Detail Dokumen
Nama
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1985
Tentang
Hari Olahraga Nasional
Tanggal ditetapkan
7 September 1985
Ditetapkan oleh
Presiden Soeharto
Sumber
Sekretariat Kabinet
Deskripsi
Produk hukum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1985 oleh Presiden Soeharto. Keputusan ini mempertimbangkan, tanggal 9 September 1983 di Kota Solo telah dicanangkan Hari Olahraga Nasional sebagai langkah awal gerakan untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat; serta dalam rangka peningkatan, pembinaan, dan perkembangan olahraga secara berlanjut perlu menetapkan tanggal 9 September sebagai Hari Olahraga Nasional.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri dari satu halaman yang berisi tentang penetapan Hari Olahraga Nasional.