Paparan Topik | Ibu Kota Baru

Ibu Kota Negara Baru: Regulasi, Anggaran, dan Proses Pembangunan

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tahapan pembangunan ibu kota negara baru yang diberi nama IKN Nusantara akan dimulai.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang.

Fakta Singkat

Poin-poin UU IKN

  • UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal
  • Bernama Nusantara, dengan sebutan ”IKN Nusantara”
  • Pemda khusus yang dipimpin Kepala Otorita
  • Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian
  • Kepala Otorita IKN Nusantara dan wakilnya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan berkonsultasi ke DPR selambatnya 2 bulan setelah RUU diundangkan.
  • Masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara 5 tahun

Tahapan menuju 2045

  • 2020-2021: pemindahan tahap awal ke KIKN
  • 2025-2035: Membangun IKN sebagai Area Inti yang Tangguh
  • 2035-2045: Membangun seluruh infrastruktur & ekosistem 3 kota untuk percepatan pembangunan Kaltim
  • 2045: Mengokohkan reputasi sebagai “Kota Dunia untuk Semua”

Pendanaan IKN: Rp466 triliun

  • Skema APBN: Rp89,5 triliun (19,2 persen)
  • Skema KPBU: Rp254,4 triliun (54,6 persen)
  • Skema Swasta & BUMN/D: Rp122,1 triliun (26,2 persen).

Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi UU, hanya 43 hari sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus RUU IKN, 7 Desember 2021. Dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022), disetujui RUU IKN disahkan menjadi UU. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyatakan setuju sedangkan satu fraksi menyatakan tak menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota baru ini.

Kedelapan fraksi yang setuju tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Sementara hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU.

DPR kemudian menyerahkan draf UU IKN kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis (27/1/2022). Pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji isi draf undang-undang itu sebelum diundangkan.

Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu. Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.

Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.

Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021. Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI, yakni kurang dari dua bulan.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto udara kawasan hutan tanam industri PT ITCI Hutani Manunggal yang pernah dikunjjungi oleh presiden Joko Widodo pada Desember 2019 di kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/3/2021). Kawasan tersebut menjadi calon lokasi ibu kota negara baru. Jalan negara yang menjadi akses utamanya kini telah mulus.

Poin-poin dalam RUU IKN

Naskah final RUU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Secara garis besar, dalam 11 bab tersebut diatur beberapa hal. Bab pertama mengatur ketentuan umum. Kedua, pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah rencana induk. Ketiga, bentuk susunan dan kewenangan urusan pemerintahan. Keempat, pembagian wilayah. Kelima, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan keamanan.

Keenam, pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional. Ketujuh, pengelolaan pendanaan dan pendapatan belanja. Kedelapan, partisipasi masyarakat. Kesembilan, pemantauan dan peninjauan. Kesepuluh, ketentuan peralihan. Kesebelas berisi tentang ketentuan penutup.

Ada beberapa poin penting dalam dalam UU IKN tersebut. Pertama, seperti termaktub dalam pasal 1 bahwa Ibu Kota Negara bernama Nusantara (IKN Nusantara). “IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini,” demikian bunyi pasal tersebut seperti dikutip dari dokumen RUU IKN.

Sementara itu, untuk statusnya adalah Pemerintah Daerah Khusus yang disebut otorita dan pimpin oleh Kepala Otorita. Kepala Otorita setara dengan menteri yang nantinya akan dipilih dan dihentikan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dengan masa jabatan selama lima tahun.

Kedua, mengenai rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.

Ketiga, RUU IKN berisi mengenai visi dan prinsip pengelolaan IKN ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia atau smart city yang nantinya terdiri dari enam kluster ekonomi serta dua klaster pendukung.

“IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: a.) menjadi kota berkelanjutan di dunia; b.) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan c.) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” seperti ditulis pada Pasal 2.

Keempat, ada klaster cakupan wilayah pengelolaan. Disebutkan IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektare yang di dalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.

Kelima, rencana induk IKN. Dalam klaster ini terdiri dari rencana pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN.

Keenam, penataan ruang. Untuk ini akan berisi mengenai rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.

Ketujuh, pertanahan yang dalam hak ini pemerintah khusus IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan. Isinya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di IKN yang akan mempertimbangkan aspek daya dukung nya.

Kesembilan, pemindahan IKN. Dalam hal ini dituliskan bahwa pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN.

Dalam poin ini, pemindahan dilakukan secara bertahap. Kemudian, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan Kementerian atau Lembaga dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.

KOMPAS/SUCIPTO

Suasana lokasi calon ibu kota baru di Bukit Sudharmono, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) seusai hujan. Lahan ini berada di kawasan hak guna usaha PT ITCI Hutani Manunggal. Menurut rencana, luasan lahan yang akan dipakai dan dicadangkan untuk seluruh wilayah calon ibu kota negara baru seluas 256.000 hektar. Untuk kawasan inti ibu kota direncanakan 56.000 hektar dan kawasan pemerintahan 5.600 hektar.

Pendanaan IKN

Persiapan pembangunan IKN telah dimulai tahun 2019 sejak diumumkannya lokasi ibu kota negara yang baru yang meliputi sebagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 26 Agustus 2019. Pemindahan akan dilaksanakan pada 2024.

Setelah rencana pemindahan ibu kota negara diumumkan kepada publik, kalkulasi pemerintah terkait biaya yang dibutuhkan untuk proses itu adalah Rp466 triliun (Kompas, 28/8/2019). Sumber pendanaannya terbesar berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebesar Rp254,4 triliun atau 54,6 persen. Sumber pendanaan lainnya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp89,5 triliun (19,2 persen) dan dari pihak swasta Rp122,1 triliun (26,2 persen).

Dalam RUU IKN yang telah disetujui DPR untuk disahkan, disebutkan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 24).

Dalam Buku Saku Pemindahan IKN disebutkan, skema APBN akan dipergunakan untuk pembangunan Istana Negara, dan bangunan strategis TNI/POLRI (pangkalan militer), pengadaan lahan dan infrastruktur dasar (jalan akses), diplomatic compound (lahan), ruang terbuka hijau termasuk taman budaya, serta rumah dinas ASN/TNI/POLRI.

Skema KPBU akan dipergunakan untuk infrastruktur dasar dan utilitas (selain yang telah tercakup dalam APBN), Rumah Dinas ASN/TNI/POLRI (selain yang telah tercakup dalam APBN), gedung Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, peningkatan konektivitas seperti bandara, pelabuhan, dan jalan tol/nontol), serta sarana pendidikan, museum, dan sarana kesehatan.

Sedangkan skema swasta dan BUMN/D akan digunakan untuk perumahan umum, pembangunan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan swasta, Science-technopark, sarana kesehatan swasta, pusat perbelanjaan/shopping mall, Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE)

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hujan yang mengguyur saat perjalanan menuju lokasi calon ibu kota negara baru di kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, membuat jalan tanah yang berkelok-kelok dan berkontur naik turun licin dan hanya bisa dilewati oleh mobil bergardan ganda, Selasa (17/12/2019). Kondisi itu membuat mobil yang ditumpangi para menteri tidak bisa melanjutkan ke titik lokasi yang ditinjau Presiden Joko Widodo.

Proses pembangunan IKN

Megaproyek pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan secara bertahap dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 tahun. Proses pembangunan ibu kota baru akan berlangsung sampai 2045.

Mengacu Buku Saku Pemindahan IKN, pada fase awal 2020–2024 diarahkan untuk membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan di area utama IKN. Kemudian pemindahan ASN/PNS tahap awal seperti TNI, Polri, dan MPR.

Pada tahap awal juga ditargetkan infrastruktur dasar utama selesai dibangun dan beroperasi, seperti air hingga energi untuk 500 ribu penduduk di tahap awal. Presiden akan pindah ke KIKN sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di KIKN pada tanggal 17 Agustus 2024.

Tahap kedua adalah periode 2025–2035, yaitu membangun IKN sebagai area inti yang tangguh. Di tahapan ini, akan dikembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi. Kemudian menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, dan mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).

Tahap ketiga, periode 2035–2045, yaitu membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim. Proses pembangunan ini meliputi: memperluas pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas antar- dan dalam kota, destinasi untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia, lima besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global, mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan dengan mengimplementasikan enablers ekonomi sirkuler serta mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.

Terakhir pada tahun 2045 ditujukan untuk mengokohkan reputasi sebagai “Kota Dunia untuk Semua”. Pada tahun itu, ditargetkan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing, 10 besar livable city di dunia, mencapai net zero-carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang – kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk >1jt jiwa yang  akan mencapai target ini.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Jalan negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/3/2021). Jalan negara yang mulus tersebut menjadi akses utama menuju calon lokasi ibu kota negara baru.

Urgensi pemindahan IKN

Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara seperti dipaparkan Kementerian PPN/Bappenas, Juni 2021 dan Buku Saku Pemindahan IKN, disebutkan sejumlah alasan pemindahan ibu kota negara. Salah satu alasan utamanya adalah beban Jakarta dan Jawa sudah terlalu berat.

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sebesar 56,56 persen masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara di pulau lainnya, persentasenya kurang dari 10 persen, kecuali pulau Sumatera yang menyumbang 21,78 persen dari keseluruhan populasi Indonesia. Kalimantan yang jauh lebih luas dari Jawa hanya menyumbang 6,05 persen atau 15.801.800 jiwa dari total populasi keseluruhan.

Selanjutnya, pemerintah beralasan bahwa kontribusi ekonomi di Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atau Produk Domestik Bruto (PDB) sangat mendominasi. Sementara pulau lain jauh tertinggal. Dengan pemindahan IKN ini, Presiden Joko Widodo ingin menghapus istilah “Jawasentris” dan meningkatkan kontribusi pulau lain.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, kontribusi ekonomi terhadap PDB di pulau Jawa sebesar 59 persen. Sebanyak 20,85 persen di antaranya disumbang oleh Jabodetabek. Sementara pertumbuhan ekonomi di pulau Jawa sebesar 5,61 persen.

Selain populasi, pemerintah menilai ketersediaan air bersih menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menentukan lokasi ibu kota baru. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, Pulau Jawa dan Bali mengalami krisis air yang cukup parah. Ada daerah yang termasuk indikator berwarna kuning yang artinya mengalami tekanan ketersediaan air, seperti di wilayah Jawa Tengah.

Di wilayah Jawa Timur, indikatornya berwarna oranye yang berarti ada kelangkaan air. Sementara di wilayah Jabodetabek, indikatornya merah atau terjadi kelangkaan mutlak. Hanya sebagian kecil daerah di Jawa yang memiliki indikator hijau atau ketersediaan airnya masih sehat, yakni di wilayah Gunung Salak hingga Ujung Kulon.

Alasan berikutnya adalah dominasi Jawa dalam konversi lahan. Hasil modelling KLHS Bappenas 2019 menunjukkan, konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa. Proporsi konsumsi lahan terbangun di pulau Jawa mendominasi, bahkan mencapai lima kali lipat dari Kalimantan. Pada 2000, proporsi lahan terbangun di Jawa sebesar 48,41 persen. Kemudian berkurang menjadi 46,49 persen pada 2010.

Diprediksi, lahan terbangun di Jawa pada 2020 dan 2030 sebesar 44,64 dan 42,79 persen menyusul rencana pemindahan ibu kota. Adapun Kalimantan, keterbangunan lahannya sebesar 9,29 persen pada 2010. Proporsi lahan terbangun di Kalimantan juga diprediksi meningkat pada 2020 menjadi 10,18 persen dan 11,08 persen pada 2030.

Urgensi pindahnya ibu kota negara juga didorong oleh pertumbuhan urbanisasi sangat tinggi yang berdampak pada kemacetan tinggi dan kualitas udara tidak sehat di Jakarta. Disebutkan, pada tahun 2013, Jakarta menempati peringkat ke-10 kota terpadat di dunia dan pada tahun 2017 menjadi peringkat ke-9 kota terpadat di dunia.

Alasan lainnya adalah turunnya daya dukung lingkungan Jakarta dan ancaman bahaya banjir, gempa bumi dan tanah turun di Jakarta. Sekitar 50 persen wilayah Jakarta memiliki tingkat keamanan banjir di bawah 10 tahunan, padahal idealnya kota besar minimum 50 tahunan.

Wilayah Jakarta terancam oleh aktivitas Gunung Api seperti Gunung Krakatau dan Gunung Gede serta potensi gempa bumi-tsunami Megathrust Selatan, Jawa Barat dan Selat Sunda dan gempa darat Sesar Baribis, Sesar Lembang, dan Sesar Cimandiri. Selain itu, tanah turun mencapai 35–50 cm selama kurun waktu tahun 2007–2017.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto udara waduk Samboja di Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/3/2021). Air waduk Samboja akan menjadi salah satu sumber air baku untuk calon ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

Nama IKN “Nusantara”

Pemerintah sudah memilih “Nusantara” sebagai nama ibu kota negara nantinya. Pemilihan nama tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dari ahli bahasa dan sejarah. Alasannya, “Nusantara” sudah dikenal sejak lama dan ikonik di kancah internasional.

Sebelumnya Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, nama Nusantara dipilih dari sekitar 80 nama lain yang diusulkan, antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Cakrawalapura, dan Kertanegara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Suharso Manoarfa menerangkan terkait dengan nama IKN menjadi “Nusantara” dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan pulau-pulau yang disatukan oleh lautan. Setidaknya dalamnya pengakuan kemajemukan geografis yang disertai dengan kemajemukan budaya.

Dikutip dari indonesiabaik.id, nama Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota negara baru, karena kata tersebut telah dikenal dan menjadi hal yang ikonik di mata internasional. Nusantara adalah sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi, di mana terdapat banyak pulau-pulau dan disatukan oleh lautan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Dari situ pula, terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya etnis. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • “RUU Ibu Kota Negara: Bentuk Pemerintahan Ibu Kota Baru Dikaji Mendalam”, Kompas, 16 Januari 2020, hal. 02
  • “Mewujudkan Transportasi Ideal di IKN”, Kompas, 26 Maret 2020, hal. A
  • “Proyek strategis: Rencana Bedol Ibu Kota Negara Setelah Pandemi”, Kompas, 13 Agustus 2020, hal. 02
  • “Pemindahan Ibu Kota: Tahun Ini Peletakan Batu Pertama Istana Presiden”, Kompas, 03 Maret 2021, hal. 01, 15
  • “Geliat Kalsel Menyangga Ibu Kota Baru”, Kompas, 15 November 2021, hlm. C
  • “Gerak Cepat demi Ibu Kota Negara Baru”, Kompas, 08 Januari 2022, hlm. 03
  • “Tajuk Rencana: Ibu Kota Negara Jangan Cacat”, Kompas, 17 Januari 2022, hlm. 06
  • “Perpindahan Ibu Kota Negara Disepakati dalam 43 Hari”, Kompas, 19 Januari 2022, hlm. 01, 15
  • “Presiden: Istana Negara Pindah 2024”, Kompas, 20 Januari 2022, hlm. 01, 15
  • “Ibu Kota Negara Baru untuk Siapa? * Satu Meja”, Kompas, 21 Januari 2022, hlm. 03
  • “Otorita IKN Kental Orientasi Investasi”, Kompas, 23 Januari 2022, hlm. 01, 15
  • “Ibu Kota Negara: Otorita Diatur Detail di PP dan Perpres”, Kompas, 25 Januari 2022, hlm. 02
  • “Menjemput Asa Kota Baru Nusantara”, Kompas, 25 Januari 2022, hlm. 07
  • “Polemik Pembiayaan Ibu Kota Negara dari PEN”, Kompas, 26 Januari 2022, hlm. A
  • “Ibu Kota Negara: Teka-teki Presiden Jokowi dan Kebutuhan Otorita Nusantara”, Kompas, 27 Januari 2022, hlm. 04
  • “IKN dan Pertahanan Strategis Matra Darat”, Kompas, 27 Januari 2022, hlm. 06
Buku dan Jurnal
  • Riant Nugroho. 2020. Ibukota Negara, Jadi Pindah?. Jakarta, Yayasan Rumah Reformasi Kebijakan
  • Nyimas Latifah Letty Aziz. “Relokasi Ibu Kota Negara: Lesson Learned dari Negara Lain“. Jurnal Kajian Wilayah 10 (2019) 37-64
  • —. Materi Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Maret 2021
  • —. Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Juli 2021
Aturan Pendukung
  • Naskah RUU IKN yang disetujui Rapat Paripurna DPR (18/1/2022)
  • UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia
  • UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Keppres 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri
  • Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
  • Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021