Dokumen

Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan

PP Nomor 18 Tahun 2007 ini mengatur pendanaan keolahragaan.

Detail Dokumen

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007

Tentang
Pendanaan Keolahragaan

Tanggal Ditetapkan
5 Februari 2007

Ditetapkan oleh
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara

Unduh Dokumen

Pemerintah menimbang perlunya suatu sistem keolahragaan nasional agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, serta manajemen keolahragaan. Tantangan serta perubahan kehidupan nasional maupun global menuntut hal tersebut.

UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ditetapkan untuk kepentingan tersebut. Pasal 72 dalam UU itu pun menyatakan perlunya suatu peraturan pemerintah guna mengatur pendanaan keolahragaan. Oleh karena itu, PP Nomor 18 Tahun 2007 diterbitkan.

Deskripsi

Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran keolahragaan pada APBN dan APBD.

Lebih lanjut, pada pasal 6 dijelaskan sumber-sumber pendanaan tambahan untuk keolahragaan, yakni kegiatan sponsorship keolahragaan, hibah baik dari dalam maupun luar negeri, penggalangan dana, kompensasi alih status dan transfer olahragawan, uang pembinaan dari olahragawan profesional, kerja sama yang saling menguntungkan, serta sumbangan lain yang tidak mengikat.

Sumber dana juga bisa diperoleh dari industri olahraga yang meliputi tiket pertandingan, penyewaan prasarana, jual beli produk sarana olahraga, sport labelling, iklan, hak siar olahraga, promosi/ekshibisi/festival olahraga, keagenan, layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.

Selain sumber-sumber dana, pengalokasian, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas alokasi dana kegiatan keolahragaan juga diatur oleh PP ini.

Cakupan isi

Dokumen PP Nomor 18 Tahun 2007 sepanjang 10 halaman ini memuat 14 pasal, disertai dengan dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dan isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Sumber dan Alokasi Pendanaan
  • Bab III: Pertanggungjawaban Pendanaan
  • Bab IV: Pengawasan
  • Bab V: Ketentuan Penutup

Berbagai Peraturan Pemerintah yang lain dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Kontributor
Erwin Susanto