Detail Dokumen
Nama
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984
Tentang
Jam Krida Olahraga
Tanggal ditetapkan
9 Maret 1984
Ditetapkan oleh
Presiden Soeharto
Sumber
Sekretariat Kabinet
Deskripsi
Produk hukum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1984 oleh Presiden Soeharto. Keputusan presiden ini mempertimbangkan, dalam rangka memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat; serta meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, dan produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar dan mahasiswa, dipandang perlu untuk menetapkan jam krida olahraga.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri dari dua halaman yang berisi tentang penetapan Jam Krida Olahraga.