Paparan Topik

Hari HAM: Sejarah dan Teori tentang Hak Asasi Manusia

Sejarah Hak Asasi Manusia dalam dunia internasional tidak lepas dari lahirnya Magna Charta di Inggris tahun 1215. Meski sudah bertahun-tahun dikampanyekan dan digaungkan, penegakan HAM masih menyisakan banyak persoalan.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Aksi dilakukan dengan melakukan long march dari kawasan Patung Arjuna Wiwaha menuju depan Istana Merdeka. Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini.

Fakta Singkat

Hari HAM Sedunia

  • Diperingati setiap tanggal 10 Desember
  • Hari Hak Asasi Manusia Sedunia atau Human Rights Day 2023 adalah peringatan ke-75 tahun
  • Tema Hari HAM 2023: “Freedom, Equality and Justice for All” atau “Kebebasan, Kesetaraan dan Keadilan bagi Semua”
  • Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diumumkan pada 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum PBB.
  • Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), memiliki 30 pasal sebagai prinsip tentang HAM.
  • Dalam UUD 1945, HAM dimasukkan dalam Bab XA, terdiri dari 10 pasal, dari pasal 28A sampai pasal 28J.
  • Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Masyarakat di dunia dihadapkan pada banyak persoalan Hak Asasi Manusia yang seolah tidak berhenti. Persoalan penggunaan jilbab yang sejatinya adalah hak asasi setiap orang, misalnya ternyata memiliki cara pandang berbeda di negara-negara barat seperti Eropa dengan fenomena aturan penggunaan jilbab di negara Iran.

Di Eropa dan Amerika muslim berjilbab tidak leluasa bergerak dan beraktifitas di sana, bahkan Perancis dan Jerman telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan jilbab serta simbol agama di ruang publik, ruang kerja, dan ruang pendidikan.

Akibatnya, di beberapa negara Eropa, perempuan yang berjilbab tidak bisa bersekolah, bekerja, bahkan menikmati ruang publik, bahkan muncul kebencian karena prasangka pada kelompok muslim.

Puncaknya, pada 1 Juli 2009 adalah ketika seorang perempuan berkebangsaan Jerman keturunan Mesir dibunuh di ruang pengadilan di Jerman. Marwa El-Sherbini menggugat Axel pemuda Jerman asal Rusia karena menuding Marwa sebagai teroris. Namun, karena kesal digugat secara hukum, Axel membunuh Marwa di ruang sidang. Axel kini ditahan di Dresden, Jerman dalam kasus pembunuhan.

Lain halnya di Iran, gelombang protes kepada pemerintah bahkan merembet ke Eropa dan Amerika. Pemerintah Iran dianggap otoriter karena memaksa perempuan untuk menggunakan pakaian tertutup di ruang publik, bahkan ada indikasi kekerasan dari aparat negara pada warganya. Hal itu menimbulkan dugaan negera melakukan pemaksaan kehendak pada warga negaranya, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

Demikian pula di Irak meskipun undang-undang negara tidak memaksakan hijab tetapi banyak peraturan yang memaksa perempuan berhijab. Jika di Eropa dan Amerika perempuan muslim dibatasi haknya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinannya, di Irak kelompok perempuan meminta kebebasan untuk menentukan pakaian yang mereka kenakan.

Masyarakat dunia melihat Palestina kehilangan hak paling asasi, yaitu kemerdekaan di atas negeri mereka sendiri karena tekanan Israel. Israel bertahun-tahun melakukan diskriminasi dan kekerasan pada rakyat Palestina. Namun, Amerika dan Eropa seakan menutup mata atas kekejaman Israel.

Seluruh persoalan yang terjadi di berbagai belahan dunia tersebut merupakan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, hingga kini, persoalan HAM tidak pernah tuntas meskipun peradaban manusia dan teknologi semakin maju. Banyaknya kepentingan politik dan campur tangan kepentingan negara membuat persoalan HAM akan terus muncul.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI 

Peserta aksi membawa gambar sejumlah tokoh yang menjadi korban pelanggaran HAM saat memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diikuti para buruh dan mahasiswa di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini. Publik juga menaruh harapan besar agar penuntasan persoalan HAM diselesaikan melalui pengadilan.

