Detail Dokumen
Nama
Permenpora Nomor 21 Tahun 2017
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah
Tanggal Ditetapkan
1 November 2017
Ditetapkan oleh
Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga
UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengatur pembentukan sistem keolahragaan nasional yang perlu, guna meningkatkan keolahragaan nasional.
Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 secara khusus membicarakan pembinaan dan pengembangan cabang olahraga prestasi unggulan daerah. Permenpora Nomor 21 Tahun 2017 ini diterbitkan dalam rangka implementasi ketetapan UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut.
Deskripsi
Istilah “Olahraga Prestasi” merujuk pada kegiatan olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui sistem kompetisi untuk mencapai prestasi, dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Sementara cabang “olahraga pestasi unggulan daerah” (OPUD) merupakan olahraga unggulan yang tumbuh dan berkembang di daerah, yang memerlukan pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, serta berkelanjutan melalui kompetisi yang sistematis, terstruktur, dan teratur.
Secara spesifik, Permenpora ini berlaku sebagai landasan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi keolahragaan, pelaku olahraga, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan OPUD, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Bab III peraturan ini mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pembinaan dan pengembangan OPUD, yakni Pemerintah, pemerintah daerah, KONI, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan setiap Perkumpulan Olahraga Prestasi.
Sementara Bab IV menjelaskan beragam upaya pembinaan dan pengembangan OPUD, meliputi penyelenggaraan perkumpulan olahraga dan kompetisi-kompetisi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sumber pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan OPUD diperoleh dari APBN, APBD, maupun sumber-sumber pendanaan lain yang diperoleh sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini diatur pada Bab VIII.
Cakupan isi
Dokumen Permenpora Nomor 21 Tahun 2017 sepanjang 17 halaman ini memuat 22 pasal, tanpa dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Maksud, Tujuan, dan Prinsip
- Bab III: Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab
- Bab IV: Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah
- Bab V: Bentuk Pembinaan dan Pengembangan
- Bab VI: Bantuan Prasarana dan Sarana
- Bab VII: Pemantauan dan Evaluasi
- Bab VIII: Pendanaan
- Bab IX: Ketentuan Penutup
Berbagai produk hukum Kemenpora dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kontributor
Erwin Susanto