KOMPAS/SUCIPTO
Pemandangan kawasan hutan industri PT ITCI Hutani Manunggal yang menjadi calon lokasi ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Fakta Singkat
Hari Gerakan Satu Juta Pohon
- Diperingati setiap 10 Januari sejak 1993 di Indonesia
- Merupakan bagian dari wacana besar pembangunan nasional di zaman Orde Baru
Potensi Hutan Indonesia
- Luas kawasan hutan dan konservasi perairan: 125 juta ha (2019)
- Luas lahan berhutan: 94,1 juta ha (2019)
- Produksi kayu bulat: 57,93 m3 (2019)
- Menyumbang Rp 63,2 triliun (0,58% PDB 2019)
- Dimanfaatkan oleh 740 perusahaan kehutanan berizin (2020)
Deforestasi dan Lahan Kritis
- Laju deforestasi: 1,87 juta ha/tahun (2000-2005)
- Deforestasi netto: 462.258,1 ha (2018-2019)
- Lahan kritis: 9,5 juta ha (2018)
- Lahan sangat kritis: 4,6 juta ha (2018)
Upaya Perbaikan
- Penurunan laju deforestasi: 0,44 juta ha/tahun (2020)
- Reboisasi: 206 ribu ha (2019)
Tanggal 10 Januari diperingati sebagai Hari Gerakan Satu Juta Pohon. Di Indonesia, gerakan tersebut dicanangkan di Jakarta pada 10 Januari 1993 oleh Presiden Soeharto bersamaan dengan pencanangan tahun 1993 sebagai Tahun Lingkungan Hidup.
Dalam pidato yang disampaikan, Presiden Soeharto mengajak untuk melakukan Gerakan Satu Juta Pohon sepanjang tahun 1993. Seluruh lapisan masyarakat secara mandiri diajak menanam pohon sampai melampaui satu juta pohon di tiap provinsi.
Sebagai percontohan, dibangun sebuah hutan kota di Taman Medan Merdeka yang ditanami ribuan pohon dari berbagai daerah di Indonesia mengelilingi Museum Nasional. Gerakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pelestarian lingkungan pada Tahun Lingkungan Hidup pada tahun 1993.
Dengan demikian, di Indonesia gerakan Satu Juta Pohon telah menjadi agenda tahunan nasional yang cukup lama. Dalam perkembangannya, gerakan tersebut diikuti beberapa gerakan sejenis yang bertujuan sama, antara lain Hari Menanam Pohon Nasional (2008) serta Gerakan Penanaman Satu Miliar Pohon (2012). Hari Menanam Pohon Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008. Sedangkan, Penanaman Satu Miliar Pohon diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2012.
KOMPAS/JB SURATNO
Di bawah hujan rintik-rintik di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (10/1/1993) pagi, Presiden Soeharto mencanangkan tahun 1993 sebagai Tahun Lingkungan Hidup. Dalam kaitan itu Kepala Negara mengajak seluruh rakyat Indonesia, di kota-kota maupun di desa dari Sabang sampai Merauke untuk secara swadaya dan mandiri ikut serta secara bergairah dan gembira dalam Gerakan (menanam) Satu Juta Pohon untuk setiap provinsi sepanjang tahun 1993.
Semangat Gerakan
Gerakan Satu Juta Pohon yang dicanangkan pada tahun 1993 membawa semangat pelestarian lingkungan sebagai tempat hidup satwa serta daya tarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri.
Dalam pencanangannya, Presiden Soeharto menegaskan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan arah pembangunan jangka panjang bangsa yang “diwujudkan secara bertahap melalui serangkaian Repelita dan ditopang oleh Trilogi Pembangunan”.
Selanjutnya, dikatakan pula bahwa pelaksanaan Trilogi Pembangunan tersebut erat berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, Gerakan Satu Juta Pohon merupakan salah satu perwujudan semangat menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup dipahami sebagai kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Sedangkan, daya tampung lingkungan hidup dijelaskan sebagai kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Untuk mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, direncanakan tiga tahapan, yakni inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Dengan demikian, Gerakan Satu Juta Pohon juga dapat ditarik pada upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang terancam dengan deforestasi, degradasi hutan, serta kerusakan lingkungan lain.
Potret Hutan di Indonesia
Situasi hutan di Indonesia dapat dilihat dari luas daratan kawasan hutan Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPS pada tahun 2017, luas daratan kawasan hutan Indonesia sebesar 120.601.155,73 hektare. Angka tersebut turun sekitar 40.000 hektare menjadi 120.559.794,73 hektare pada tahun 2018. Pada tahun 2019, luas daratan kawasan hutan Indonesia menjadi 120.495.702,96 hektare, atau turun sekitar 65.000 hektare.
Secara lebih luas, berdasarkan Statistik Produksi Kehutanan 2019, luas kawasan hutan dan konservasi perairan di Indonesia per tahun 2018 adalah 125.021 ribu hektare. Dari luas tersebut, sebesar 23,19 persen merupakan hutan produksi tetap (HP), sebesar 21,27 persen merupakan hutan produksi terbatas (HPT), sebesar 10,20 persen hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK), sebesar 23,56 persen merupakan hutan lindung (HL), dan 21,78 persen merupakan suaka alam dan pelestarian lingkungan.
Berdasarkan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2019 terbitan BPS, luas lahan berhutan di Indonesia semakin menurun. Luas lahan berhutan yang dimaksud meliputi gabungan kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Pada tahun 2011, luas lahan berhutan di Indonesia sebesar 98,7 juta hektare. Luas tersebut menyusut menjadi 93,5 juta hektare pada tahun 2018.
Dari sisi sebaran, luas lahan berhutan di Indonesia paling besar terdapat di Papua (32,2 juta hektare), Kalimantan (24,37 juta hektare), Sumatera (12,06 juta hektare), Sulawesi (8,36 juta hektare), Maluku (4,76 juta hektare), Jawa (2,17 juta hektare), serta Bali dan Nusa Tenggara (1,69 juta hektare).
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI
Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo sekarang ini sudah semakin kritis, (3/5/2015). Diperkirakan 60.000 hektar kawasan hutan konservasi gajah Sumatera itu, kini telah dirusak untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Ribuan penduduk sudah bermukim di lokasi itu tanpa ada tindakan yang berkelanjutan dari pemerintah,
Potensi Hutan Indonesia
Potret hutan di Indonesia menunjukkan pula potensi hutan bagi perekonomian. Pada 2009, Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa hutan Indonesia merupakan hutan tropis terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Republik Demokrasi Kongo. Dengan luas 1.860.359,67 kilometer persegi daratan, 5,8 juta kilometer persegi wilayah perairan, dan 81.000 kilometer garis pantai, Indonesia ditempatkan pada urutan kedua setelah Brasil dalam hal tingkat keanekaragaman hayati.
Sejumlah potensi yang cukup tinggi ini menjadikan sektor kehutanan menjadi salah satu tonggak penunjang ekonomi nasional. Terbukti dengan adanya laju pertumbuhan sektor kehutanan yang hebat dan dapat menggerakkan ekspor bagi perekonomian pada dekade 1980-an dan 1990-an.
Data terkini, berdasarkan Statistik Produksi Kehutanan 2019 terlihat bahwa produksi hasil hutan masih tergolong besar. Produksi kayu bulat di Indonesia tahun 2019 mencapai 57,93 juta meter kubik dengan 56,43 persen di antaranya adalah kayu akasia.
Dari sisi sebaran, produksi kayu bulat di Indonesia paling banyak dihasilkan dari Pulau Sumatera, yakni sebesar 36,17 juta meter kubik, Kalimantan sebesar 10,65 juta meter kubik, Jawa sebesar 8,87 juta meter kubik, Maluku dan Papua sebesar 1,98 juta meter kubik, Sulawesi sebesar 0,18 juta meter kubik, serta Bali dan Nusa Tenggara sebesar 0,08 juta meter kubik.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Anang Revandoko (tengah) sedang memantau lokasi pembalakan liar di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Selasa (12/9/2017). Polisi menyita 2.266 potong kayu ilegal di lokasi tersebut.
Selain volume produksi kayu, secara umum, sub sektor kehutanan dan penebangan kayu menyumbang 0,85 persen hingga 0,85 persen PDB Indonesia sepanjang 2010-2019. Dari tahun ke tahun, sumbangan sub sektor ini semakin meningkat meskipun persentase sumbangan terhadap PDB semakin menurun.
Pada tahun 2010, sub sektor ini menyumbang Rp 58,1 triliun atau setara 0,85 persen PDB Indonesia 2010. Sepuluh tahun berikutnya, sumbangan sub sektor kehutanan dan penebangan kayu terhadap PDB Indonesia naik menjadi Rp 63,2 triliun atau setara 0,58 persen PDB Indonesia 2019.
Potensi di atas telah dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan. Berdasarkan Direktori Perusahaan Kehutanan 2020 terbitan BPS, terdapat 740 perusahaan berizin yang bergerak di sektor kehutanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 262 perusahaan memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA), sejumlah 318 perusahaan memiliki izin IUPHHK hutan tanaman (HT), dan sebanyak 160 perusahaan termasuk perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Dari sisi persebarannya, perusahaan kehutanan terbanyak pada 2020 berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan 111 perusahaan, baik IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, serta TSL. Jumlah perusahaan kehutanan paling banyak berikutnya berada di Provinsi Kalimantan Barat (94 perusahaan), Provinsi Kalimantan Tengah (68 perusahaan), dan Provinsi Riau (58 perusahaan). Sebaliknya, provinsi dengan jumlah perusahaan kehutanan paling sedikit pada 2020 adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, masing-masing dengan dua perusahaan kehutanan.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Kayu-kayu yang diambil dari kawasan hutan negara menumpuk dan sebagian lagi dilansir lewat kanal sebuah perusahaan pemegang konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), di wilayah Kumpeh, di Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (8/10/2019). Patroli udara oleh tim Satuan Tugas Karhutla Jambi mendapati pembalakan masih terus berlangsung di tengah kebakaran yang meluas dalam wilayah hutan itu.
Deforestasi dan Lahan Kritis
Besarnya potensi hutan Indonesia di atas juga dibarengi dengan persoalan terkait deforestasi. Secara sederhana, deforestasi dapat dipahami sebagai kehilangan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memahami deforestasi sebagai perubahan secara permanen areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Sedangkan, degradasi hutan dipahami sebagai penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Deforestasi kemudian dibagi menjadi deforestasi gross dan deforestasi nett. Deforestasi gross dipahami sebagai perubahan secara permanen tutupan hutan alam tanpa memperhitungkan pertumbuhan kembali (regrowth) dan atau pembuatan hutan tanaman. Sedangkan, deforestasi nett dipahami sebagai perubahan secara permanen tutupan hutan, dengan memperhitungkan pertumbuhan kembali (regrowth) dan/atau pembuatan hutan tanaman.
Deforestasi mulai menjadi masalah penting di Indonesia sejak awal tahun 1970-an ketika penebangan hutan secara komersial mulai dibuka besar-besaran. Bahkan, merunut data yang berhasil dihimpun oleh Kompas, fakta perusakan hutan—termasuk di dalamnya deforestasi—masih nyata terjadi pada era Reformasi ini.
Forest Watch Indonesia (FWI) meneliti laju deforestasi hutan Indonesia berdasarkan data dari pemerintah. Laju deforestasi hutan Indonesia pada periode tahun 1985-1998 berada di kisaran 1,6 – 1,8 juta hektare per tahun. Departemen Kehutanan menyatakan, angka laju kerusakan hutan Indonesia sebesar 2,83 juta hektare per tahun dalam kurun waktu 1997-2000. Jumlah tersebut kemudian menurun menjadi kurang lebih 2 juta hektare per tahun pada tahun 2000.
Pada kurun waktu 2000-2005, Organisasi Pangan dan Kehutanan (FAO) menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dari sepuluh negara dengan luas hutan alam terbesar di dunia dengan laju kerusakan hutan mencapai 1,87 juta hektare per tahun.
KOMPAS/HIKMAT ISHAK
Pemandangan hutan Riau dari udara: bopeng dan teriris-iris. Irisan terjadi karena rakyat membuat ladang sambil numpang hidup dari kegiatan perkayuan. Namun, hutan yang tampak masih mulus dari udara, ternyata lebih parah karena dibabat tanpa mengindahkan peraturan, (29/1/1980).
Statistik Lingkungan Hidup 2019 yang diterbitkan BPS juga mencantumkan perkembangan deforestasi di Indonesia sepanjang 2011-2018. Yang dimaksud dengan deforestasi dalam terbitan tersebut adalah deforestasi netto. Pada kurun waktu tersebut, deforestasi terbesar terjadi pada tahun 2014-2015 sebesar 1.092,2 ribu hektare. Sebaliknya, deforestasi terkecil terjadi pada tahun 2013-2014 sebesar 397,3 ribu hektare. Pada tahun 2018-2019, angka deforestasi Indonesia sebesar 462.258,1 hektare.
