy knowledge, atau new economy.
Menurut Don Tapscott terdapat 12 karakteristik penting dari ekonomi digital, yang terdiri dari knowledge, digitazion, virtualization, molecularization, internetworking, disintermediation, convergence, innovation, prosumption, immediacy, globalization, dan discordance.
Don Tapscott menyebut bahwa ekonomi digital merupakan sebuah sosiopolitik dan sistem ekonomi yang mempunyai karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, meliputi informasi, berbagai akses instrumen, kapasitas, dan pemrosesan informasi. Komponen ekonomi digital yang berhasil diidentifikasi pertama kalinya, yaitu industri teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), aktivitas e-commerce, serta distribusi digital barang dan jasa.
Sementara itu, konsep ekonomi digital menurut Zimmerman (Zimmerman, 2000), merupakan sebuah konsep yang sering digunakan untuk menjelaskan dampak global terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada kondisi sosial-ekonomi.
Konsep tersebut menjadi sebuah pandangan tentang interaksi antara perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi yang berdampak pada ekonomi makro maupun mikro. Sektor yang dipengaruhi meliputi barang dan jasa saat pengembangan, produksi, penjualan atau suplainya tergantung kepada sejauh mana teknologi digital dapat menjangkaunya.
Dalam ekonomi digital, perusahaan menawarkan layanan mereka sesuai dengan layanan tertentu yang sesuai dengan permintaan spesifik tertentu atau penawaran pribadi.
Selanjutnya dalam Report G20 China (2016), pengertian ekonomi digital mengacu pada berbagai aktivitas ekonomi, yang meliputi penggunaan informasi dan pengetahuan digital sebagai faktor kunci produksi, jaringan informasi modern (modern information networks) sebagai ruang aktivitas yang penting dan efektivitas penggunaan Information and Communication Technology (ICT) sebagai penggerak penting terhadap pertumbuhan produktivitas dan optimalisasi struktural ekonomi.
Selanjutnya, OECD menekankan kembali bahwa ekonomi digital tidak bisa lepas dari teknologi dan pengaruhnya yang sangat luas. Tidak hanya bicara e-commerce saja, tetapi meliputi seluruh sektor.
Ekonomi digital adalah penggabungan beberapa teknologi, yaitu general purpose technologies (GPTs) dengan berbagai kegiatan ekonomi dan sosial yang dilakukan orang-orang melalui internet dan teknologi terkait.
Hal ini mencakup infrastruktur fisik, yang didasarkan pada teknologi digital (broadband lines, routers), perangkat yang digunakan untuk mengakses (Google, Salesforce), serta aplikasi yang memiliki power (IoT, data analytics, dan cloud computing).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para petani muda memasarkan tanaman hiasnya melalui platform e-dagang (marketplace) di pusat pembudidayaan tanaman hias Titik Hijau, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Penjualan melalui platform e-dagang telah dilakukan para petani muda ini sejak dua tahun lalu. Saat pandemi omset penjualan daring meningkat dua kali lipat ditambah dengan budidaya tanaman hias di masyarakat yang tengah ngetren.
Potensi ekonomi digital Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar untuk perkembangan ekonomi digital. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company (2019), Indonesia sudah menjadi raksasa ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Di kawasan Asia Tenggara, Google dan Temasek memperkirakan kontribusi ekonomi digital di Asia Tenggara akan mencapai 300 miliar dollar AS pada tahun 2025. Angka tersebut menghitung aplikasi seperti e-commerce, agen perjalanan online, dan media digital. Menurut laporan yang sama, Indonesia diperkirakan akan mendominasi 52 persen dari pangsa pasar Asia Tenggara tersebut.
Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, kontribusi ekonomi digital Indonesia pada tahun 2018 diperkirakan mencapai 27 miliar dollar AS dengan pertumbuhan 49 persen sejak tahun 2014. Nilai tersebut diperkirakan akan menyentuh angka 100 miliar dollar AS dalam beberapa tahun mendatang.
Laporan dari McKinsey & Company tahun 2018 menyebutkan Indonesia diperkirakan memiliki pasar perdagangan online sebesar 5 miliar dollar AS untuk perdagangan online formal, dan lebih dari 3 Miliar untuk perdagangan online informal. Indonesia juga diperkirakan memiliki 30 juta pembeli online pada tahun 2017 dengan total populasi sekitar 260 juta.
Selain itu, ekonomi digital disebut akan memberikan tambahan 2 persen per tahun dalam pertumbuhan PDB dengan meningkatkan tingkat penetrasi broadband dan penggunaan teknologi digital oleh UKM.