Sejarah HAM

Sejarah HAM dalam dunia internasional tidak lepas dari lahirnya Magna Charta di Inggris tahun 1215. Peristiwa Glorious Revolution di Inggris tahun 1668 kemudisn Bill of Rights menandai berakhirnya kekuasaan mutlak para raja, kemudian Habeas Corpus Act tahun 1679 membatasi kesewenang-wenangan negara dalam menahan seseorang tanpa pengadilan. Lahirnya revolusi Amerika melindungi hak-hak warganegara dalam Konstitusi Amerika 1789.

Berlanjut dengan lahirnya Konstitusi Perancis tahun 1791 yang mengatur hak ekonomi, sosial, dan budaya dengan tuntutan penyediaan bantuan bagi warga miskin dan pendidikan gratis bagi publik. Namun, kondisi Eropa saat itu justru semakin parah akibat dampak Perang Dunia II dan diperburuk oleh tindakan fasisme.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa sebagai“Hak-hak yang melekat pada semua manusia, apa pun kewarganegaraan kita, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Kita semua sama-sama berhak atas hak asasi kita tanpa diskriminasi.”

Peringatan Hari HAM dirayakan setiap tanggal 10 Desember. Tanggal tersebut merupakan momen diadopsinya Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dilakukan pada 10 Desember 1948. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini merupakan reaksi PBB atas kekejaman yang terjadi pada Perang Dunia ke II yang melihat kedaruratan pengakuan hak dasar manusia yaitu kebebasan, keadilan dan perdamaian.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mulai dirancang oleh beberapa negara Amerika, Australia, China, Chili, Inggris, Perancis dan Uni Soviet pada tahun 1946. Setelah diadopsi tahun 1948, deklarasi ini baru diresmikan pada rapat pleno Majelis Umum PBB ke-317 pada 4 Desember 1950. PBB mengajak semua negara anggota dan organisasi lain untuk merayakan Hari HAM 10 Desember dengan cara masing-masing di tiap negara.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Peringati Hari HAM. Aktivis Guanlie membentangkan poster bergambar Munir di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Senin (10/12/2018). Aksi tersebut menjadi bagian dalam memperingati Hari HAM Internasional yang jatuh setiap 10 Desember.

 

Teori Hak Asasi Manusia   

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar pokok yang dimiliki dari manusia. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan makhluk Tuhan, HAM bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara.

Kata HAM berasal dari Perancis “droits de ‘l home”, dalam bahasa Arab “huquq al-insan” dan dalam bahasa Inggris disebut “human rights”. Pada prinsipnya HAM adalah hak pokok yang dimiliki manusia, yang diberikan oleh Sang Pencipta dan melekat sejak manusia itu lahir, dan tidak dapat dihilangkan oleh siapapun, termasuk negara.

Prinsip yang harus terpenuhi dalam HAM:

  • Universal, bahwa semua orang di seluruh dunia terlepas dari status disabilitasnya memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek agama, etnis, bahasa dan warga negara manapun dan apapun identitas politik mereka.
  • Tidak terbagi, bahwa setiap orang memiliki seluruh kategori hak yang tidak dapat dibagi-bagi.
  • Saling bergantung, bahwa hak tertentu sangat tergantung pada pemenuhan hak lainnya, contohnya hak pekerjaan akan tergantung pada hak pendidikan.
  • Saling terkait, bahwa sebuah hak saling terkait dengan hak lain. Misalnya hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, hak memilih agama dan lainnya.
  • Kesetaraan, harus terpenuhinya kesetaraan, yaitu situasi yang sama harus diperlakukan sama. Jika situasinya berbeda dengan sedikit perdebatan, diperlakukan secara berbeda.
  • Non-diskriminasi. Setiap orang harus diperlakukan dan memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum. Jika orang tidak diperlakukan sama atau kesempatan yang tidak setara, di situlah diskriminasi terjadi.
  • Tanggung jawab negara, yaitu prinsip bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk memenuhi dan kewajiban untuk melindungi.

Teori Hukum Kodrati

Menurut John Locke, hak asasi manusia bermula dari pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh hak yang melekat atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut oleh negara.

Selain John Locke, pemikir teori Hukum Kodrati lainnya adalah JJ Rousseau yang menegaskan bahwa hukum kodrati tidak menciptakan hak kodrati individu melainkan hak kedaulatan warga negara sebagai satu kesatuan. Setiap hak yang diturunkan dari suatu hukum kodrati akan melekat pada warga negara sebagai satu kesatuan.

Pada intinya, hukum kodrati melihat HAM lahir dari Tuhan sebagai bagian dari kodrati manusia, maka ketika manusia lahir otomatis HAM sudah melekat dalam dirinya.

Teori Positivisme atau Utilitarian

Ahli mengenai teori ini adalah Jeremy Bentham yang mengemukakan bahwa eksistentsi manusia ditentukan oleh tujuan atau utilitas mencapai kebahagiaan bagi sebagian besar orang. Menurutnya, setiap orang memiliki hak tetapi hak tersebut bisa hilang jika bertentangan dengan kebahagiaan orang lain. Dalam hal ini kepentingan orang banyak lebih utama dari kepentigan pribadi, sehingga teori positivisme dikenal pula sebagai teori utilitarian.

Teori Keadilan

Teori ini dipelopori oleh Ronald Drowkin dan John Rawls. Teori ini mengritik teori positivisme, yaitu negara memiliki kewajiban memperlakukan warganya secara sama. Sementara itu, Rawls berprinsip bahwa setiap individu memiliki hak dan kebebasan yang sama, tapi sayangnya hak itu kerap tidak dinikmati masyarakat. Ia mencontohkan pendidikan yang tidak mudah diakses orang miskin. Oleh karena itu, Rawls mengajukan asas perbedaan atau difference principle, yaitu mengutamakan distribusi sumber daya yang merata dalam masyarakat.

KOMPAS/ZULKARNAINI 

Aktivis Kontras Aceh menggelar pameran foto tentang kekerasan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Aceh saat masih dilanda konflik. Pameran foto digelar pada Minggu (9/12/2018) menyambut Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember. Kasus pelanggaran HAM di Aceh masih banyak yang belum diungkap.

Dalam kajian akademik, Karel Vasak, seorang ahli hukum Perancis membagi substansi perkembangan hak asasi manusia dengan membaginya dalam istilah “generasi” yang terinspirasi dari slogan Revolusi Perancis “kebebasan, persamaan, dan persaudaraan”.

Generasi HAM menurut Karel Vasak:

Generasi Pertama HAM

Hak yang bersifat klasik, yaitu hak sipil dan politik, keinginan untuk lepas dari absolutisme kekuasaan negara yang muncul pada abad ke-17 dan ke-18 di Amerika dan Perancis. Hak sipil dan politik ini adalah hak hidup, hak kebutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama, berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas penahan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, serta hak bebas dari hukum yang berlaku surut dan mendapatkan proses peradilan yang adil.

Hak generasi pertama ini oleh Karel Vasek disebut hak negatif, karena negara tidak boleh campur tangan pada hak dan kebebasan individual dan menjamin ruang kebebasan menentukan dirinya sendiri.

Generasi Kedua HAM

Persamaan dalam melindungi hak ekonomi dan budaya, yaitu memberikan pemenuhan kebutuhan dasar dari urusan makan hingga kesehatan, sehingga negara harus terlibat aktif agar hak-hak rakyat tersebut dapat terpenuhi. Oleh karena itu, hak-hak ini disebut sebagai “hak-hak positif”, yaitu negara harus berperan aktif menciptakan lapangan kerja. Hak yang diakui dalam generasi kedua ini adalah hak atas kesehatan, hak jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan upah yang layak. Kemudian, hak atas pangan, perumahan, hak atas kesehatan, hak atas tanah dan lingkungan yang sehat, hak atas perlindungan ilmiah serta kesusastraan, serta hak atas kesenian.

Generasi Ketiga HAM

Di sini mulai muncul hak solidaritas atau hak bersama, di mana negara berkembang atau dunia ketiga menuntut adanya tatanan sosial dunia yang adil. Keberadaan tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif demi terjaminnya hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas sumber daya alam sendiri, hak atas lingkungan hidup yang baik, serta hak atas warisan  budaya sendiri.

Prinsip HAM

30 Prinsip HAM

Hak Merdeka

  1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. (Pasal 1)
  2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. (Pasal 2)
  3. Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. (Pasal 3)

Perbudakan

  1. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang. (Pasal 4)
  2. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina. (Pasal 5)

Hukum

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. (Pasal 6)
  2. Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini. (Pasal 7)
  3. Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. (Pasal 8)
  4. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. (Pasal 9)
  5. Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. (Pasal 10)
  6. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan. (Pasal 11)

Perlindungan Urusan Pribadi dan Keluarga

  1. Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.(Pasal 12)

Kewarganegaraan

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. (Pasal 13)
  2. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Pasal 14)
  3. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya. (Pasal 15)

Perkawinan

  1. (1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian. (2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. (3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. (Pasal 16)

Kepemilikan Harta

  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. (Pasal 17)

Kebebasan Beragama

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. (Pasal 18)

Kebebasan berpendapat

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. (Pasal 19)
  2. (1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. (2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. (Pasal 20)

Kebebasan Berdemokrasi

  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. (2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya. (3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. (Pasal 21)

Hak-hak Ekonomi

  1. Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. (Pasal 22)

Kebebasan Bekerja

  1. (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. (2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. (Pasal 23)
  1. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. (Pasal 24)

Kesehatan dan Kesejahteraan

  1. (1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. (2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam, maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama. (Pasal 25)

Hak atas pendidikan

  1. (1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. (2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian. (3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. (Pasal 26)

Hak Berkesenian

  1. (1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan. (2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya. (Pasal 27)

Tatanan Sosial

  1. Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. (Pasal 28)

Pengembangan Kepribadian

  1. (1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh. (2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. (3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Pasal 29)
  2. Tidak sesuatu pun di dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang yang termaktub di dalam deklarasi ini. (Pasal 30)

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sekitar 1.000 pelajar SMA se-DKI Jakarta memadati Gedung Istora Senayan, Jakarta, saat mengikuti kampanye hak asasi manusia (HAM), Minggu (12/12/2010). Kegiatan yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM itu diadakan untuk memperingati Hari HAM Sedunia.

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam tataran negara dimulai ketika pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dalam sidang dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Saat itu, Soekarno menolak dicantumkannya HAM warga negara, tetapi Hatta dan Yamin bersikukuh ada pencantman hak dalam UUD. Akhirnya, HAM dimasukkan dalam UUD secara terbatas, meskipun muncul perdebatan untuk mengoreksi kelemahan dalam UUD 45 pada sidang Konstituante. Namun, Konstituante tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno dengan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 45.

Pada awal tumbangnya Orde Baru tahun 1998, muncul kembali perdebatan hingga lahirlah Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM, isinya memuat Piagam Hak Asasi Manusia dan amanat pada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan HAM termasuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional HAM.

Pada Agustus 2000, UUD diubah dengan memasukkan tentang HAM yang terdiri dari 10 pasal dari pasal 28A sampai pasal 28J dalam Bab XA. Kemudian, keluarlah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat 10 (sepuluh) hak dasar. Hak-hak tersebut, antara lain, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak, dan hak wanita. (LITBANG KOMPAS)