Jumlah di atas merupakan luas deforestasi baik di dalam kawasan dan luar kawasan hutan Indonesia. Sedangkan, deforestasi kawasan hutan di Indonesia pada tahun 2011-2012 sebesar 352,5 ribu hektare. Jumlah tersebut sempat mengalami kenaikan tajam pada tahun 2014-2015 sebesar 815,6 ribu hektare. Pada tahun 2017-2018, deforestasi di kawasan hutan Indonesia sebesar 223,2 ribu hektare.
Di sisi lain, deforestasi di luar kawasan hutan juga terjadi dengan jumlah yang lebih kecil daripada deforestasi di kawasan hutan. Pada tahun 2011-2012 tercatat deforestasi di luas kawasan hutan Indonesia sebesar 260,9 ribu hektare. Jumlah tersebut naik menjadi 288,5 ribu hektare pada tahun 2012-2013. Pada tahun 2017-2018, deforestasi di luar kawasan hutan turun menjadi 216,1 ribu hektare.
Potret hutan di Indonesia juga dapat dilihat dari lahan kritis dan sangat kritis. Pada tahun 2011, data BPS menyebutkan, terdapat 22 juta hektare lahan kritis dan 5,2 lahan sangat kritis di Indonesia. Jumlah tersebut menurun pada tahun 2013 menjadi 19,6 juta hektare lahan kritis dan 4,6 juta hektare lahan sangat kritis. Pada tahun 2018, terdapat 9,5 juta hektare lahan kritis dan 4,6 juta hektare lahan sangat kritis di Indonesia.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Bekas tebangan pohon yang masih tersisa karena pembukaan lahan hutan di kawasan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (7/5/2015). Kawasan hutan yang ada terus terancam karena pembukaan lahan hutan menjadi pertambangan atau ladang penduduk.
Kebijakan Pemerintah
Meski angka deforestasi tak akan hilang sepenuhnya, terdapat penurunan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2019, menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta hektare atau 50,1 persen dari total daratan. Kecenderungan penurunan angka ini menggambarkan bahwa upaya konservasi keanekaragaman hayati cukup berhasil dan memenuhi target serta sasaran global.
Mendukung wacana tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada diskusi panel State of the World’s Forests 2020 (SOFO 2020), menyatakan bahwa deforestasi tahunan Indonesia telah menurun tajam menjadi 0,44 juta dan akan terus turun pada masa mendatang.
Penurunan angka deforestasi Indonesia ini telah diakui secara global. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan dana dari Norwegia pada 20 Mei 2020 lalu dan berhasil menerima USD 103,8 juta dari Green Climate Fund pada 27 Agustus 2020.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan dan menjaga kawasan hutan adalah reboisasi. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, reboisasi dijadikan salah satu kegiatan wajib yang dapat dilakukan sebagai wujud rehabilitasi hutan dan lahan.
Berdasarkan peraturan tersebut, reboisasi dapat dilakukan di hutan konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional, hutan lindung, atau hutan produksi. Reboisasi di ketiga wilayah perkecualian tersebut dilaksanakan dengan cara intensif atau agroforestri. Seluruh ketentuan dan tata pelaksanaan reboisasi turut diatur dalam peraturan menteri sepanjang 145 halaman tersebut.
Pada 2019, menurut BPS, luas kegiatan reboisasi di Indonesia mencapai 206.000 hektare. Jumlah tersebut termasuk tinggi mengingat luas kegiatan reboisasi pada tahun 2016 hanya sebesar 7.067 hektare. Akan tetapi, luas kegiatan reboisasi tertinggi dicapai pada tahun 2004, yakni seluas 339.166 hektare.
KOMPAS/SUBUR TJAHJONO
Reboisasi merupakan jurus lama yang dilaksanakan untuk merehabilitasi hutan. Ada yang berhasil, tetapi banyak yang gagal. Salah satu yang dinilai sukses di Indonesia adalah hutan hasil reboisasi tahun 1980-an di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang sekarang dikelola PT Inhutani I, (24/9/2003)
Terkini, pemerintah berupaya menekan laju deforestasi Indonesia melalui Peraturan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.4/PHPL/SET.5/REN.0/9/2020 tentang Rencana Strategis Ditjen PHPL Tahun 2020-2024. Beberapa langkah yang tercantum dalam aturan tersebut, antara lain:
- Melanjutkan kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIB) atau dikenal dengan Peta Moratorium sebagaimana telah ditetapkan dengan INPRES Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPIB hutan alam primer dan lahan gambut serta penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
- Meningkatkan luas penutupan lahan yang bervegetasi melalui rehabilitasi hutan dan lahan.
- Memperketat alih fungsi lahan dengan melakukan koordinasi dan harmonisasi pengendalian pemanfaatan ruang dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan rencana peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
- Penegakan hukum bidang LHK dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap penebangan liar, perambahan hutan, dan praktik tata kelola hutan yang buruk lainnya.
- Penguatan kelembagaan dan kapasitas pengurusan bidang kehutanan di tingkat tapak dalam bentuk KPH.
- Penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara konsisten sebagai suatu sistem untuk seluruh produk kayu dalam rangka pemberantasan pembalakan liar dan mendorong peningkatan perdagangan kayu legal.
- Menetapkan suatu Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai Issuing Authority untuk penerbitan legalitas bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menghasilkan produk seperti mebel dan kerajinan.
- Meningkatkan pencegahan dan pengendalian kejadian Karhutla yang merupakan entry point ke arah deforestasi, terutama pembukaan lahan besar-besaran yang berlanjut ke penggunaan lahan kenonkehutanan.
- Memanfaatkan perkembangan teknologi satelit dalam pengawasan hutan agar diketahui kapan, di mana, dan berapa luasan perubahan tutupan lahan yang terjadi di suatu wilayah seperti SIMONTANA (Sistem Monitoring Hutan Nasional).
Sekalipun kiat-kiat reboisasi nasional secara absah telah diatur dalam aturan pokok kenegaraan, tetapi berbagai alternatif kegiatan dapat terus dilakukan di tingkat lokal hingga skala mikro rumah tangga.
Salah satu cara yang dapat dilakukan di tingkat rumah tangga adalah turut menanam pohon di lingkungan tempat tinggal, baik di lahan kosong halaman rumah maupun di pot. Selain itu, dapat dilakukan pula kampanye terkait kelestarian lingkungan, memperkaya dan membagikan pengetahuan akan tanaman atau pohon, menegur pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alam, hingga dengan menerapkan gaya hidup go green. (LITBANG KOMPAS)
KOMPAS/A HANDOKO
Hutan konservasi yang ditanam secara swadaya oleh komunitas OFM Capusin di Bukit Tunggal, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (22/12/2010). Hutan seluas 100 hektare ini merupakan upaya menghadirkan kembali nuansa firdaus yang hilang akibat pembalakan liar.
Referensi
- UU 5/1967 tentang Ketentuan-Ketenuan Pokok Kehutanan
- UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU 41/1999 tentang Kehutanan
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP 76/2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Keppres 24/2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia
- Permen LHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Permen LHK Nomor: P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degragasi Hutan (REDD)
- Permenhut 16/2012 tentang Panduan Penanaman Satu Miliar Pohon Tahun 2012
- Peraturan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P.4/PHPL/SET.5/REN.0/9/2020 tentang Rencana Strategis Ditjen PHPL Tahun 2020-2024
- Kaleidoskop Kementerian LHK 2020, Akun Instagram Kementerian LHK
- “SOFO 2020: Deforestasi Indonesia Turun Tajam, Komitmen Pemerintah Jokowi Lindungi Keanekaragaman Hayati”, 23 Mei 2020, Kementerian LHK
- “Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2019”, 23 April 2020, Kementerian LHK
- Rencana Strategis 2020-2024, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi Kementerian LHK
- Luas Kegiatan Reboisasi 2017-2019, BPS
- Luas Lahan Kritis 2011-2018, BPS
- Angka Deforestasi Netto Indonesia di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2019, BPS
- Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2019, BPS
- Direktori Perusahaan Kehutanan 2020, BPS
- [Seri 2010] PDB Seri 2010, BPS
- Statistik Produksi Kehutanan 2019, BPS
- Luas Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPS
- “Menjaga Hutan Menjaga Dunia”, Kompas.id
- Potret Keadaan Hutan Indonesia 2000-2009, Forest Watch Indonesia
- Menelisik Angka Deforestasi Pemerintah, Forest Watch Indonesia
- “1993-01-10 Sambutan Presiden Soeharto pada Pencanganan Tahun Lingkungan Hidup”, HM Soeharto
- Hari Satu Juta Pohon, akun Instagram Lindungihutan
- 1994-01-12 Sambutan Presiden Soeharto Pada Penyerahan Tanda Penghargaan Gerakan Satu Juta Pohon, HM Soeharto