Nama
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
Tentang
Wilayah Negara
Tanggal Ditetapkan
13 November 2008
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah menimbang bahwa Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara Indonesia mengenai wilayah negara. Hal ini meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, juga seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Demikianlah UU 43/2008 diterbitkan untuk menegaskan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara atas wilayahnya, hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya (wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, Zona Tambahan), juga kewenangan tertentu lainnya dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah tersebut bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Deskripsi
Dalam Pasal 1 dan Pasal 4 dijelaskan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disebut dengan Wilayah Negara, adalah satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sementara, batas wilayah kedaulatan Indonesia tersebut dijelaskan di Pasal 5 dan diperinci pada Pasal 6.
Dalam UU 43/2008 juga dijelaskan wilayah yurisdiksi, yakni wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Kewenangan Indonesia pada wilayah tersebut dan batasnya dijelaskan pada Pasal 7 dan Pasal 8.
Pada Bab VI, diatur adanya suatu lembaga yang khusus mengatur soal wilayah perbatasan mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah yang khusus mengelola hal tersebut.
Cakupan Isi
Dokumen UU 43/2008 ini terdiri atas 22 halaman dan memuat 26 pasal, termasuk di dalamnya ialah dokumen penjelasan sepanjang 9 halaman. Berikut detail isi UU 43/2008:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas dan Tujuan
- Bab III: Ruang Lingkup Wilayah Negara
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Batas Wilayah
- Bab IV: Hak-hak Berdaulat
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Batas Wilayah Yurisdiksi
- Bab V: Kewenangan
- Bab VI: Kelembagaan
- Bab VII: Peran Serta Masyarakat
- Bab VIII: Larangan
- Bab IX: Ketentuan Pidana
- Bab X: Ketentuan Lain-lain
- Bab XI: Ketentuan Peralihan
- Bab XII: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 43/2008 ini dan berbagai aturan lain juga dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.***
Kontributor
Erwin Susanto