Nama
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Tanggal Ditetapkan
4 Agustus 2020
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Peningkatan angka penularan Covid-19 di Indonesia mendorong pemerintah untuk terus bersinergi dalam mengupayakan penguatan dan peningkatan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19.
Presiden Republik Indonesia berupaya menjamin kepastian hukum dengan menginstruksikan kepada tujuh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Deskripsi
Inpres 6/2020 ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota yang setiap kedudukannya memiliki peran fungsi masing-masing.
Instruksi Presiden Republik Indonesia ini memberikan penekanan secara khusus kepada beberapa jabatan yang dinilai bersinggungan langsung atau memiliki signifikansi dalam penanganan dan pencegahan COVID-19 untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, pembinaan, monitoring, dan penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh dengan pembebanan biaya pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen resmi ini secara komprehensif menjelaskan detail langkah atau cara yang harus dijalankan untuk kembali mendisiplinkan dan menegakkan hukum protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui berbagai putusan atas kewenangan para pejabat dari pusat ke daerah, sebagai wujud implementatif nilai-nilai desentralisasi.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 9 halaman ini memuat 4 instruksi, disertai penjabaran tugas, fungsi, dan kewenangan dari keenam sasaran jabatan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Pengambilan langkah yang diperlukan pada seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
- Pengkhususan instruksi kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Menteri Dalam Negeri
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Para gubernur, bupati, dan wali kota.
- Pembebanan biaya pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah.
- Anjuran pelaksanaan instruksi dengan penuh tanggung jawab.
Dokumen Inpres 6/2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya