Detail Dokumen
Nama
Permenpora Nomor 10 Tahun 2015
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional
Tanggal Ditetapkan
14 Januari 2015
Ditetapkan oleh
Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga
UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengamanatkan upaya-upaya pengembangan keolahragaan nasional.
Pasal 78, 79, dan 80 dari UU Nomor 3 Tahun 2005 secara khusus menyebutkan tugas dan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola industri olahraga, terlebih dalam menentukan arah pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
Permenpora ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tujuan tersebut.
Deskripsi
Istilah “industri olahraga” mengacu pada setiap kegiatan bisnis di bidang olahraga, dalam bentuk produk barang dan/atau jasa. Bentuk industri tersebut meliputi produksi dan jual-beli prasarana dan sarana olahraga maupun penyewaan atasnya, serta jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional. Detailnya dapat dilihat pada Pasal 9.
Permenpora ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pembinaan dan pengembangan industri olahraga. Yang dimaksud dengan “pembinaan industri olahraga” ialah kegiatan yang dilakukan secara sistematis guna meningkatkan kompetensi dan daya saing para pelaku industri olahraga.
Sementara, istilah “pengembangan industri olahraga” berarti upaya untuk memperkuat industri olahraga guna meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa yang dapat mendukung prestasi dan pembinaan keolahragaan.
Cakupan isi
Dokumen Permenpora Nomor 10 Tahun 2015 sepanjang 10 halaman ini memuat 19 pasal, tanpa dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Maksud, Tujuan, dan Prinsip
- Bab III: Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan
- Bab IV : Bentuk
- Bab V: Perizinan
- Bab VI: Monitoring dan Evaluasi
- Bab VII: Pendanaan
- Bab VIII: Ketentuan Peralihan
- Bab IX: Ketentuan Penutup
Berbagai produk hukum Kemenpora dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kontributor
Erwin Susanto