Sementara itu, CSIS dalam penelitiannya dengan judul Strategi Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia: Analisis Multi Sektoral dan Aspek Sosial Ekonomi menyebutkan sektor ICT tercatat berkontribusi sebesar Rp626 triliun atau sekitar 3,96 persen dari keseluruhan besaran ekonomi Indonesia pada tahun 2019. Sementara pada 2020, kontribusi sektor ICT terhadap perekonomian tercatat 4,5 persen.
Kontribusi Sektor ICT terhadap PDB (%)
Negara | 2015 | 2019 |
Indonesia | 3,5 | 3,96 |
Malaysia | 5,29 | 5,67 |
Singapura | 3,73 | 4,37 |
Thailand | 2,38 | 2,56 |
China | 2,54 | 3,38 |
Korea | 4,21 | 4,3 |
Sumber: CEIC
Tidak hanya secara makro, sejumlah penelitian juga memperlihatkan kontribusi ekonomi digital terhadap pasar tenaga kerja.
Studi yang dilakukan oleh McKinsey Global Institute menyatakan, potensi digitalisasi di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja sebesar 150 miliar dollar AS serta menciptakan tambahan pekerjaan sebesar 3,7 juta lapangan pekerjaan hingga tahun 2025.
Penelitian yang dilakukan oleh Alphabeta (2018) memperlihatkan kontribusi perdagangan digital di Indonesia mencapai Rp125 triliun. Angka tersebut diperkirakan naik hingga Rp2.305 triliun pada tahun 2030, terutama di sektor pertanian dan makanan, ritel, dan konsumsi.
Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia
Tahun |
Nilai transaksi e-commerce (Rp triliun) |
2014 | 32,29 |
2015 | 48,4 |
2016 | 65,7 |
2017 | 80,82 |
2018 | 145,95 |
2019 | 265,07 |
2020 | 429 |
Sumber: Bank Indonesia
Sementara itu, menurut Bank Indonesia, transaksi e-dagang di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, nilai transaksi e-dagang tercatat sebesar Rp265 triliun. Pencapaian pada tahun 2020 juga diprediksikan meningkat hingga Rp429 triliun.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Rony penjual gado-gado dan ketoprak menunjukan tokonya pada aplikasi ShopeeFood di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (13/8/2021). Pada masa pandemi Covid-19 ini selain mengadopsi metode pembayaran digital atau secara nontunai melalui uang elektronik, para pelaku UMKM makanan juga membuka toko melalui aplikasi pemesanan. Penggunaan aplikasi pemesanan tidak hanya untuk memenuhi protokol kesehatan tapi diharapakan dapat menambah pelanggan baru.
Faktor-faktor tumbuhnya ekonomi digital di Indonesia
Tumbuhnya ekonomi digital di Indonesia tersebut tak lepas oleh beragam faktor. Salah satunya karena terus meningkatnya jumlah penggunaan internet.
Berdasarkan data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019 sehingga potensi transaksi ekonomi secara digital semakin besar.
Adapun menurut data Internetworldstats, pengguna internet di tanah air mencapai 212,35 juta dengan estimasi total populasi sebanyak 276,3 juta jiwa. Posisi Indonesia tersebut berada di atas rata-rata penetrasi Asia sebesar 63,9 persen dari populasi 4,3 miliar jiwa dan juga di atas rata-rata dunia sebesar 65,7 persen dari estimasi total populasi 7,86 miliar jiwa.
Di samping itu, penjualan mobile device yang dipakai sebagai instrumen untuk ekonomi digital sudah mencapai 338 juta sehingga potensi penggunaannya juga semakin tinggi.
Pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi Palapa Ring yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah diharapkan akan memperluas jangkauan wilayah dan cakupan masyarakat yang bisa mendapatkan akses ke internet.
Akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan masih belum optimal, yaitu baru sekitar 76,19 persen saja (Survei Otoritas Jasa Keuangan, 2019), sehingga dengan kehadiran teknologi digital diharapkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan semakin mudah dan meningkat.
Potensi ekonomi digital juga didukung oleh bonus demografi generasi internet (net generation) atau N-gen. Generasi ini terdiri dari anak-anak muda berusia 15 sampai dengan 39 tahun. N-gen merupakan pengguna internet sekaligus potensi pelaku ekonomi digital dengan populasi sebanyak 110 juta orang atau 45 persen dari total populasi sebayak 250 juta penduduk.
