DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Tentang
Ibu Kota Negara
Tanggal Ditetapkan
15 Februari 2022
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah telah memutuskan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Rencana ini telah disampaikan oleh Presiden RI pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada tanggal 16 Agustus 2019. Ada beragam pertimbangan dan tujuan dari kebijakan pemindahan ibu kota ini. Pertama ialah pertimbangan bahwa Jakarta sudah tidak dapat mengemban peran sebagai ibu kota negara karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, serta menurunnya tingkat kenyamanan hidup. Pemerintah juga menimbang bahwa kegiatan perekonomian Indonesia telah terpusat di wilayah Jawa, terutama Jakarta, yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi antara Jawa dan Luar-Jawa. Pemerintah juga memiliki 3 tujuan, yakni pembangunan kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan, serta simbol identitas nasional.
Untuk mengimplementasikan keputusan tersebut, Indonesia tidak memiliki undang-undang yang khusus mengatur ibu kota negara. UU yang ada selama ini mengatur secara khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya sebagaimana diubah dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1963. Setelah itu, berturut-turut, berbagai serangkaian undang-undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, dan terakhir Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007.
Kebijakan baru Pemerintah dan ketiadaan UU yang mengatur Ibu Kota Negara RI ini lah yang mendasari penyusunan dan penerbitan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Nama Ibu Kota baru tersebut adalah Nusantara.
Deskripsi
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Nusantara. Penyelengaraan Ibu Kota Nusantara memiliki pengaturan yang berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lainnya. Ketentuan khusus tersebut mengacu pada ketentuan pada Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal-hal yang diatur di dalamnya meliputi pembentukan dan status dari ibu kota negara; bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan Pemerintahan; pembagian wilayah; penataan ruang dan hak tanah, penanggunalan bencana dan pertahanan; pemindahan kantor-kantor administratif negara, perwakilan diplomatik, dan organisasi internasional. Selain itu, diatur juga pendanaan, partisipasi masyarakat, serta pemantauan dan peninjauan.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 54 halaman ini memuat 44 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 24 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Pembentukan, Kekhususan, Kedudukan, Cakupan Wilayah, dan Rencana Induk
- Bab III: Bentuk, Susunan, Kewenangan, dan Urusan Pemerintahan
- Bab IV: Pembagian Wilayah
- Bab V: Penataan Ruang, Pertanahan dan Pengalihan Hak atas Tanah, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana, serta Pertahanan dan Keamanan
- Bab VI: Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional
- Bab VII: Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Bab VIII: Partisipasi Masyarakat
- Bab IX: Pemantauan dan Peninjauan
- Bab X: Ketentuan Peralihan
- Bab XI: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 3/2022 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto