Nama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
Tentang
Pers
Tanggal Ditetapkan
23 September 1999
Ditetapkan Oleh
Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sektretariat Negara
UU Pers dikeluarkan dengan semangat perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers. Kebebasan yang dimaksudkan adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran serta memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan masyarakat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966, UU Nomor 4 Tahun 1967, dan UU Nomor 21 Tahun 1982 yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Mendukung kemerdekaan berpendapat dan hak atas informasi, UU 40/1999 ini memberikan jaminan dan perlindungan hukum agar pers bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun
Deskripsi
Pada pasal 2 mengenai Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers dikatakan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pada pasal 5 dikatakan bahwa pers nasional wajib memberikan peristiwa dan opini yang menghormati norma agama, nilai kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kebebasan yang dibangun oleh pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam pendiriannya, perusahaan pers dapat dibangun oleh setiap warga negara Indonesia dan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagai bagian dari transparansi, identitas nama, alamat, penanggung jawab, dan penerbitan perusahaan pers wajib disampaikan secara terbuka. Untuk mempertegas kemerdekaan pers, dibentuk Dewan Pers yang bertugas melaksanakan fungsi yang memperkuat peranan pers sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15.
UU 40/1999 menekankan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kemerdekaan pers. Masyarakat perlu memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Untuk menciptakan partisipasi tersebut, UU Pers membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers.
Cakupan Isi
Dokumen UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini terdiri dari 14 halaman yang memuat 21 pasal dan penjelasan. Berikut gambaran umum isi UU Pers.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers
- Bab III: Wartawan
- Bab IV: Perusahaan Pers
- Bab V: Dewan Pers
- Bab VI: Pers Asing
- Bab VII: Peran Serta Masyarakat
- BAb VIII: Ketentuan Pidana
- Bab IX: Ketentuan Peralihan
- Bab X: Ketentuan Penutup
Dokumen UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sektretariat Negara.
Kontributor
Fandis Nggarang