Munculnya pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan manusia juga dianggap sebagai katalisator yang akan mempercepat penerapan teknologi digital di berbagai sektor perekonomian.
Potensi lainnya adalah besarnya kelas menengah yang akan menjadi kandidat konsumen e-commerce. Menurut catatan Kemenkeu, porsi penduduk porsi penduduk kelas menengah dalam usia produktif terus mengalami tren meningkat.
Pada 2002, proporsi kelas menengah hanya 7 persendari total populasi atau 14,1 juta orang. Kemudian pada 2019 meningkat tiga kali lipatnya menjadi 21 persen dari total populasi atau sebanyak 57,3 juta orang.
Tumbuhnya ekonomi digital di Indonesia itu akan berdampak pula pada perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan pada tahun 2017 kontribusi pasar digital terhadap PDB Indonesia meningkat 4 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar 3,61 persen, dan tahun 2018 diperkirakan mencapai 10 persen.
Sedangkan berdasarkan Laporan Oxford Economics tahun 2016, setiap satu persen peningkatan penetrasi mobile diproyeksikan menyumbang tambahan 640 juta dollar kepada PDB Indonesia serta membuka 10.700 lapangan kerja baru pada tahun 2020.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan kesepakatan merger melalui pembentukan Grup GoTo pada Senin (17/5/2021). Gojek merupakan platform layanan on-demand dan finansial, sementara Tokopedia merupakan perusahaan teknologi lokapasar (marketplace) di Indonesia.
Artikel Terkait
Tantangan pengembangan ekonomi digital di Indonesia
Indonesia memiliki visi pada tahun 2025 menjadi negara terbesar di Asia Tenggara dengan nilai transaksi ekonomi digital mencapai 130 miliar dollar AS. Namun, untuk mencapai hal tersebut ada berbagai tantangan yang dihadapi agar bisa memaksimalkan potensi digital ekonomi di Indonesia.
Mengacu pada paparan Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dengan judul “Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Digital tahun 2020-2024” (2019), tantangan pengembangan ekonomi digital di Indonesia mulai dari akses internet, keamanan cyber, logistik, sumber daya manusia, perlindungan konsumen, pajak hingga pendanaan.
Salah satu tantangan terbesar adalah masih kurang dan tidak meratanya infrastruktur sebagai tulang punggung untuk pengembangan digital ekonomi. Tanpa infrastruktur jaringan internet, masyarakat tidak dapat mengakses internet.
Berdasarkan data dalam Podes tahun 2018, dari total 83.931 desa di Indonesia, masih terdapat 13.720 atau 16 persen desa di Indonesia yang belum memiliki sinyal internet. Di Jawa Barat misalnya, masih terdapat kurang lebih 700 dari total 5.000 desa/kelurahan dalam kategori blindspot.
Tantangan infrastruktur tidak hanya terbatas pada akses terhadap internet, melainkan juga kualitas dan stabilitas koneksi internet. Stabilitas internet yang akan memegang peranan penting untuk memajukan kegiatan usaha berbasis internet.
Berdasarkan survei literasi digital yang dilakukan oleh Kominfo (2020), mayoritas responden (76,9 persen), kendala utama yang sering dihadapi ketika mengakses internet adalah jaringan yang tidak stabil yang membuat frekuensi terputusnya koneksi cukup sering. Tanpa adanya stabilitas internet, setiap aktivitas seperti melakukan transaksi atau verifikasi melalui internet dapat terganggu.
Literasi adalah tantangan berikutnya. Akses yang sudah meluas akan percuma tanpa adanya literasi digital atau ketidakmampuan masyarakat untuk menggunakan serta mengoptimalkan internet. Survei Kominfo (2020) mengenai literasi digital memperlihatkan bahwa indeks literasi digital Indonesia berada di angka 3,47 dari 5, atau dalam kategori menengah.
Hal yang menarik adalah subindeks literasi terendah ada pada kategori informasi dan literasi digital (3,17/5). Persoalan utama dari rendahnya sub-indeks ini adalah kebiasaan untuk berpikir kritis dalam mencari dan mengelola informasi. Masih banyak masyarakat yang tidak membudayakan untuk mencari tahu terkait rekam jejak, informasi, dan membandingkan dengan informasi-informasi lain.
Tantangan lainnya terkait dengan dunia usaha yang menggunakan teknologi digital. Start-up digital sangat menjamur di Indonesia dan sudah banyak sekali program yang digalakkan, baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta seperti Gerakan 1000 start-up, untuk semakin meningkatkan inovasi yang ada melalui start-up.
Namun, sayangnya, start-up yang baru didirikan ini seringkali tidak dapat bertahan lama. Salah satu faktor sulitnya start-up digital untuk bertahan adalah bantuan permodalan. Acapkali ditemukan start-up yang masih mengandalkan uang pribadinya atau uang hasil dari lomba untuk kebutuhan modal dan operasional, sehingga sulit untuk berkembang atau bahkan untuk bertahan.
Tantangan berikutnya terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia TIK. Transformasi digital akan membuat beberapa lini pekerjaan diautomasi. Meskipun demikian, akan muncul pula lini pekerjaan baru yang membutuhkan skill digital. Peran institusi pendidikan serta pemerintah akan sangat krusial untuk mempersiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan digital dan tuntutan akan kebutuhan terhadap skill digital tersebut.
Tantangan lainnya ialah mengenai adanya regulasi dan dasar hukum yang perlu dirancang untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum klasik yang menyebutkan bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih mengejar perkembangan zaman mungkin akan berlaku jika aturan main mengenai digital ekonomi di Indonesia tidak ditangani dengan optimal.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Jasa pengiriman menerima uang dari pembelian paket via aplikasi Shopee di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). Pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan saat pandemi Covid-19 memaksa warga berada di rumah saja, sambil tetap beraktivitas, seperti bekerja, belajar, ataupun beribadah. Membeli berbagai barang yang dibutuhkan, baik kebutuhan sehari-hari maupun barang sekunder lainnya, juga harus dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).
Artikel Terkait
Regulasi dan strategi nasional ekonomi digital
Pemerintah secara aktif mulai menerbitkan peraturan untuk mengatur ekonomi digital sejak tahun 2010 ketika perkembangan pesat perusahaan start-up e-commerce dan ojek online mulai mendisrupsi bisnis konvensional.
Ira Aprilianti dan Siti Alifah Dina dalam “Makalah Kebijakan No. 30 Pengaturan Bersama Ekonomi Digital Indonesia” yang diterbitkan Center for Indonesian Policy Studies menyebutkan hingga Desember 2020, ekonomi digital Indonesia diatur oleh setidaknya 14 kementerian, badan, dan/atau lembaga pemerintah.
Sementara itu, upaya koordinasi antara badan-badan tersebut diatur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Disebutkan pula, jumlah peraturan yang berhubungan dengan ekonomi digital meningkat seiring tumbuhnya ekonomi digital. Terdapat 60 UU dan peraturan yang mengatur empat area utama kebijakan ekonomi digital Indonesia dan ditambah lagi dengan lebih banyak peraturan kementerian
Usaha pemerintah untuk meregulasi ekonomi digital terlihat melalui penerbitan sejumlah dasar hukum. Salah satunya adalah penerbitan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah lagi melalui UU 19/2016.
Pemerintah juga mendirikan mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Perpres 53/2017 dan Perpres 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017–2019.
Di tingkat kementerian, antara lain, terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kemudian terdapat pula Permenhub 118/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang mengatur platform transportasi berbasis permintaan yang populer.
Pada 13 Mei 2020, Kementerian Perdagangan melegislasi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun Bank Indonesia menerbitkan PBI 19/12/PBI/2017 yang mengatur mengenai penyelenggaraan teknologi finansial sedangkan Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/2016 yang mengatur mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Pengguna LinkAja bertransaksi dengan kode QR pada salah satu gerai pembuat kopi di Jakarta, Jumat (1/11/2019). PT Fintek Karya Nusantara yang memiliki izin penerbitan uang elektronik LinkAja, bekerjasama dengan Bank Mandiri memperluas jaringan penerimaan LinkAja di berbagai merchant besar dan popular seperti Gramedia, Bukalapak, Blibli, Sarinah, Citilink, KFC, dan Chattime dengan memanfaatkan mesin EDC Mandiri serta layanan top up e-money Mandiri.
Terakhir, Kemenko Perekonomian berencana menerbitkan Strategi Nasional (stranas) Ekonomi Digital bekerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) yang merupakan wadah pelaku industri fintech di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada April 2021 lalu mengatakan pemerintah sudah menyusun strategi nasional ekonomi digital yang didukung oleh empat pilar.
Strategi nasional ekonomi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi utama, yakni pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan optimalisasi di sektor digital.
Kerangka strategi ekonomi digital ini didukung oleh empat pilar utama yang dipetakan sesuai dengan prioritas nasional dan program-program unggulan pemerintah.
Pilar pertama adalah pengembangan sumber daya manusia khususnya talenta digital yang memiliki keterampilan sains dan teknologi.
Pilar kedua, infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang kuat, yang dibutuhkan untuk meningkatkan arus ekonomi serta menciptakan peluang kerja di sektor tersebut.
Pilar ketiga, penyederhanaan berbagai birokrasi melalui kebijakan aturan dan standar yang mendukung, mengurangi hambatan inovasi.
Pilar keempat adalah research dan inovasi digital yang diperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industri dan mengurangi ketergantungan sumber daya alam serta mendorong transformasi ekonomi.
Di samping itu, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keppres 3/2021 tentang satuan tugas (satgas) percepatan perluasan digitalisasi daerah yang beranggotakan pimpinan K/L tingkat pusat.
Keppres tersebut menetapkan bahwa koordinasi percepatan digitalisasi dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah tim percepatan perluasan digitalisasi daerah (P2DD) yang akan diketuai oleh para kepala daerah.
Hingga April 2021, sudah 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan P2DD dan tentunya diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110 sehingga akan berada di 542 daerah otonom. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Tentang Perdagangan Daring”, Kompas, 08 Januari 2018, hlm. 06
- “Perdagangan Daring di Era Kapitalisme Informasional”, Kompas, 12 Januari 2018, hlm. 07
- “Dua Sisi Mata Pisau E-dagang”, Kompas, 23 Maret 2019, hlm. 07
- “Industri 4.0 dan Ekonomi”, Kompas, 16 Maret 2018, hlm. 06
- “Kesenjangan Talenta Digital Kita”, Kompas, 12 November 2018, hlm. 07
- “Arah Kebijakan Pemajakan Global atas Transaksi Ekonomi Digital”, Kompas, 09 Juli 2019, hlm. 06
- “Tantangan Inklusi Keuangan Digital”, Kompas, 28 Oktober 2020, hlm. 07
- “Cetak Biru Ekonomi Digital”, Kompas, 01 Desember 2020, hlm. 06
- “Prospek Niaga Digital di Tengah Ekonomi Global”, Kompas, 24 Mei 2021, hlm. 07, 07
- “Pandemi dan Digitalisasi”, Kompas, 28 Agustus 2021, hlm. 06, 06
- “E-Dagang: Berjaya di Asia Pasifik”, Kompas, 29 Juni 2021, hlm. 09
- “Ekonomi Digital: Mengejar Adopsi Berkualitas”, Kompas, 13 September 2021, hlm. 09
- Ira Aprilianti & Siti Alifah Dina. 2021. Makalah Kebijakan No. 30 Pengaturan Bersama Ekonomi Digital Indonesia. Center for Indonesian Policy Studies
- 2019. Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia Strategi dan Sektor Potensial. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika
- 2019. Menuju Indonesia Digital. Direktoral Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Dan Informasi
- 2017. Study Ekonomi Digital di Indonesia sebagai Pendorong Utama Pembentukan Industri Digital Masa Depan. Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Digital tahun 2020-2024. Disampaikan dalam Bincang Media: Pertumbuhan Ekonomi Digital yang Berkualitas Jakarta, 15 Agustus 2019
- Strategi Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia: Analisis Multi Sektoral dan Aspek Sosial Ekonomi. CSIS
- Askar, Media Wahyudi. Ironi E-Commerce di Indonesia. INDEF
- Bachtiar, Palmira Permata; Diningrat, Rendy A.; Kusuma, Ahmad Zuhdi Dwi; Al Izzati, Ridho, Diandra, Abella. 2020. Ekonomi Digital untuk Siapa? Menuju Ekonomi Digital yang Inklusif di Indonesia. Jakarta: Smeru Research Institute
- E-Conomy Sea 2020 At full velocity: Resilient and racing ahead, Google TEMASEK Bain & Company
- The digital archipelago: How online commerce is driving Indonesia’s economic development August 2018, laman mckinsey.com
- 10 Sektor Prioritas untuk Memacu Transformasi Digital, laman Indonesia.go.id
- Babak Awal ”E-commerce” di Era Internet, laman Kompas.id
- Membaca Peluang Perdagangan Digital, laman Kompas.id
- Menko Airlangga beberkan empat pilar utama strategi pengembangan ekonomi digital, laman Kontan
- UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Perpres 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017–2019
- Keppres 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
- Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Permenhub 118/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
- Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial